Humas PN Manokwari, Akhmad, SH
Manokwari – Sejumlah temuan pelanggaran yang diduga melibatkan oknum aparatur sipil negara (ASN) hingga kepala kampung di Kabupaten Manokwari pada Pilkada 2024, tidak pernah sampai ke Pengadilan Negeri (PN) Manokwari.
Kondisi berbeda justru datang dari Kabupaten Teluk Wondama yang menindaklanjuti dengan tegas dugaan pelanggaran, baik Pemilu 2024 lalu dan Pilkada 2024 hingga ke pengadilan.
Setelah menindaklanjuti 2 perkara dugaan pelanggaran Pemilu 2024 lalu hingga ke persidangan, kali ini ada 1 perkara dugaan pelanggaran Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wakil Bupati yang datang dari Teluk Wondama atas terdakwa berinisial OS alias Obama.
Terdakwa OS yang juga seorang kepala kampung di Kabupaten Teluk Wondama, mulai menjalani proses persidangan secara marathon di PN Manokwari, Jumat, 29 November 2024.
Berdasarkan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Manokwari, I Nengah Ardika, SH, MH, OS selaku kepala kampung meminta warga pada 2 kampung untuk mendukung 100 persen salah satu pasangan calon bupati dan wakil bupati Teluk Wondama yang saat itu sedang berkampanye.
Dalam dakwaan JPU juga menyebutkan bahwa hanya di masa kepemimpinan HM, tidak ada bantuan apa-apa, berbeda di masa kepemimpinan bupati Torey, ada bantuan rumah dan di masa kepemimpinan bupati Imburi, ada bantuan PLTD.
Menurut JPU, maksud dan tujuan OS mengatakan hal tersebut karena tidak ada pembangunan dan perekonomian ekonomi yang baik di kampung yang dipimpinnya. Oleh sebab itu, terdakwa sebagai kepala kampung merasa tidak ada perhatian dari HM sebagai bupati.
Lanjut JPU, akibat perbuatan dari terdakwa OS menguntungkan salah satu pasangan calon bupati dan wakil bupati tertentu dan merugikan pasangan calon bupati dan wakil bupati yang lain.
Untuk itu, terdakwa didakwakan melanggar Pasal 188 jo Pasal 71 Ayat 1 UU No. 6 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas UU No. 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota menjadi Undang-undang.
Sekaitan dengan sidang perkara dugaan pelanggaran Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota ini, Humas PN Manokwari, Akhmad, SH membenarkan bahwa perkara atas terdakwa OS alias Obama sudah disidangkan secara marathon, Jumat, 29 November 2024.
“Tadi agenda sidangnya langsung marathon. Pembacaan dakwaan, pemeriksaan saksi, pemeriksaan ahli, dan pemeriksaan terdakwa,” rinci Akhmad yang dikonfirmasi wartawan di PN Manokwari, Jumat, 29 November 2024.
Menurut Humas PN, untuk persidangan dengan agenda pembacaan tuntutan JPU, akan dilanjutkan pada Senin, 2 Desember 2024. “Sidang perkara ini harus diselesaikan dalam waktu 7 hari kerja, harus sudah diputuskan,” tegas Akhmad.
Ditambahkan Humas PN, setelah pembacaan tuntutan oleh JPU, sidang akan dilanjutkan dengan pembelaan terdakwa dan majelis hakim akan bermusyawarah. “Terus kita putuskan. Untuk terdakwa OS ini didakwakan dengan dakwaan tunggal,” kata Akhmad. [TIM2-R1]