Jumat, Putusan Sengketa Informasi Gun Ramar Lawan Pansel DPRPB Jalur Otsus

Sidang sengketa informasi antara Pemohon, Matius Gun Ramar Vs Termohon, Pansel DPR Papua Barat jalur Otsus di Diskominfosantik Provinsi Papua Barat, Rabu (7/5/2025). Foto: FSM Sidang sengketa informasi antara Pemohon, Matius Gun Ramar Vs Termohon, Pansel DPR Papua Barat jalur Otsus di Diskominfosantik Provinsi Papua Barat, Rabu (7/5/2025). Foto: FSM

Sidang sengketa informasi antara Pemohon, Matius Gun Ramar Vs Termohon, Pansel DPR Papua Barat jalur Otsus di Diskominfosantik Provinsi Papua Barat, Rabu (7/5/2025). Foto: FSM

Manokwari – Majelis komisioner Komisi Informasi Provinsi (KIP) Papua Barat melanjutkan sidang sengketa informasi antara Pemohon, Matius Gun Ramar, calon anggota DPR Papua Barat jalur Pengangkatan atau Otonomi Khusus (Otsus) melawan Termohon, Panitia Seleksi (Pansel) DPR Papua Barat jalur Pengangkatan, Rabu (7/5/2025).

Sidang sengketa informasi ini dipimpin Ketua majelis komisioner, Siti J. Hindom didampingi anggota majelis komisioner, Henry V. Sitinjak dan Samuel Sirken, dengan agenda penyampaian kesimpulan Pemohon dan Termohon.

Selanjutnya, majelis komisioner mempersilakan kedua belah pihak untuk menyampaikan kesimpulan perihal sengketa informasi ini.

Menurut Pemohon, Matius Ramar, sebagai pemohon, dirinya tetap berpegang teguh pada pokok permohonan. Dikatakannya, pokok permohonan sengketa informasi yang diajukan berdasarkan UU No. 14 Tahun 2008 tentag Keterbukaan Informasi Publik dan Peraturan Komisi Informasi (PerKI) No. 1 Tahun 2019.

“Jika majelis komisioner berpendapat lain, maka atas nama keadilan, saya meminta keputusan yang seadil-adilnya,” pinta Ramar seraya menyerahkan kesimpulan Pemohon secara tertulis kepada majelis komisioner.

Sementara Termohon, Pansel DPR Papua Barat jalur Pengangkatan, Dr. Yusuf W. Sawaki, S.Pd, MA dan Yuliana Y. Numberi, SS, M.Si juga menyampaikan kesimpulan tertulis ke majelis komisioner.

“Pada intinya, kami Termohon tetap memegang aturan yang diatur dalam UU No. 2 Tahun 2021 terkait kekhususan Papua dalam bingkai Otonomi Khusus,” kata Sawaki.

Menurutnya, UU No. 2 Tahun 2021 sudah mengatur tentang tata pemerintahan, termasuk keterlibatan masyarakat adat di parlemen melalui jalur pengangkatan.

Dijelaskan Sawaki, pada Pasal 6 Ayat 1 poin a dan b mengatur 2 hal, yakni keanggotaan DPR Papua Barat bisa dilakukan melalui 2 mekanisme, yakni pemilihan umum yang kemudian dirujuk oleh Pemohon melalui PerKI Nomor 1 Tahun 2019.

Kemudian, pada poin b keanggotaan melalui jalur pengangkatan khusus orang asli Papua yang mengatur melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 106 Tahun 2021, lalu dijabarkan dalam Peraturan Pansel DPR Papua Barat Nomor 2 Tahun 2024.

“Ini menjadi kekuatan kami, sekaligus pedoman bagi kami Pansel DPR Papua Barat untuk menjalankan semua proses tahapan seleksi, termasuk informasi publik diatur melalui PP No. 106 dan Peraturan Pansel,” papar Sawaki.

Secara lengkap, kata dia, semua sudah tertulis dalam kesimpulan dan akan diserahkan dengan harapan UU No. 2 Tahun 2021 dan PP No. 106 Tahun 2021, harus menjadi pegangan majelis untuk mengambil keputusan di luar aturan atau undang-undang lainnya.

Setelah penyampaian kesimpulan dari Pemohon dan Termohon, anggota majelis komisioner, Henry Sitinjak menjelaskan, tentu masing-masing pihak akan mempertahankan argumennya, tetapi hal itu akan menjadi bahan pertimbangan majelis komisioner untuk memutuskan sengketa informasi ini.

Tentunya, kata dia, putusan ini tidak akan memuaskan semua pihak, baik pihak Pemohon maupun Termohon, tetapi apapun putusan dari majelis komisioner, nantinya bisa diuji kembali.

“Kalau untuk badan publik negara, putusan majelis komisioner, baik Pemohon maupun Termohon yang tidak puas atas putusan, dapat dilakukan upaya banding ke PTUN. Untuk badan publik selain negara, upaya bandingnya ke pengadilan negeri,” jelas Sitinjak.

Ia menambahkan, jika di antara kedua belah pihak juga masih merasa kurang puas atas upaya tersebut dapat mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. “Jadi keputusan ini pastinya ada pihak yang tidak puas dan putusan ini dapat diuji,” katanya.

Dikatakan Sitinjak, majelis komisioner sebenarnya berharap sengketa informasi ini tidak masuk ke tahap persidangan dan bisa diselesaikan di tahap mediasi agar tidak berlarut-larut.

“Sayangnya, kedua belah pihak tetap mempertahankan argumennya masing-masing, maka kami menerima, memeriksa, dan akan memutuskan sengketa informasi ini,” katanya.

Dari pantauan wartawan, usai penyampaian kesimpulan dan penjelasan dari anggota majelis komisioner, ketua majelis komisioner menutup persidangan dan akan dilanjutkan, Jumat (9/5/2025), dengan agenda pembacaan putusan majelis komisioner.

Berdasarkan catatan, sengketa informasi ini diajukan Pemohon, Matius Gun Ramar yang juga calon anggota DPR Papua Barat jalur Pengangkatan dari Daerah Pengangkatan (Dapeng) Teluk Wondama dan kuasa hukumnya, Yuliyanto, SH, MH.

Dalam permohonannya, Pemohon meminta salinan atau fotocopi penetapan hasil penilaian tes kemampuan dasar, penetapan hasil penilaian seleksi administrasi, penetapan hasil penilaian tes kesehatan, penetapan hasil nilai penulisan makalah, presentase, dan wawancara, penetapan hasil nilai rekam jejak dan pengumuman media massa cetak maupun elektronik.

Selanjutnya, perubahan jadwal tahapan seleksi, tanggapan masyarakat disampaikan secara tertulis kepada Pansel, pengumuman Pansel No. 05/Pansel-DPRP/II/2025 tanggal 18 Februari 2025 tentang Dasar Penilaian yang meliputi kemampuan dasar Otsus, kesehatan, penulisan makalah, presentase dan wawancara, kriteria penilaian yang digunakan oleh Pansel, dan kegiatan wawancara peserta seleksi. [FSM-R1]

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *