Gubernur dan PT Padoma Ajukan Kasasi Putusan PHI Papua Barat

Ruang sidang utama Pengadilan Negeri (PN) Manokwari. Foto: DOK Ruang sidang utama Pengadilan Negeri (PN) Manokwari. Foto: DOK

ManokwariGubernur Papua Barat dan PT Papua Doberai Mandiri (Padoma) selaku Tergugat, mengajukan permohonan kasasi atas putusan majelis hakim Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Papua Barat pada Pengadilan Negeri (PN) Manokwari atas perkara Nomor: 2/Pdt/Sus-PHI/2024/PN Manokwari.

Perkara tersebut diajukan para Penggugat, yaitu: Andi Rezhar Putra Anzhar, Joel Jim Lacanlale, Sutan Mora Lubis, dan Hendra Husain yang juga karyawan PT Padoma melalui kuasa hukumnya, Wa Ode Yuliana, SH pada November 2024 silam.

Putusan tertanggal 15 April 2025, majelis hakim yang diketuai, Helmin Somalay didampingi hakim ad hoc PHI, Ardiansyah dan Eka Vigrio Tanggo, dalam amar putusan menyatakan: dalam eksepsi: menolak eksepsi tergugat dan Turut Tergugat I untuk seluruhnya.

“Dalam pokok perkara: mengabulkan gugatan para Penggugat untuk sebagian, menyatakan hubungan kerja Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) antara para Penggugat dengan Tergugat berakhir sejak 12 September 2023,” sebut majelis hakim seperti tertuang dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Manokwari, Kamis, 22 Mei 2025.

Lanjut majelis hakim, menghukum Tergugat membayar: pertama, upah para Penggugat selama dirumahkan masing-masing sebesar: Rp. 152 juta (Penggugat 1), Rp. 180 juta (Penggugat II), Rp. 56 juta (Penggugat III), dan Rp. 14 juta (Penggugat IV).

Kedua, ganti rugi atas sisa kontrak kepada para Penggugat sebesar: Penggugat I Rp. 304 juta, Penggugat II Rp. 360 juta, Penggugat III Rp. 112 juta, dan Penggugat IV Rp. 28 juta.

Ketiga, uang kompensasi kepada para Penggugat sebesar: Penggugat I Rp. 50.666.666, Penggugat III Rp. 18.666.666, dan Penggugat IV Rp. 4.666.666.

“Menghukum Tergugat membayar biaya perkara sebesar Rp. 570.000 dan menolak gugatan para Penggugat untuk selain dan selebihnya,” tambah majelis hakim dalam putusannya.

Sebelumnya, dalam petitum, para Penggugat mohon majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berkenan kiranya memutus:

Pertama, menerima dan mengabulkan gugatan para Penggugat untuk seluruhnya, kedua, menyatakan pemutusan hubungan kerja sepihak oleh Tergugat bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Ketiga, menyatakan pemutusan hubungan kerja yang dilakukan oleh Tergugat dimana Tergugat dengan tidak membayar hak-hak para Penggugat adalah bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Keempat, menghukum dan memerintahkan Tergugat untuk membayar upah atau gaji dan piutang kepada para Penggugat untuk seluruhnya, yaitu: Penggugat I gaji bulan Juli, denda, dan piutang, total keseluruhan Rp. 898.232.331.

Penggugat II gaji bulan Juli, Agustus, THR, denda dan piutang, total keseluruhan Rp 1.294,169.924, Penggugat III gaji bulan Juli, denda dan piutang, dengan total keseluruhan Rp. 244.825.142, Penggugat IV gaji bulan Juli, denda dan piutang, dengan total keseluruhan Rp. 194.276.833.

Kelima, menghukum dan memerintahkan Tergugat untuk membayar upah atau gaji para Penggugat selama dirumahkan untuk seluruhnya, yaitu: Penggugat I gaji pokok sebesar Rp. 65.000.000, Penggugat II gaji pokok sebesar Rp. 75.000.000, Penggugat III gaji pokok sebesar Rp. 22.000.000, dan Penggugat IV gaji pokok sebesar Rp. 7.000.000.

Keenam, menghukum dan memerintahkan Tergugat untuk membayar upah atau gaji sisa kontrak atas PHK sepihak berdasarkan surat PKWT pada 12 September 2023 berlaku sampai dengan 30 Desember 2023 para Penggugat, yaitu: Penggugat I upah bulan September, Oktober, November, dan Desember Rp. 260.000.000, Penggugat II upah bulan September, Oktober, November, dan Desember Rp. 300.000.000, Penggugat III upah bulan September, Oktober, November, dan Desember Rp. 88.000.000, dan Penggugat IV upah bulan September, Oktober, November, dan Desember Rp. 28.000.000.

Ketujuh, menghukum dan memerintahkan Tergugat untuk membayar kompensasi kepada para Penggugat yaitu: Penggugat I total kompensasi sebesar Rp. 75.000.000, Penggugat III total kompensasi sebesar Rp. 22.000.000, Penggugat IV total kompensasi sebesar Rp. 17.500.000.

Kedelapan, menyatakan dengan sangat beralasan hukum terhadap putusan perkara a quo dapat tetap dijalankan serta-merta walaupun ada upaya verzet dan kasasi.

Kesembilan, menyatakan agar putusan perkara a quo dapat dilaksanakan, maka sangat beralasan hukum Tergugat dihukum untuk membayar uang paksa (dwangsoom) sebesar Rp. 500.000 per harinya atas setiap keterlambatan atau lalai dalam menjalankan isi putusan terhitung sejak putusan telah dibacakan.

Kesepuluh, menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini dan apabila PHI pada PN Manokwari berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya. [TIM2-R1]

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *