Assessment, Petunjuk Jaksa Dalam Kasus Konsumsi Shabu-shabu di Rutan Polresta

Kasi Intel Kejari Manokwari, M. Ihsan Husni, SH

Manokwari – Kasus dugaan penyalahgunaan narkotika jenis Shabu-shabu di Rumah Tahanan (Rutan) Polresta Manokwari, belum dinyatakan lengkap atau P. 21, apalagi dilimpahkan untuk disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Manokwari.

Pada Februari 2014, pihak Kejari Manokwari mengaku telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) terhadap kelima terdakwa dari penyidik Polresta Manokwari, meski di antara kelima tersangka ini, disebut tidak melibatkan ‘orang dalam’.

Seperti diketahui, kelima tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan narkotika di Rutan Polresta Manokwari, yaitu: RA, BRM, GKSK, A, dan FJH.

Dari kelima tersangka ini, RA sedang menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Manokwari dengan kepemilikan Shabu-shabu seberat 105,6 gram (belakangan berkurang menjadi 86,44 gram setelah dilimpahkan ke Kejari Manokwari untuk disidangkan di PN Manokwari).

Sedangkan tersangka lain, dikabarkan ada diantaranya yang diduga terlibat kasus dugaan persetubuhan seorang siswi SMA yang sempat menghebohkan masyarakat di Kabupaten Manokwari, beberapa waktu lalu.

Sekaitan dengan perkembangan kasus ini, Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Manokwari, Muh Ihsan Husni, SH mengatakan bahwa kasus ini belum dinyatakan lengkap atau P. 21, apalagi dilimpahkan.

Dikatakan Ihsan Husni, dalam perkara ini, para tersangka adalah orang dewasa, sedangkan untuk perkembangannya, pihaknya sudah memberikan petunjuk ke penyidik untuk melakukan assessment dari BNN terhadap keempat tersangka.

“Terhadap para tersangka yang perkaranya di-split, kami kasih petunjuk untuk assessment dari BNN,” kata Kasi Intel yang dikonfirmasi wartawan di PN Manokwari, Kamis, 27 Juni 2024.

Dia mengakui bahwa kasus ini sudah tahap 1 dan pihaknya telah menerima berkas perkara atas kelima tersangka yang di-split. Lalu, sambung Ihsan Husni, pihaknya memberi petunjuk ke penyidik untuk melakukan assessment dari BNN. “Hasil assessment-nya belum ada,” tambah Kasi Intel.

Diutarakannya, nanti setelah ada assessment dari BNN, baru bisa ditentukan seperti apa kasus ini. “Yang jelas, apakah dia tetap masuk di tahanan atau terserah mau direhab, terserah-lah,” kata Ihsan Husni.

Berdasarkan petunjuk P. 19 dari kejaksaan adalah meminta assessment terhadap keempat tersangka, kecuali RA. Sebab, kata dia, khusus tersangka RA, perkaranya harus dilanjutkan.

Apalagi, ungkap Kasi Intel, RA ini merupakan orang yang nyata-nyata menguasai, memiliki, mengedarkan dan lain-lain terkait narkotika jenis Shabu-shabu dan sedang menjalani proses persidangan di PN Manokwari.

Seperti diketahui, dalam kasus ini, kelima tersangka, yaitu: RA, BRM, GKSK, A dan FJH diduga kuat mengonsumsi narkotika jenis Shabu-shabu di Rutan Polresta Manokwari.

Setelah dilakukan pemeriksaan urine dan pengakuan sesama tahanan, ternyata kelima tersangka ini dinyatakan positif mengonsumsi Shabu-shabu.

Sebelumnya, Kasi Intel menegaskan bahwa dalam kasus ini, tidak ada oknum polisi yang dijadikan tersangka terkait masuknya narkotika ke Rutan Polresta Manokwari.

“Sejauh ini belum. Memang sementara yang ada ini adalah para tahanan sendiri. Tidak ada oknum perwira atau anggota yang menjadi tersangka dalam kasus ini,” kata Kasi Intel di ruang kerjanya, Selasa, 22 Februari 2024 silam. [TIM2-R1]

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *