Manokwari – Pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Manokwari belum menerima Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) atas terlapor berinisial RW dari penyidik Satresnarkoba Polresta Manokwari.
Dikabarkan, penasehat hukum terdakwa berinisial MMY alias Kiki, telah membuat laporan polisi (LP) atas dugaan ‘permufakatan’ antara saksi RW dan Kiki untuk memesan narkotika jenis Shabu-shabu.
Hal tersebut berdasarkan putusan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Manokwari yang diketuai, Dr. Markham Faried, SH, MH didampingi dua hakim anggota, Akhmad, SH dan Rakhmat Fandika Timur, SH, Senin (19/2/2024) silam.
Dalam pertimbangan majelis hakim, diuraikan bahwa terdakwa Kiki diduga diperintahkan saksi RW alias Riki untuk mengambil paket di Kantor Lion Parcel sebagaimana termuat dalam fakta hukum di persidangan.
Menurut majelis hakim, terdakwa Kiki terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak terlibat narkotika Golongan 1 bukan tanaman seberat 5 gram, dilakukan secara ‘permufakatan’ sebagaimana dalam dakwaan primair, dalam dakwaan alternatif pertama penuntut umum.
Oleh karena itu, terdakwa MMY alias Kiki dijatuhi hukuman pidana penjara selama 8 tahun dan denda sejumlah Rp. 1 miliar, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana penjara selama 3 bulan.
Menanggapi adanya dugaan LP oleh penasehat hukum terdakwa Kiki terhadap saksi berinisial RW alias Riki, Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Manokwari, Ibrahim Khalil, SH, MH mengakui belum ada SPDP dari Satresnarkoba Polresta Manokwari atas dugaan kasus narkotika jenis Shabu-shabu dengan inisial RW alias Riki.
“Untuk SPDP belum kami terima, tetapi terkait masalah barang bukti dalam perkara Kiki, kami sudah koordinasi sama Pak Kasat. Koordinasi ini terkait kasus yang dalam penyelidikan, ada kaitan di sana,” kata Ibrahim Khalil yang ditemui wartawan Pos di ruang kerjanya, Selasa (14/5/2024).
Ditanya apakah kemungkinan ada kasus baru yang masih berhubungan dengan terdakwa Kiki? “Itu berdasarkan pengembangan, ada pengembangan oleh penyidik Polresta Manokwari, khususnya Satresnarkoba,” katanya.
Soal kasus yang sedang ditangani dan dikoordinasikan dengan pihak Kejari Manokwari, apakah sudah masuk tahapan penyelidikan atau penyidikan? Ibrahim Khalil menegaskan, dirinya belum bisa menjawab, karena ini masih menjadi ranah dari penyidik kepolisian.
“Tapi, kita sudah koordinasi sehubungan dengan barang bukti atas terdakwa Kiki yang sudah diputuskan majelis hakim PN Manokwari,” ungkap Kasi Pidum.
Dirinya tidak menampik bahwa barang bukti yang dikoordinasi pihak Satresnarkoba terkait narkotika jenis Shabu-shabu dan handphone (hp). “Dan hp itu, di situ mungkin ada kaitannya dengan perkara, dilakukan pengembangan oleh pihak penyidik narkotika,” terang Kasi Pidum.
Dicecar apakah koordinasi yang berkaitan ini terkait adanya chat antara terdakwa Kiki dan terlapor Riki? “Itu nantilah. Saya belum bisa sampaikan sekarang, karena masih dalam tahap proses,” jelas Ibrahim Khalil.
Disinggung apakah ada juga koordinasi terkait rekening bank antara terdakwa dan terlapor, kata Ibrahim Khalil, yang jelas, pihaknya berkoordinasi terkait barang bukti atas terdakwa Kiki. [HEN-R1]