Manokwari – Polresta Manokwari berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan, pengangkutan, penyimpanan atau niaga bahan bakar minyak (BBM) subsidi pemerintah jenis Pertalite pada salah satu SPBU di Kabupaten Manokwari, Provinsi Papua Barat, Selasa, 14 Mei 2024 sekitar pukul 09.30 WIT.
Dalam kasus ini, penyidik telah menetapkan 3 orang sebagai tersangka, yaitu: SD (45 tahun), WYM (34 tahun), dan WR (45 tahun). Namun dalam pengungkapan dan penanganan kasus ini, tidak ada oknum dari SPBU yang melayani ketiga tersangka berulang kali memakai aplikasi My Pertamina, ikut ditetapkan menjadi tersangka.
Dalam aksinya, para tersangka memakai mobil yang tangkinya sudah dimodifikasi atau melebihi standar bawaan pabrik, mengikuti antrean pengisian BBM subsidi pemerintah jenis Pertalite.
Ironisnya, para tersangka memakai barcode My Pertamina, setelah itu tersangka kembali lagi untuk mengikuti antrean pengisian BBM.
“Pada saat pengisian di SPBU, para pelaku menunjukkan barcode My Pertamina milik orang lain dan hal tersebut dilakukan berulang-ulang setiap hari selama BBM bersubsidi jenis Pertalite masih tersedia,” ungkap Kapolresta Manokwari, Kombes Pol. R.B. Simangungsong dalam konferensi pers di Polresta Manokwari, Kamis (16/5/2024).
Sementara itu, Kanit Tipiter, Satreskrim, Polresta Manokwari, Ipda Abeg Guna Utama menambahkan, pengungkapan pertama terhadap tersangka SD dengan barang bukti 1 mobil Toyota Rush warna putih dengan nopol DP 1317 BD dengan tangki modifikasi berukuran 100 liter.
Kedua, atas tersangka WYM dengan barang bukti 1 mobil Daihatsu Sigra warna putih dengan nopol PB 1843 MG yang tangkinya sudah dimodifikasi ukuran 200 liter serta pengungkapan ketiga terhadap tersangka WR dengan barang bukti 1 mobil Toyota Inova warna silver metalik dengan nopol PB 1805 MR, dengan tangki modifikasi ukuran 210 liter.
Selain mengamankan kendaraan, polisi juga menyita barang bukti lain, diantaranya 3 handphone yang dipakai mengisi barcode My Pertamina dan beberapa jerigen berisi BBM subsidi jenis Pertalite sekitar setengah ton.
“Pelaku memperjualbelikan BBM ini kembali kepada masyarakat dengan keuntungan Rp. 4.000 sampai Rp. 5.000 per liter. Setiap hari tersangka mengantre 4 sampai 6 kali,” kata Kanit Tipiter.
Dikatakannya, penyidik masih melakukan penyelidikan bagaimana cara para tersangka bisa memakai aplikasi My Pertamina secara berulang-ulang, karena diketahui, aplikasi ini kuota terbatas, hanya bisa dipakai 1 kali setiap hari.
Untuk itu, dalam perkara ini, para tersangka dijerat Pasal 40 angka 9 UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Atas Perubahan Pasal 55 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Manokwari, Ibrahim Khalil, SH, MH mengaku, pihaknya sudah menerima SPDP atas ketiga tersangka dari penyidik Polresta Manokwari. Dalam SPDP tersebut, kata dia, memang tidak disebutkan adanya oknum dari SPBU sebagai tersangka.
“Sudah masuk SPDP-nya. Kita juga berharap kasusnya bisa segera dilimpahkan,” kata Kasi Pidum yang dikonfirmasi wartawan di PN Manokwari, Rabu, 29 Mei 2024.
Ditambahkannya, pihak kejaksaan telah berkoordinasi dengan penyidik. Menurut Ibrahim Khalil, dalam SPDP, tidak disebutkan oknum SPBU-nya, tetapi hanya menyebut siapa tersangkanya.
Dicecar soal para tersangka yang bolak-balik ke SPBU hingga 4-5 kali dalam sehari untuk mengisi BBM subsidi, bahkan memakai aplikasi My Pertamina, kenapa tidak diketahui oknum atau tanpa adanya dugaan keterlibatan oknum SPBU?
Ditegaskan Kasi Pidum, dirinya belum bisa memberi jawaban soal dugaan keterlibatan oknum SPBU. “Dalam hal itu, saya belum bisa menjawab, karena saya belum baca berkas perkaranya. Baru Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan saja yang kita terima,” jelas Ibrahim Khalil.
Selain akan melihat berkas perkara yang nanti akan diberikan penyidik terlebih dahulu, lanjut Kasi Pidum, soal dugaan keterlibatan oknum SPBU akan dilihat lagi dari keterangan saksi-saksi. “Jadi dalam hal dugaan keterlibatan oknum SPBU, saya belum bisa jawab. Soal penyidikan, kita belum bisa sampaikan lebih jauh, karena ini masih awal. Kita juga baru terima SPDP saja atas nama ketiga tersangka,” tandas Kasi Pidum. [HEN-R1]