Manokwari – Perkara dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) pengadaan perahu fiber Kasko 40 PK dan mesin tempel 50 PK di Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kabupaten Fakfak, diduga kuat ‘melibatkan’ seorang anggota DPRD Kabupaten Fakfak berinisial AGIB.
Dalam perkara ini, majelis hakim Pengadilan Tipikor Papua Barat di Manokwari yang diketuai, Berlinda U. Mayor, SH, LLM didampingi hakim anggota, Pitayartanto, SH dan Hermawanto, SH telah menjatuhkan hukuman terhadap kedua terdakwa.
Kedua terdakwa yang sudah dijatuhi hukuman, yaitu: Erwin C.D. Sahetapy selaku Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kabupaten Fakfak dan Direktur CV. Mahi Were Phona, Muhamad Nur Namudat.
Keduanya dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara ‘bersama-sama’ sebagaimana dakwaan pertama subsider, penuntut umum.
Untuk itu, kedua terdakwa dijatuhi hukuman dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 3 bulan (15 bulan) dan denda Rp. 100 juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.
Untuk barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp. 120 juta dan Rp. 50 juta dirampas untuk negara dari kerugian keuangan negara sebesar Rp. 169.823.791. Kemudian, terdapat kelebihan uang pengembalian uang pengembalian kerugian negara sebesar Rp. 176.209, sehingga kelebihan uang tersebut dikembalikan kepada terdakwa, Muhamad Nur Namudat.
Dengan putusan majelis hakim ini, kedua terdakwa, penasehat hukumnya, Jahot Lumban Gaol, SH, MH maupun JPU Kejari Fakfak menyatakan menerima putusan. Putusan ini sama dengan tuntutan JPU yang menuntut kedua terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 3 bulan.
Sekaitan dengan dugaan keterlibatan oknum DPRD Kabupaten Fakfak berinisial AGIB dalam perkara dugaan tipikor ini, turut dibenarkan penasehat hukum kedua terdakwa.
Menurut Lumban Gaol, seperti tertuang dalam pledoi di persidangan dan fakta-fakta yang terungkap maupun bukti yang disampaikan JPU, sudah terpenuhi unsur bahwa AGIB harus dan bisa menjadi tersangka dugaan tipikor dalam perkara ini.
“Dia yang menikmati. Sudah jelas-jelas dan di persidangan juga dia sudah jelas katakan, uang Rp. 50 juta dia nikmati sendiri, katanya atas persetujuan bupati. Saat itu, disampaikan di ruang sidang,” kata Lumban Gaol kepada wartawan di PN Manokwari, Rabu, 15 Mei 2024.
Diakuinya, perkara ini tidak terlepas dari adanya campur tangan oknum DPRD Kabupaten Fakfak dan pengambil kebijakan di Kabupaten Fakfak.
“Sesuai fakta persidangan, saksi mengatakan bahwa mereka bekerja di dalam dinas itu selalu ada tekanan dari atas, apakah itu dari pihak pimpinan maupun oknum legislatif. Itu terungkap di persidangan,” tegas Lumban Gaol.
Diutarakan Lumban Gaol, berdasarkan fakta persidangan, yakni keterangan saksi dan alat bukti yang ditunjukkan JPU, telah cukup bukti untuk menetapkan saksi berinisial AGIB sebagai tersangka dalam perkara a quo.
Sebab, dialah yang menikmati uang dari hasil pekerjaan pengadaan 1 unit perahu fiber Kasko 40 PK dan mesin 50 PK pada DKP Kabupaten Fakfak Tahun Anggaran 2022.
“Berdasarkan bukti-bukti yang ditunjukkan dalam persidangan dan berdasarkan Pasal 4 UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, maka kami mohon majelis hakim yang mulia agar menetapkan saudara AGIB sebagai tersangka dalam perkara a quo,” pinta Lumban Gaol.
Secara terpisah, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua Barat, Dr. Harli Siregar mengaku tidak mengetahui dugaan ‘keterlibatan’ anggota DPRD Kabupaten Fakfak berinisial AGIB dalam perkara dugaan tipikor, tetapi tidak dijadikan tersangka oleh penyidik Kejari Fakfak.
“Wah, ini baru saya tahu. Perkara apa ini? Kalau tidak salah, kan sudah persidangan,” jawab Siregar yang dikonfirmasi wartawan di Bandara Rendani, Manokwari, belum lama ini.
Sekaitan dengan adanya oknum DPRD Kabupaten Fakfak yang diduga ‘terlibat dan menikmati’ uang korupsi, tetapi tidak ditersangkakan, Kajati mengaku akan mengonfirmasi perihal itu.
“Kalau soal diduga-diduga ini kan, harus terkait dengan pembuktian. Nanti kita coba,” tandas Kajati.
Hal senada juga sebelumnya diungkapkan Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Papua Barat, Abun Hasbullah Syambas.
“Ooh, nanti saya carikan dahulu ya om,” jawab Aspidsus yang dikonfirmasi wartawan via WhatsApp, Kamis (23/5/2024), perihal supervisi Kejati Papua Barat terhadap Kejari Fakfak terkait perkara dugaan tipikor yang melibatkan oknum anggota DPRD Kaupaten Fakfak, tetapi tidak ditetapkan sebagai tersangka.
Sebelumnya, JPU Kejari Fakfak, Muhammad Mubin, SH dan Edwad Allan Yunaitis, SH, usai persidangan dengan agenda tuntutan di Pengadilan Tipikor Papua Barat, Jumat, 3 Mei 2024 lalu, enggan memberikan keterangan lebih detail perihal dugaan keterlibatan oknum DPRD Kabupaten Fakfak berinsial AGIB dalam perkara dugaan tipikor di Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Fakfak.
“Kita menunggu hasil putusan, kan tadi masih tuntutan. Yang jelas itu kan, semua itu menunggu hasil, selesai persidangan,” jawab Mubin.
Dicecar bahwa berdasarkan bukti dan fakta sidang adanya dugaan keterlibatan saksi berinisial AGIB dalam perkara tipikor ini? “Itu kan yang nilai nanti hakim, kita ndak bisa,” kata JPU.
Ditanya apakah dalam penanganan perkara tipikor pengadaan perahu fiber Kasko 40 PK dan mesin tempel 50 PK di Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kabupaten Fakfak tidak ada tebang pilih? “Oh, tidak ada. Itu nanti biar hakim, kita tidak bisa,” tandas JPU. [AND/HEN-R1]