Kajati Perintahkan Aspidsus Cek Kasus Tipikor ‘Libatkan’ Oknum DPRD Fakfak

Kajati Papua Barat, Dr. Harli Siregar didampingi para asisten di salah satu kafe di Taman Ria, Rendani, Manokwari, Jumat (31/5/2024). Foto: AND

Manokwari – Kajati Papua Barat, Dr. Harli Siregar memerintahkan Aspidsus Kejati Papua Barat, Abun Hasbullah Syambas untuk mengecek dan mericek dugaan keterlibatan oknum anggota DPRD Kabupaten Fakfak berinisial AGIB dalam perkara korupsi pengadaan perahu fiber Kasko 40 PK dan mesin tempel 50 PK di Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kabupaten Fakfak.

Diakuinya, dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi (tipikor) itu, sudah ada beberapa orang yang diproses hukum dan sudah ada putusan dari Pengadilan Tipikor Papua Barat.

Dijelaskan Siregar, sesuai mekanisme terhadap penerapan hukum apabila masih ada dugaan pihak lain dalam perkara tersebut, bukan berhenti sampai di situ.

Apalagi, sambung Kajati, kalau hal itu didasarkan pada fakta-fakta persidangan yang terungkap, sehingga sudah tentu tidak mustahil jika harus dibuka kembali.

“Bagi kami ini masukkan yang baik dan segera nanti melalui Aspidsus supaya langsung dilakukan cek dan ricek bahwa ada fakta persidangan keterlibatan salah satu pihak yang katakanlah pejabat tertentu yang seharusnya ikut dimintai pertanggungjawaban terhadap kasus ini,” tandas Kajari kepada wartawan di salah satu kafe di Taman Ria, Rendani, Manokwari, Jumat (31/5/2024).

Siregar menegaskan, Kejari Fakfak sudah bekerja keras untuk mengungkap kasus tersebut. Sekaitan dengan dugaan keterlibatan oknum DPRD Fakfak yang disebutkan, bisa saja mereka harus menunggu proses persidangan dulu dan sebagainya.

“Apapun informasi itu akan segera ditindaklanjuti melalui Aspidsus. Jika memang fakta-fakta terkait yang bersangkutan dirasa cukup sesuai dengan KUHAP, maka silakan saja,” tandas Kajati.

Diutarakan Siregar, siapa pun oknum yang terlibat dalam kasus tipikor itu, maka penegakan hukum harus tetap ditegakkan. “Kita harus menjunjung tinggi azas keadilan,” ujar Kajati.

Dikatakan Siregar, informasi tersebut akan terus dikembangkan dan akan dipertanyakan. Namun, lanjut Kajati, hal yang dipahaminya dalam proses penegakan hukum tindak pidana korupsi, bisa saja, misalnya, ketika proses penyidikan itu dilakukan, siapa-siapa atau setelah proses persidangan, nanti berdasarkan fakta-fakta yang berkembang, itu tidak dilarang.

“Contoh di zaman saya, ada beberapa perkara yang ditangani sekarang di Kejati Papua Barat, bahkan yang sudah putus lama, karena masih ada orang yang kita cari, itu kita buka lagi. Itu tidak ada masalah. Kalau ada masalah hubungan dengan ini, itu, menjadi masukkan, tapi saya kira dalam konteks penegakan hukum, itu tidak ada kaitannya,” tandas Siregar.

Menurutnya, terkait supervisi yang dilakukan jajaran di kejari, perlu diketahui bahwa itu sudah ada mekanisme baku dan sangat kontinyu.

Ia menambahkan, kemudian pelaksanaan supervisi, itu ada supervisi umum dan supervisi khusus dan supervisi insidentil.

Untuk pelaksanaan supervisi umum, jelas Kajati, itu dilakukan setiap bidang di jajaran kejari, dimana semua bidang melakukan supervisi, bahkan secara khusus dengan timeline yang jelas, terus melakukan supervisi.

“Belum lagi supervisi yang bersifat insidentil. Jadi, tentu konteks pengawasan, bagaimana upaya tugas dan fungsi itu berjalan on the track sesuai dengan yang ada, maka itu terus kita lakukan,” tandas Kajati. [AND-R1]

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *