Inilah Cerita Saksi terkait Kronologis Pembunuhan 2 Warga di SP 9 Sidey

Penyidik Polresta Manokwari melakukan proses rekonstruksi kasus pembunuhan dua warga di SP 9, Distrik Sidey, Manokwari. Foto: DOK

Caption: Penyidik Polresta Manokwari melakukan proses rekonstruksi kasus pembunuhan dua warga di SP 9, Distrik Sidey, Manokwari. Foto: DOK

Manokwari – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Manokwari, Ibrahim Khalil, SH, MH menghadirkan dua saksi korban dalam sidang perkara pembunuhan atas nama Yenni Waramui dan Andris Towansiba, Rabu, 29 Mei 2024.

Kedua saksi yang dihadirkan JPU, yaitu: Alex K. Isba dan Deryanus Waramui beserta kelima terdakwa, yaitu: Murit Eso Tabona alias Murit, M. Akbar Soleman alias Bayu, Ramjan Joronga alias Ramjan, Suryaman Kotu alias Ulis, dan Fikdar Dailang alias DAR, dihadirkan dari ruangan terpisah secara online dari Polresta Manokwari.

Menurut Deryanus, dirinya dihadirkan sebagai saksi dalam perkara pembunuhan yang terjadi di Kampung Meyoku, SP 9, Distrik Sidey, Kabupaten Manokwari, Jumat, 22 Desember 2023 malam.

Ia menceritakan saat itu dirinya bersama saksi, Alex dan kedua korban pergi ke tempat excavator milik bos Murit untuk tab bahan bakar minyak (BBM). Kepergian saksi dan kedua korban ini atas suruhan Melianus.

Saksi menegaskan, bos Murit-lah yang melakukan penembakan terhadap korban Andris. Dalam peristiwa itu, ungkap saksi, dirinya pun terkena tikaman pisau di bagian perut. Menurut dia, orang yang menikamnya adalah Bayu. “Selanjutnya saya sudah lari,” kata Deryanus.

Diakuinya, selain korban Andris, ada juga korban lain atas nama Yenni Waramui. Ia menambahkan, pelaku yang menembak korban adalah Murit memakai senjata pompa atau tabung. “Iya, senjata itu sudah,” kata Deryanus setelah ditunjukkan senjata pompa oleh JPU.

Ia membeberkan, mayat kedua korban ditemukan di SP 5. Para korban, kata Deryanus, dikubur di pecek dalam kondisi telanjang, dimana salah satu korban dalam kondisi leher dan tangannya terputus. “Yang tangan dan leher putus itu Yenni, tapi yang satu tidak putus,” kata Deryanus.

Sedangkan saksi atas nama Alex mengaku berada di TKP (tempat kejadian perkara) saat peristiwa itu. Dari kelima terdakwa, saksi Alex mengaku melihat 3 orang, sedangkan 2 orang lagi tidak dilihatnya.

Ditanya tentang kronologis kejadian, Alex menceritakan, mereka berempat naik ke atas dan bertemu bos Murit.

“Ditanya mau ke mana? Kita jawab mau tab Solar. Iyo, silakan masuk sudah, tapi sampai di dalam mereka kejar. Bos Murit dengan teman-temannya, rombongan, ada 5 orang,” jelas Alex.

Dikatakan saksi, saat itu, bos Murit memegang bajunya sambil memegang senjata tabung. “Dia mau tembak saya, tapi tidak jadi, lalu tembak Andris. Saya merontak, lalu lari lurus ke bawah dan lolos,” terang Alex.

Ditanya berapa kali saksi mendengar suara tembakan, Alex mengatakan terdengar satu kali bunyi tembakan. “Selepas itu, saya tidak tahu lagi,” tandas saksi.

Menurut saksi, kedua mayat korban ditemukan di kebun kelapa sawit, sudah dikubur. “Kami tahu korban meninggal setelah diceritakan sekitar 2 atau 3 hari setelah kejadian,” ungkap Alex.

Disinggung apakah dalam perkara ini sudah ada permintaan maaf dari pihak terdakwa atau ada penyelesaian adat dalam perkara pembunuhan tersebut, kata saksi, tidak ada penyelesaian atau permintaan maaf dari pihak pelaku.

Menanggapi sejumlah pertanyaan penasehat hukum para terdakwa, Paulus K. Simonda, SH, para saksi menegaskan, saat itu mereka tidak dalam keadaan mabuk.

Selain itu, kedua saksi juga menegaskan tidak melihat salah satu korban yang mencoba merampas senjata dari salah satu terdakwa. Apalagi, saat itu kondisinya sudah malam hari dan gelap.

Bukan itu saja, saksi juga mengaku tidak tahu jika senjata pompa dan pisau yang dipakai untuk menikam salah satu saksi, untuk jaga diri.

Saksi juga tidak membantah ketika ditanya ketua majelis hakim, Muslim M. Ash Siddiqi, SH, apakah ketika kejadian itu sempat melakukan perlawanan dan akhirnya berhasil kabur dari lokasi kejadian? “Kalau tidak, saya juga mati,” kata Deryanus.

Sementara saksi Alex mengatakan, dirinya tidak melakukan perlawanan, tetapi ketika peristiwa itu terjadi, dirinya langsung melarikan diri.

Dicecar siapa pemilik excavator? Saksi mengatakan, excavator itu milik bos Murit. “Bos Murit punya,” ungkap saksi.

Disinggung tentang alasan saksi mau mengambil BBM jenis Solar dari excavator milik bos Murit. Saksi mengaku disuruh Melianus. “Dia bilang belum bayar hak ulayat, makanya dia suruh tab Solar,” tambah saksi seraya mengatakan, sebelumnya mereka berempat sudah bertemu bos Murit dan meminta izin untuk tab Solar.

Kedua saksi juga mengaku sebelumnya belum pernah melakukan tab Solar dari excavator milik bos Murit. “Kalau yang lain, kitong tidak tahu,” kata kedua saksi.

Setelah lolos dari peristiwa maut malam itu, kedua saksi langsung kabur pulang ke rumah, lalu kejadian ini dilaporkan ke pihak kepolisian. Selanjutnya, pihak kepolisian yang melakukan pencarian dan akhirnya menemukan kedua korban sudah meninggal dunia.

Menanggapi keterangan kedua saksi, terdakwa Murit mengatakan, saat itu mereka tidak minta izin. “Saya tanya mau ke mana, lalu mereka tidak jawab, tapi jalan saja. Waktu saksi telpon, saya kokang senjata. Yang baju merah dorang ini lari, sedangkan korban ini langsung tembak,” ungkap Murit.

Sementara itu, keempat terdakwa lain mempunyai jawaban yang berbeda-beda atas keterangan kedua saksi. Ada yang mengatakan tidak ada keterangan saksi yang salah dan ada terdakwa yang mengatakan tidak mengetahui keterangan saksi.

Usai mendengarkan keterangan kedua saksi dan tanggapan dari kelima terdakwa, ketua majelis menutup sidang dan akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda masih pemeriksaan saksi. [HEN-R1]

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *