Kuasa hukum para Penggugat terhadap PT Pertamina dan Depot Pertamina TBBM Manokwari, Erwin Rengga, SH (kanan). Foto: DOK
Manokwari – PT Pertamina tak kunjung menghadiri atau mangkir dari panggilan aanmaning yang dilayangkan Pengadilan Negeri (PN) Manokwari atas permohonan eksekusi putusan gugatan perbuatan melawan hukum terhadap PT Pertamina dan Depot Pertamina TBBM Manokwari Marketing Operation Region VIII di Manokwari selaku Tergugat.
Permohonan eksekusi dilakukan setelah pihak Penggugat, Daud Mandacan, Alfonsina Mandacan, Dortea M. Mandacan, Antonia A. Mandacan, dan George G. Mandacan melalui kuasa hukumnya, Erwin Rengga, SH memenangkan gugatan di semua tingkat peradilan.
Ternyata ada penyebab utama yang membuat pihak PT Pertamina selaku Tergugat I tidak menghadiri panggilan aanmaning yang diajukan PN Manokwari pada 8 November 2024 dan 22 November 2024.
Menurut Erwin Rengga, pada panggilan pertama, Pertamina tidak hadir lantaran surat panggilan yang dilayangkan PN Manokwari hanya dititipkan di Depot Pertamina TBBM Manokwari, tidak langsung ditujukan ke PT Pertamina secara langsung.
Pada pertemuan kedua, alasan ketidakhadiran PT Pertamina karena Bagian Perdata PN Manokwari tidak mengirimkan delegasinya ke PN Jakarta Pusat (Jakpus) untuk memanggil PT Pertamina menghadiri aanmaning di PN Manokwari.
“Bagian Perdata PN Manokwari tidak mengirim delegasinya ke PN Jakarta Pusat untuk memanggil PT Pertamina,” kata Erwin Rengga yang dikonfirmasi wartawan di PN Manokwari, Jumat, 29 November 2024.
Ditanya apakah untuk panggilan aanmaning ketiga yang dijadwalkan pada 6 Desember 2024 sudah dikirimkan delegasinya melalui PN Jakpus untuk memanggil PT Pertamina? “Tanya Pengadilan-lah kalau itu. Mudah-mudahan sudah,” jawab Erwin Rengga.
Diakuinya, sejauh ini memang belum ada tanggapan dari PT Pertamina, karena belum menghadiri panggilan aanmaning dari PN Manokwari. “Bagaimana mau kasih tanggapan kalau dia (Pertamina) belum hadir. Tidak hadir kedua itu karena tidak dipanggil,” katanya.
Dirinya berharap PT Pertamina selaku Tergugat I bisa menghadiri panggilan aanmaning ketiga pada 6 Desember 2024 untuk menyampaikan sendiri tanggapannya atas putusan yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah tersebut.
“Seharusnya mereka patuh kepada putusan pengadilan. Negara harus patuh terhadap putusan negara,” ujar Erwin Rengga.
Setelah berproses sejak April 2021, akhirnya para Penggugat ‘memenangkan’ gugatan terhadap PT Pertamina.
Kala itu, para Penggugat melayangkan gugatan terhadap para Tergugat, yaitu: PT Pertamina, Depot PT Pertamina TBBM Manokwari Marketing Operation Region VIII, Gubernur Papua Barat, Bupati Manokwari, Mewrry V. Sorbu, Denny D. Sorbu, Yermina Y. Sorbu, dan BPN Kabupaten Manokwari dengan perkara Nomor: 23/Pdt.G/2021/PN Mnk.
Merasa tidak puas dengan kemenangan para Penggugat, para Tergugat mengajukan upaya hukum banding ke PT Jayapura, Papua, dan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Namun, PT maupun MA menolak upaya hukum dari para Tergugat dan memutuskan menguatkan putusan PN Manokwari.
MA menolak upaya hukum kasasi yang diajukan Pemohon Kasasi I, Gubernur Papua Barat, Pemohon Kasasi II, BPN Kantor Pertanahan Nasional Kabupaten Manokwari, dan Pemohon Kasasi III, PT Pertamina dan Depot PT Pertamina TBBM Manokwari Marketing Operation Region VIII.
Dalam putusannya, majelis hakim agung yang diketuai, Dr. Ibrahim, SH, MH, LLM didampingi hakim-hakim agung sebagai hakim anggota, Prof. Dr. H. Haswandi, SH, SE, M.Hum, MH dan Dr. Nani Indrawati, SH, M.Hum memutuskan menolak permohonan kasasi dari para Pemohon Kasasi.
“Menghukum para Pemohon Kasasi untuk membayar biaya perkara yang dalam tingkat kasasi ini sejumlah Rp. 500.000,” ungkap Erwin Rengga, mengutip putusan MA saat ditemui wartawan di Soribo, Manokwari, Minggu, 18 Agustus 2024 silam.
Putusan PN Manokwari
Sedangkan dalam amar putusan majelis hakim PN Manokwari yang diketuai, Sonny A.B. Laoemoery, SH didampingi hakim anggota, Rakhmat Fandika Timur, SH dan Akhmad, SH, yakni pertama, menyatakan para Penggugat adalah ahli waris dari almarhum Samuel Mandacan dan almarhum Thomas Mandacan.
Kedua, menyatakan perbuatan Tergugat I (PT Pertamina) dan Tergugat II (Depot Pertamina TBBM Manokwari Marketing Operation Region VIII) telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan menguasai objek sengketa milik para Penggugat. Objek sengketa adalah tanah adat milik para Penggugat yang belum pernah dilepaskan dan mendapatkan ganti rugi dari pihak manapun.
Ketiga, menghukum Tergugat I untuk membayar ganti rugi atas tanah objek sengketa sebesar Rp. 404 miliar. Sebenarnya, tuntutan yang diajukan para Penggugat sebesar Rp. 400 miliar, berdasarkan hitungan Rp. 10 juta per meter dan tuntutan pembayaran harga sewa selama 41 tahun.
“Namun oleh hakim, tuntutan kami tidak sepenuhnya dikabulkan, maka hanya dikabulkan tuntutan ganti ruginya sebesar Rp. 199 miliar sama sewanya itu Rp. 205 miliar, sehingga total sekitar Rp. 404 miliar,” rinci Erwin Rengga kepada wartawan di PN Manokwari, Jumat, 12 November 2021 silam.
Tuntutan ganti rugi dan pembayaran sewa selama 41 tahun untuk tanah seluas 40 ribu meter persegi, sedangkan tanah seluas 15 ribu meter persegi, diakuinya, sudah dibayar Tergugat pada 2003 dan ada pelepasan tanah adat dari orang tua para Penggugat.
“Hanya sisanya yang kita tuntut saat ini seluas 40 ribu meter persegi. Sebab, secara fisik Pertamina menguasai lokasi lahan tersebut secara keseluruhan. Tapi pada 2003 yang dibayarkan baru yang 15 ribu meter persegi, dari total keseluruhan 56 ribu meter persegi,” tandas Erwin Rengga. [TIM2-R1]