Dua DPO Tindak Pidana Pemilu 2024 Berhasil Diringkus di Teluk Wondama

Terdakwa berinisial FI menjalani proses pemeriksaan di Kejari Manokwari, Sabtu, 15 Juni 2024, usai ditangkap Tim Tabur Kejati Papua Barat di Teluk Wondama, Jumat, 14 Juni 2024. Foto: TIM2

Manokwari – Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejati Papua Barat berhasil meringkus Faldri Iriyawan (FI), seorang terdakwa perkara tindak pidana Pemilu 2024, di Kabupaten Teluk Wondama, Provinsi Papua Barat.

Setelah Tim Tabur meringkus FI, giliran anggota Polres Teluk Wondama yang berhasil menangkap Barnabas Sayori (BS), yang juga terdakwa perkara tindak pidana Pemilu 2024 di Kabupaten Teluk Wondama, Sabtu, 15 Juni 2024 siang.

Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Manokwari, Ibrahim Khalil, SH, MH membenarkan penangkapan terhadap kedua terdakwa yang perkaranya sudah diputuskan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Manokwari pada 29 April 2024.

“Sehubungan dengan informasi itu benar bahwa ada penangkapan oleh Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Papua Barat, Jumat, 14 Juni 2024 sore,” kata Kasi Pidum yang dikonfirmasi wartawan di Kejari Manokwari, Sabtu, 15 Juni 2024 sore.

Menurutnya, penangkapan terhadap FI dilakukan di Kabupaten Teluk Wondama, kemudian dibawa ke Manokwari, lalu diserahkan ke Lapas Kelas IIB Manokwari, untuk menjalani masa hukumannya, Sabtu, 15 Juni 2024 sore.

Disinggung tentang adanya satu terdakwa lagi berinisial BS, Ibrahim Khalil juga membenarkan ada informasi dari Polres Teluk Wondama yang berhasil menangkap yang bersangkutan di Teluk Wondama.

“Informasi bahwa tim dari Polres sudah melakukan penangkapan juga pada Sabtu, 15 Juni 2024 siang. Setelah menerima informasi tersebut, tim kami dari kejaksaan sudah ke sana untuk menjemput yang bersangkutan,” ungkap Kasi Pidum.

Terdakwa berinisial FI usai menjalani proses pemeriksaan di Kejari Manokwari, Sabtu, 15 Juni 2024, usai ditangkap Tim Tabur Kejati Papua Barat di Teluk Wondama, Jumat, 14 Juni 2024. Foto: TIM2
Terdakwa berinisial FI usai menjalani proses pemeriksaan di Kejari Manokwari, Sabtu, 15 Juni 2024, usai ditangkap Tim Tabur Kejati Papua Barat di Teluk Wondama, Jumat, 14 Juni 2024. Foto: TIM2

Ibrahim Khalil mengatakan, setelah menjemputnya dari Teluk Wondama, BS akan dieksekusi dan dibawa ke Manokwari untuk menjalani masa hukuman di Lapas Manokwari. “Keduanya akan menjalani hukuman di Lapas Manokwari,” katanya.

Dijelaskan Kasi Pidum, proses administrasi terhadap terdakwa FI sudah berjalan dengan baik, sedangkan administrasi terhadap BISA sudah dibuatkan setelah menerima informasi penangkapan, tinggal menunggu eksekusinya saja.

Ibrahim Khalil mengutarakan, dengan tertangkapnya FI dan BS, maka keduanya akan menjalani hukuman selama 10 bulan pidana penjara dan denda Rp. 18 juta atau subsider 1 bulan kurungan.

“Itu yang harus dijalani keduanya berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Manokwari,” tandas Ibrahim Khalil.

Dirinya menegaskan, penangkapan terhadap kedua terdakwa yang masuk daftar pencarian orang (DPO) merupakan komitmen pihak kejaksaan untuk menegakkan hukum dan aturan yang berlaku, apalagi perkaranya sudah berkekuatan hukum tetap atau inkrah.

“Jadi tidak ada tempat untuk bersembunyi bagi mereka yang berstatus DPO,” tegas Kasi Pidum.

Sebelum divonis 10 bulan pidana penjara dan denda Rp. 18 juta subsider 1 bulan kurungan, kedua terdakwa dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Manokwari dengan tuntutan pidana penjara selama 1 tahun dan denda Rp. 18 juta subsider 1 bulan kurungan.

Keduanya didakwa JPU melanggar Pasal 516 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Sejak proses penyelidikan, penyidikan hingga proses persidangan di PN Manokwari, kedua terdakwa tidak pernah hadir, sehingga dimasukkan dalam DPO kepolisian dan kejaksaan. [TIM2-R1]

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *