Humas PN Manokwari, Akhmad, SH
Manokwari – Pemohon berinisial RW melalui kuasa hukumnya, Yan C. Warinussy, SH melayangkan gugatan praperadilan terhadap Termohon, Kapolresta Manokwari selaku penyidik ke Pengadilan Negeri (PN) Manokwari, Jumat, 16 Agustus 2024.
Gugatan praperadilan terdaftar dengan perkara Nomor: 7/Pid.Pra/2024/PN Mnk dan klasifikasi perkara sah atau tidaknya penetapan tersangka.
Pemohon RW dikabarkan ditetapkan penyidik sebagai tersangka kasus dugaan narkotika jenis Shabu-shabu terkait dengan perkara yang sebelumnya disidangkan di PN Manokwari atas terdakwa, MYY alias Kiki.
Humas PN Manokwari, Akhmad, SH mengakui bahwa Pemohon RW melalui kuasa hukumnya, telah mendaftarkan gugatan praperadilan terhadap Kapolresta selaku penyidik pada Jumat, 16 Agustus 2024.
Dalam petitum permohonannya, sambung Akhmad, pertama, Pemohon memohon agar hakim praperadilan menyatakan sah dan berharga bukti P1, P2, P3, P4, P5, P6, P7, dan P8 serta bukti lain yang diajukan oleh Pemohon praperadilan berkenaan dengan permohonan praperadilan ini.
“Kedua, menyatakan tidak sah surat perintah penyidikan Nomor: SP.Sidik/04.a/VI/RES.4.2/2024/Resnarkoba, tanggal 10 Juni 2024 yang dikeluarkan oleh Termohon praperadilan,” ungkap Humas PN membacakan petitum Pemohon ketika dikonfirmasi wartawan di PN Manokwari, Selasa, 20 Agustus 2024.
Ketiga, lanjut dia, menyatakan tidak sah surat ketetapan Nomor: S.TAP/11/VIII/RES.4.2/2024/Resnarkoba tentang Penetapan Tersangka tanggal 8 Agustus 2024.
Akhmad menambahkan, keempat, memerintahkan Termohon praperadilan untuk segera menghentikan penyidikan perkara sesuai dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/84/III/2024/SPKT/Polresta Manokwari/Polda Papua Barat tanggal 8 Maret 2024.
Kelima, lanjut Humas PN, menyatakan segenap tindakan Termohon praperadilan selaku penyidik dalam melakukan tindakan penyidikan dan atau penetapan tersangka telah merugikan diri Pemohon praperadilan dalam perkara a quo adalah tidak sah, bertentangan dengan hukum dan melanggar hak asasi Pemohon praperadilan, sehingga batal demi hukum dan atau setidaknya tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
“Keenam, memerintahkan Termohon praperadilan selaku penyidik segera memulihkan hak-hak Pemohon praperadilan sesuai ketentuan hukum yang berlaku dan ketujuh, menghukum Termohon praperadilan selaku penyidik untuk secara tanggung renteng membayar segenap biaya yang ditimbulkan dalam perkara ini,” papar Akhmad.
Menurut Humas PN, persidangan diagendakan akan digelar Jumat, 23 Agustus 2024, dimana persidangan akan dipimpin hakim praperadilan, Rakhmat Fandika Timur, SH.
Sebelumnya, kuasa hukum Pemohon RW, Yan Warinussy mengaku dirinya selaku kuasa hukum telah mengajukan permohonan praperadilan terhadap Kapolresta selaku penyidik ke PN Manokwari untuk diuji.
Dijelaskan Warinussy, pihaknya mengajukan praperadilan karena penerbitan surat perintah penyidikan atau sprindik dari Polresta Manokwari.
“SPDP-nya juga sudah dikirim ke kejaksaan dengan tembusan kepada kita dan ketetapan tersangka yang dikeluarkan oleh Kapolresta Manokwari selaku penyidik,” jelas Warinussy yang dikonfirmasi wartawan di kediamannya, Jumat, 16 Agustus 2024.
Ditambahkannya, gugatan praperadilan yang diajukan ini karena melihat penetapan tersangka terhadap kliennya, RW diduga tidak berdasar hukum.
“Karena putusan pengadilan yang sebelumnya, yang menghukum saudara MYY alias Kiki itu sama sekali tidak ada pertimbangan hukum atau amar putusan yang mengarah kepada klien saya,” jelas Direktur Eksekutif LP3BH Manokwari ini.
Diutarakan Warinussy, dalam amar putusan majelis hakim PN Manokwari terhadap Kiki, itu menghukum secara individual sebagai pelaku tunggal.
“Tidak ada satu pun bukti yang mengarah kepada klien saya, sehingga setelah saya berkonsultasi dengan yang bersangkutan, ya sudah, kita ajukan saja praperadilan. Setelah nanti ada jadwal sidang, kita siap menghadiri sidang tersebut,” tegas Warinussy.
Dalam persidangan atas terdakwa Kiki, majelis hakim PN Manokwari yang diketuai Dr. Markham Faried, SH, MH menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa dengan pidana selama 8 tahun penjara dan denda sejumlah Rp. 1 miliar dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana penjara selama 3 bulan.
Menurut majelis hakim, terdakwa MYY alias Kiki terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak menerima narkotika Golongan 1 dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 gram yang dilakukan secara permufakatan sebagaimana dalam dakwaan primair, dalam dakwaan alternatif pertama penuntut umum.
Tidak puas dengan putusan ini, Kiki melalui penasehat hukumnya mengajukan upaya hukum banding. Namun majelis hakim banding yang diketuai, I Wayan Sukanila, SH, MH justru menguatkan putusan PN Manokwari Nomor: 203/Pid.Sus/2023/PN. Mnk tanggal 19 Februari 2024, yang dimintakan banding.
Selain itu, terdakwa Kiki melalui penasehat hukumnya juga melaporkan kasus dugaan narkotika ini ke Polresta Manokwari atas dugaan adanya permufakatan dengan seseorang, yang belum diproses hukum. [TIM2-R1]