Manokwari – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Manokwari, I Dewa Gede Semara Putra, SH menyatakan sikap mengajukan banding atas putusan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Manokwari terhadap 6 terdakwa perkara dugaan pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan atau ilegal logging.
Dirinya tidak menampik bahwa putusan majelis hakim PN Manokwari yang diketuai, Helmin Somalay, SH, MH, jauh dibandingkan tuntutan.
“Ya, kalau secara pidana badan, jauh dari tuntutan,” jawab mantan Kasi Intel Kejari Karangasem yang dikonfirmasi wartawan di PN Manokwari, Kamis, 27 Juni 2024.
Diungkapkan I Dewa Gede, tuntutan JPU terhadap para terdakwa, dimana ada terdakwa yang dituntut pidana penjara 3 tahun dan 6 bulan (3,5 tahun) dan 4 tahun dan 6 bulan (4,5 tahun).
“Tuntutannya 3,5 tahun dan 4,5 tahun. Kalau putusannya 1 tahun. Iya, itu yang menjadi dasar mengajukan banding,” ungkap I Dewa Gede.
Lanjut dia, bukan hanya putusan pidana badan yang mengalami penurunan jauh dibandingkan tuntutan JPU, tetapi barang bukti dalam tuntutan dirampas untuk negara, sedangkan dalam putusan majelis hakim, barang bukti truk dikembalikan.
Dirinya membenarkan bahwa barang bukti yang dikembalikan dalam putusan adalah truk yang dipakai mengangkut kayu.
Dicecar apakah ada daftar pencarian orang (DPO) dalam perkara ini terkait kepemilikan kayu, kata I Dewa Gede, tidak ada DPO pemilik kayu dalam perkara ini. “Tidak. Waktu penyidikan, tidak ada ke situ,” tandas I Dewa Gede.
Keenam terdakwa berinisial MH, LK, EP, W, IL, dan A selama proses persidangan didampingi penasehat hukumnya, Rustam, SH.
Sedangkan dalam tuntutannya, JPU menuntut terdakwa MH dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan (4,5 tahun) dikurangi selama terdakwa ditangkap dan ditahan, denda sebesar Rp. 500 juta subsider kurungan selama 6 bulan.
Menurut JPU, terdakwa MH terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan keenam, Pasal 88 Ayat 1 huruf a UU No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.
Sementara kelima terdakwa lain, yaitu: LK, EP, W, IL, dan A, dituntut pidana penjara yang lebih ringan, yakni tuntutan pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan (3,5 tahun) dikurangi selama terdakwa ditangkap dan ditahan, dan denda sebesar Rp. 500 juta subsider kurungan selama 6 bulan.
Kelima terdakwa ini juga dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan menurut JPU, melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan keenam, Pasal 88 Ayat 1 huruf a UU No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.
Sedangkan sejumlah barang bukti berupa truk yang diduga dipakai untuk mengangkut kayu, STNK, kunci truk, dan kayu jenis Merbau (kayu besi, red) dirampas untuk negara.
Untuk barang bukti kayu, ungkap JPU, sudah dilelang oleh penyidik Polres Teluk Wondama melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Sorong sesuai risalah lelang tertanggal 15 Januari 2024.
Kronologis penangkapan bermula ketika para terdakwa berangkat dari Wiraska, Distrik Wanggar, Kabupaten Nabire, Papua menumpang truk bak terbuka menuju ke tempat penampungan kayu untuk dinaikkan ke atas truk di Kampung Yabore, Distrik Naikere, Kabupaten Teluk Wondama pada Jumat, 29 September 2023 sekitar pukul 14.30 WIT.
Setelah tiba di Kampung Yabore sekitar pukul 21.00 WIT, langsung memuat kayu olahan jenis Merbau, dengan berbagai ukuran. Kayu olahan jenis Merbau itu disebut diambil dari kawasan hutan di Kampung Yabore.
Dalam pengangkutan tersebut, terdakwa akan dibayar dari lokasi ke Nabire atau tujuan akhirnya, dimana pembayaran dilakukan setelah kayu Merbau diangkut dan sampai tujuan di Nabire.
Kayu-kayu yang diangkut para terdakwa tidak dilengkapi surat-surat yang sah, baik berupa sahnya hasil hutan berupa kayu maupun surat-surat untuk mengangkut kayu. Ketika para terdakwa yang sedang mengangkut kayu melintas di Jalan Trans Papua, ada anggota Polres Teluk Wondama.
Selanjutnya, para terdakwa bersama truk dan kayu olahannya diamankan ke Polres Teluk Wondama, karena tidak bisa memperlihatkan surat atau dokumen kayu olahan yang diangkut dan surat-surat sah pengangkutan kayu, pada Sabtu, 30 September 2023. [HEN-R1]