Manokwari – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Manokwari menunda lagi sidang perkara penambangan emas ilegal di Sungai Wariori, Distrik Masni, Kabupaten Manokwari terhadap terdakwa, EK alias Mama Dafa, ARS alias Rahman, HT alias Herman, AZ alias Alwi, APT alias Asis, dan MHS alias Dayat, Selasa, 19 November 2024.
“Majelis hakim belum selesai musyawarah. Jadi, musyawarahnya saja yang belum selesai,” kata Humas PN Manokwari, Akhmad, SH yang dikonfirmasi wartawan di PN Manokwari, Selasa, 19 November 2024.
Dikatakan Akhmad, sesuai agenda persidangan, memang dijadwalkan beragenda pembacaan putusan majelis hakim, tetapi ditunda hingga hari ini, Rabu, 20 November 2024. “Rencana besok,” katanya.
Dalam tuntutannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Papua Barat menyatakan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana ‘melakukan atau turut serta melakukan atau menyuruh melakukan perbuatan melakukan kegiatan penambangan tanpa izin yaitu berdasarkan perizinan berusaha dari Pemerintah Pusat sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua sebagaimana dimaksud dalam Pasal 158 jo Pasal 35 UU No. 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara jo Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan alternatif kedua JPU.
Untuk itulah, JPU meminta agar majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap para terdakwa dengan pidana penjara masing-masing selama 1 tahun, dikurangkan selama para terdakwa menjalani masa penangkapan dan masa penahanan dan denda masing-masing sebesar Rp. 2 miliar subsider 3 bulan penjara.
“Memerintahkan agar para terdakwa tetap ditahan atau tetap berada dalam tahanan,” pinta JPU.
Selain itu, JPU meminta barang bukti 1 unit excavator merek CAT (Caterpilar) model 323GC warna kuning, 1 unit excavator CAT model 320GX warna kuning, 1 pompa air, 1 mesin diesel merek Sharp dan 2 mesin diesel Solar merek Zhejiang Xinchai dan 1 mesin pompa pasir merek Strong, dirampas untuk negara.
Lalu, 1 besi berbentuk beronjong (keranjang) barang, 1 gulungan selang terpal dengan besar 8 inchi dengan panjang 50 meter, 1 gulungan selang terpal berwarna dengan besar 3 inchi dengan panjang 15 meter, 1 gulungan selang terpal dengan besar 3 inchi dengan panjang 10 meter, 3 besi berbentuk L (angsa) yang dipakai untuk mulut pompa air warna biru tua, 1 plastik klip berlogo Inafis yang berisi material pasir sungai bercampur batu dalam keadaan basah dengan berat bersih 4.248,22 gram, 1 hp merek Vivo, dan 1 Simcard dirampas untuk dimusnahkan.
“Menetapkan agar para terdakwa dibebani untuk membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp 5.000,” sebut JPU.
Di dakwaannya, JPU mengungkapkan, terdakwa EK memberikan uang tahap 1 melalui MHS untuk kepala suku berinisial E (DPO- daftar pencarian orang) sebesar Rp. 5 juta. Pada tahap kedua, terdakwa EK kembali memberikan uang melalui perantara Ogi (DPO) kepada E sebesar Rp. 15 juta.
Setelah uang diserahkan sekaligus mendapat izin dari kepala suku untuk melakukan tahap persiapan penambangan di lokasi tersebut, termasuk dengan sejumlah DPO lain, diantaranya Udin, Parman, Wahyu, Karjan, Bapak Sari, Rudy, dan Anto.
Namun ketika para terdakwa sementara baru memulai kegiatan penambangan, tiba-tiba dihentikan pihak berwajib dari Polda Papua Barat dan berhasil menangkap para terdakwa bersama sejumlah barang bukti.
Akibat perbuatan para terdakwa ini mengakibatkan rusaknya kawasan hutan beserta satwa yang hidup di dalamnya, rusaknya lingkungan hidup serta mengakibatkan kerugian negara.
Selain itu, para terdakwa telah mengetahui bahwa tidak boleh atau dilarang melakukan penambangan tanpa ada izin dalam Kawasan Hutan Lindung (KHL) tanpa ada izin atau pinjam pakai KHL dari Menteri Kehutanan, tetapi hal itu tetap saja dilakukan para terdakwa.
Untuk itulah, para terdakwa didakwa dengan dakwaan alternatif pertama, yakni Pasal 89 Ayat 1 huruf a UU No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana diubah dengan UU No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No 2 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja jo Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP.
Dakwaan alternatif kedua, yakni Pasal 158 jo Pasal 35 UU No. 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-undang No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara sebagaimana diubah dengan UU No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja jo Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP atau dakwaan alternatif ketiga Pasal 53 Ayat 1 KUHP jo Pasal 158 jo Pasal 35 UU No. 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara sebagaimana telah diubah dengan UU No. Undang-undang Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja jo Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP. [TIM2-R1]