Akhirnya, RW Ditetapkan Tersangka dan Ditahan Penyidik Satresnarkoba

Polresta Manokwari menggelar konferensi pers sejumlah pengungkapan kasus, Jumat (23/8/2024). Foto: AND

Polresta Manokwari menggelar konferensi pers sejumlah pengungkapan kasus, Jumat (23/8/2024). Foto: AND

Manokwari – Akhirnya, penyidik Satresnarkoba Polresta Manokwari menindaklanjuti putusan Pengadilan Negeri (PN) Manokwari dan secara resmi menahan tersangka berinisial RW dalam kasus dugaan narkotika jenis Shabu-shabu.

Kapolresta Manokwari, Kombes Pol. R.B. Simangungsong menjelaskan, penetapan dan penahanan terhadap tersangka RW adalah tindak lanjut putusan PN Manokwari, dimana arahan saat itu majelis hakim meminta dilakukan pengembangan.

Dikatakan Simangungsong, tersangka RW tidak dilakukan penangkapan secara langsung, tetapi sesuai mekanisme, melayangkan pemanggilan, karena tersangka ini berada di wilayah Kabupaten Manokwari.

Diungkapkan Kapolresta, tersangka ini sempat dilayangkan pemanggilan sebanyak 2 kali, tetapi tidak mengindahkan panggilan tersebut. Pada pemanggilan kedua, tersangka mengaku sakit, tetapi pihaknya bisa membuktikan apabila yang bersangkutan berada di tempat hiburan.

“Kemudian pada panggilan ketiga, tersangka hadir, mengajukan penangguhan dengan alasan sakit, tetapi kami tunjukkan foto-foto,” jelas Kapolresta dalam konferensi pers di Polresta Manokwari, Jumat, 23 Agustus 2024.

Dikatakan Simangungsong, kasus narkotika yang menjerat tersangka RW terjadi pada 2023 lalu, dimana pelakunya (MYY alias Kiki, red) telah menjalani masa pidananya di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Manokwari.

Dirinya mengklaim, pihaknya bisa mengungkap keterlibatan tersangka RW dalam kasus ini, karena penelusuran sudah dilakukan sejak lama dan itu akan dibuktikan.

“Silakan tersangka RW ini mau melakukan proses hukum berkaitan dengan bagaimana penanganan kami. Silakan, ada mekanisme, kami tidak masalah,” tegas Kapolresta.

Menurut Simangungsong, dalam penanganan kasus ini, pihak kepolisian akan terbuka, bekerja profesional dan tidak mengada-ada. Dikatakan Kapolresta, pihaknya juga tidak akan memaksa kehendak dan semua akan berjalan sesuai alur.

“Sudah terungkap RW ini orang yang dipandang di Manokwari. Kami sudah amankan. Kalau ada upaya-upaya dari tersangka, silakan saja, kami profesional,” klaim Simangungsong.

Diutarakan Simangungsong, dulu pernah pihak kepolisian melakukan pengembangan sampai ke wilayah Sumatera, ternyata orang yang bermain begini fiktif, karena yang tahu adalah mereka-mereka sendiri.

Kasat Narkoba Polresta Manokwari, Iptu Dian R.A.P. Utama
Kasat Narkoba Polresta Manokwari, Iptu Dian R.A.P. Utama

Secara terpisah, Kasat Narkoba Polresta Manokwari, Iptu Dian R.A.P. Utama mengaku, dalam kasus ini, tersangka RW dijerat dengan Pasal 132 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Lanjut Utama, yang menyatakan adanya permufakatan dalam tindak pidana narkotika secara langsung, dimana biaya yang dipakai untuk membeli narkotika jenis Shabu-shabu berasal dari tersangka RW.

Kasat Narkoba menjelaskan, satu pelaku lain yang berhasil ditangkap, berkas perkara sudah selesai pada 2023 itu, berperan mengambil dan mentransfer uang sebesar Rp. 6 juta ke seseorang berinisial AS yang berada di luar Manokwari. “Nanti akan menjadi atensi untuk dikembangkan lebih lanjut,” kata Kasat Narkoba kepada para wartawan di Polresta Manokwari, kemarin.

Sejauh ini, sambung dia, informasi yang diterima, peran dari tersangka RW selain sebagai pendana, artinya ada transaksi narkotika di situ, membeli barang dari orang di luar Manokwari berinisial AS.

“Selain itu, tersangka RW juga mengonsumsi hal tersebut secara langsung apabila ditinjau dari jumlah barang bukti yang dibeli, jumlahnya cukup besar,” katanya.

Disinggung tentang adanya gugatan permohonan praperadilan, tegas Kasat Narkoba, pihaknya tidak mempunyai kekhawatiran, karena memang secara mekanisme itu menjadi hak dari tersangka.

Dengan artian, jelas Utama, praperadilan itu untuk memastikan tepat dan benarnya hukum beracara atau dalam tindakan-tindakan atau upaya yang dilakukan penyidik sudah sesuai peraturan perundang-undangan atau tidak, baik penetapan tersangka, penangkapan, penyitaan, maupun penggeledahan.

“Jadi RW ditetapkan sebagai tersangka karena ini perbuatan permufakatan. Artinya, ada peran serta terhadap tindak pidana awal yang terjadi di tahun 2023 tersebut, dalam Pasal 132 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ada orang lain yang turut membantu berperan dalam tindak pidana awal,” pungkas Kasat Narkoba. [AND-R1]

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *