JPU Kejari Teluk Bintuni, Theophilos K. Auparay, SH
Manokwari – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Teluk Bintuni, Theophilos K. Auparay, SH menuntut terdakwa, Junsetbudi Bombong dengan pidana 8 tahun penjara, Rabu, 18 Desember 2024 malam.
Terdakwa tersangkut perkara dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) pembangunan Pasar Rakyat Babo, Distrik Babo, Kabupaten Teluk Bintuni pada Dinas Perdagangan, Perindustrian, Koperasi dan UKM Kabupaten Teluk Bintuni Tahun Anggaran 2018.
“Untuk tuntutannya selama delapan tahun dan denda Rp. 50 juta subsider enam bulan,” rinci Auparay yang dikonfirmasi wartawan usai persidangan di Pengadilan Tipikor Papua Barat pada Pengadilan Negeri (PN) Manokwari, Rabu, 18 Desember 2024 malam.
Soal uang pengganti, kata Auparay, uang yang diduga dinikmati terdakwa sekitar Rp. 325 juta. Dan, lanjutnya, apabila terdakwa tidak mengganti uang yang dinikmatinya, maka harta bendanya bisa disita oleh jaksa.
“Kalau tidak ada hartanya untuk menutupi uang pengganti, maka subsider enam bulan kurungan,” tambah JPU.
Auparay menambahkan, untuk barang bukti yang dipakai dalam perkara terdakwa, Junsetbudi Bombong diminta untuk dikembalikan agar bisa dipakai guna pengembangan perkara dugaan tipikor pembangunan Pasar Rakyat Babo tersebut.
Diakuinya, dalam perkara dugaan tipikor ini, diduga masih ada pihak-pihak yang menikmati uang dari pembangunan Pasar Rakyat Babo, sehingga proses pembangunannya tidak terselesaikan.
Auparay mengungkapkan, berdasarkan hasil Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPKP Perwakilan Provinsi Papua Barat, terdapat kerugian keuangan negara sebesar Rp. 3.035.000.000.
Ditanya apakah dalam perkara ini sudah ada pengembalian kerugian keuangan negara yang diduga dinikmati terdakwa Junsetbudi Bombong, ia menegaskan, sejauh ini belum ada pengembalian kerugian negara dari terdakwa sekitar Rp. 325.000.000. “Belum ada yang dikembalikan,” katanya.
Disinggung apakah terdakwa Junsetbudi Bombong adalah terdakwa terakhir dalam perkara dugaan tipikor pembangunan Pasar Rakyat Babo?
“Setelah Junsetbudi, masih ada lagi, karena berdasarkan fakta persidangan, masih ada kerugian negara. Ada pihak-pihak lain yang ditransfer atas perintah Junset melalui terpidana Marthinus, ikut menikmati uang tersebut,” pungkas Auparay.
Dalam perkara dugaan tipikor ini, setidaknya ada sejumlah pihak yang diproses hukum terkait dugaan tipikor pembangunan Pasar Rakyat Babo, Distrik Babo, Kabupaten Teluk Bintuni.
Mereka yang pernah disidangkan dalam perkara ini diantaranya Marthinus Senopadang sebagai pimpinan cabang PT Fikri Bangun Persada Bintuni, Tera Ramar sebagai Kabid Perdagangan dan Perindustrian Dinas Perdagangan, Perindustrian, Koperasi, dan UKM Kabupaten Teluk Bintuni atau Pejabat Penguji Tagihan atau Penandatangan Surat Perintah Membayar (PPSPM) pekerjaan pembangunan Pasar Rakyat Babo, Distrik Babo Kabupaten Teluk Bintuni Tahun Anggaran 2018 serta Melianus Jensei sebagai Kasubag Perencanaan dan Keuangan, Dinas Perdagangan, Perindustrian, Koperasi, dan UKM Kabupaten Teluk Bintuni. [TIM2-R1]