Diberikan Upah Rp. 50.000, IIA dan RA Terjerat ‘Prostitusi Ilegal MiChat’

Humas PN Manokwari, Akhmad, SH

Humas PN Manokwari, Akhmad, SH

Manokwari – Pengadilan Negeri (PN) Manokwari mulai menyidangkan perkara dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) atau ‘prostitusi ilegal’ atas terdakwa 1 berinisial IIA alias Idar dan terdakwa II berinisial RA, Kamis, 22 Agustus 2024.

Dalam sidang dengan agenda pembacaan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Manokwari, Fedrika Y. Uriway, SH, kedua terdakwa didampingi penasehat hukumnya, Kurnia, SH.

Humas PN Manokwari, Akhmad, SH menjelaskan, kedua terdakwa ini didakwa JPU dengan dakwaan melanggar Pasal 12 UU No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Orang jo Pasal 55 KUHPidana.

“Sebab kedua terdakwa didakwa menawarkan, menjual, menggunakan atau memanfaatkan saksi korban berinsial E dan I untuk melayani pelanggan laki-laki,” ungkap Humas PN yang dikonfirmasi wartawan di PN Manokwari, Kamis (22/8/2024).

Diutarakannya, kedua terdakwa ini memakai aplikasi MiChat di handphonenya dan apabila ada pelanggan laki-laki yang memesan dan meminta foto, maka kedua terdakwa mengirim foto saksi korban E dan I melalui aplikasi MiChat untuk calon pelanggan atau pembeli.

“Apabila pelanggan atau pembeli telah sepakat dengan harga yang ditentukan, maka terdakwa menyuruh pelanggan ke penginapan yang terletak di Jl. Taman Ria, Rendani, Manokwari untuk bertemu dan melakukan hubungan badan dengan saksi E atau I,” kata Akhmad, berdasarkan dakwaan penuntut umum.

Diuraikannya, pada 25 Februari 2024, terdakwa I telah memberi tamu laki-laki untuk saksi korban E dan setelah berhubungan badan, tamu membayar Rp. 400.000. Lalu, saksi korban E memberi upah sebesar Rp. 50.000 untuk terdakwa I.

Pada 26 Februari 2024, terdakwa II memberi saksi korban E tamu laki-laki. Setelah melayani tamu laki-laki itu, saksi korban E dibayar Rp. 400.000, dan terdakwa II diberi upah sebesar Rp. 50.000.

Praktek dugaan TPPO atau ‘prostitusi ilegal’ ini terbongkar ketika saksi korban E dan I akan menerima 2 tamu laki-laki lagi di penginapan yang terletak di Jl. Taman Ria, Rendani.

Kala itu, saksi korban E sempat melihat ada sekitar 5 orang di luar kamar, sehingga dia mengunci pintu dan berusaha menghubungi terdakwa I untuk menanyakan apakah tamu 2 orang atau 5 orang, tetapi telpon tidak diangkat.

Akhirnya, ada orang yang mengetuk pintu dan dibukakan saksi korban E. Ternyata, kelima orang yang sempat dilihatnya tersebut adalah polisi berpakaian preman dan langsung mengamankan saksi korban E dan I.

Setelah berhasil mengamankan kedua saksi korban ini, polisi mengamankan terdakwa I dan terdakwa II ketika berusaha kabur memakai mobil Toyota Avanza warna putih.“Sidang akan dilanjutkan Kamis, 29 Agustus 2024 dengan agenda pembuktian atau pemeriksaan saksi yang akan dihadirkan penuntut umum,” tutup Akhmad. [HEN-R1]

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *