Emanuel Ulian, SH
Manokwari – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Papua Barat, Joice E. Mariai, SH, MH menghadirkan 2 saksi penangkap dari Polda Papua Barat, diantaranya bernama Zulkarnaen, dalam perkara narkotika jenis Ganja atas terdakwa berinisial JMP alias Jo.
Keduanya dihadirkan untuk memberikan keterangan di hadapan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Manokwari yang diketuai, Helmin Somalay, SH, MH didampingi hakim anggota, Carolina D.Y. Awi, SH, MH, dan Muslim M. Ash Siddiqi, SH, MH, Kamis, 8 Agustus 2024.
Kedua saksi mengatakan bahwa sebelum melakukan penangkapan terhadap terdakwa Jo, mereka menerima informasi dari informan. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti para saksi penangkap dengan naik ke Dek 3, KM Gunung Dempo, yang bersandar di Pelabuhan Manokwari. “Terduga ini ada sedang tidur, lalu kami bangunkan,” kata saksi.
Kedua saksi mengakui saat melakukan penggeledahan, ditemukan 1 linting Ganja. Sedangkan 35 bungkus plastik bening berisi Ganja, disimpan terdakwa di dalam tas warna merah. Namun, kedua saksi tidak mengetahui pasti jumlah Ganja tersebut, karena setelah penangkapan, diserahkan ke penyidik.
“Katanya terdakwa mau bawa Ganja ke Sorong untuk dijual. Ganja tersebut dibeli dari Jayapura,” ungkap saksi, dibenarkan terdakwa Jo yang didampingi penasehat hukumnya, Emanuel Ulian, SH.
Kedua saksi mengakui bahwa mereka juga melakukan penyitaan terhadap handphone milik terdakwa yang dipakai untuk komunikasi jual dan beli Ganja. “Ganja dibeli di Jayapura,” tambah saksi dan dibenarkan terdakwa.
Usai mendengar keterangan kedua saksi, proses persidangan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan terdakwa. Terdakwa mengakui semua perbuatannya dan berterus terang di hadapan majelis hakim, JPU, dan penasehat hukumnya, terkait kasus ini.
Jo mengatakan, dirinya ditangkap polisi di Dek 3, KM Gunung Dempo, Selasa, 26 Maret 2024. Di Jayapura, Provinsi Papua, Jo mengaku membeli Ganja dari seseorang berkewarganegaraan Papua New Guinea (PNG) bernama Simon seharga Rp. 6 juta.
Setelah membeli Ganja di Jayapura, terdakwa pun pulang menumpang KM Gunung Dempo dengan tujuan Sorong, Provinsi Papua Barat Daya (PBD) untuk dijual lagi oleh temannya.
Soal 1 linting Ganja yang ditemukan, kata Jo, diberikan seseorang yang tidak dikenalnya di atas KM Gunung Dempo.
Selain itu, terdakwa Jo sempat memakai Ganja sebelum membeli barang bukti 35 bungkus plastik bening berisi Ganja di Jayapura. “Uang beli Ganja dari uang tabungan,” katanya.
Jo juga mengakui perbuatannya ini sudah dilakoni berulang kali, sekitar 6 kali. Dari hasil penjualan Ganja yang dibelinya dari Jayapura untuk dijual lagi di Sorong, terdakwa mendapat keuntungan antara Rp. 7 juta hingga Rp. 8 juta.
Dicecar apakah terdakwa menyesali perbuatannya setelah ditangkap aparat kepolisian, JO mengaku menyesal dan tidak akan mengulanginya lagi.
Sebelum menutup persidangan, ketua majelis hakim menanyakan kesanggupan JPU untuk membacakan tuntutannya. Oleh sebab itu, JPU minta waktu selama 1 Minggu untuk menyiapkan tuntutan terhadap terdakwa Jo. [HEN-R1]