Manokwari – Kejari Manokwari telah melimpahkan perkara pembunuhan secara sadis terhadap korban, Yenni Waramui dan Andris Towansiba di lahan sawit Dusun Meyoku, Kampung Meyoi, Distrik Sidey, Kabupaten Manokwari, Jumat, 22 Desember 2023 silam.
Dalam perkara ini, terdapat lima terdakwa, yaitu: MET alias Murit, MAS alias Bayu, RJ alias Ramjan, SK alias Ulis, FD alias Dar yang dipisahkan atau displit dalam dua berkas perkara. Perkara pertama atas terdakwa Murit, sedangkan perkara kedua atas nama Bayu, Ramjan, Ulis, dan Dar.
Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Manokwari, Ibrahim Khalil, SH, MH mengatakan, ada dua jaksa penuntut umum (JPU) yang akan menyidangkan perkara ini, dirinya sendiri dan M. Iksan Husni, SH yang juga Kasi Intelijen Kejari Manokwari.
“Perkara pembunuhan itu sudah kami limpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Manokwari, Selasa, 7 Mei 2024 pagi,” kata Kasi Pidum yang dikonfirmasi wartawan di Kejari Manokwari, Selasa (7/5/2024).
Diakuinya, dalam perkara ini terdapat lima terdakwa dan berkas perkara di-split menjadi dua berkas perkara.
Ditanya apakah terdakwa Murit ini diduga bos dari keempat terdakwa lain, Ibrahim Khalil membenarkan bahwa Murit diduga bos dari keempat terdakwa lain. “Iya, satunya diduga bosnya,” katanya.
Namun, sambung Kasi Pidum, untuk membuktikan apakah Murit ini bos dari keempat terdakwa lain atau tidak, akan dibuktikan nanti dalam persidangan. “Untuk sementara dia diduga bosnya,” ungkap Kasi Pidum.
Ia menambahkan, kelima terdakwa dijerat dengan dakwaan yang sama. Kelima terdakwa didakwa melanggar Pasal 340 KUHP junto Pasal 55 Ayat 1 Ke 1 KUHP atau Pasal 338 KUHP junto Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP atau Pasal 170 Ayat 2 Ke-3 KUHP.
“Dakwaan bersifat alternatif. Yang pertama kita dakwakan dengan ancaman yang lebih tinggi, begitu seterusnya. Untuk keempat terdakwa lagi, kita terapkan juga pasal yang sama,” terang Ibrahim Khalil.
Dikatakan Kasi Pidum, alasan pihaknya memisahkan perkara ini karena MET inilah yang diduga mengajak terdakwa lain. Soal barang bukti berupa senjata api (senpi) dan peluru, Ibrahim Khalil meluruskan informasi tersebut.
“Dalam berkas perkara bukan senpi, tetapi senapan angin pompa, 156 butir peluru kaliber 8 mm, dan pompa anginnya. Apakah senapan angin ini buatan pabrik atau rakitan, saya kurang tahu pasti karena tidak ada uji lab. Namun, senapan angin pompa ini berbeda dengan senapan angin yang biasa dengan peluru cis yang kecil tersebut. Ini selongsongnya besar dan pelurunya juga besar,” papar Kasi Pidum.
Dicecar apakah ada barang bukti lain dalam perkara ini, Ibrahim Khalil merincikan, ada barang bukti sangkur, pisau, handphone, baju, celana, sepeda motor Honda, termasuk ada mobil Hilux.
Disinggung apakah motif pembunuhannya ada kaitan dengan utang piutang lokasi penambangan emas ilegal, Kasi Pidum mengaku tidak mengetahui soal utang piutang, sehingga terjadi pembunuhan tersebut.
“Itu kami tidak mengetahuinya, karena kami fokus bagaimana kronologis pembunuhan. Dalam berkas perkara pun tidak disebutkan soal utang piutang lokasi tambang,” tandas Ibrahim Khalil.
Sekaitan dengan motif pembunuhan terhadap kedua korban, Kasi Pidum mengatakan, karena itu masuk materi pokok perkara, maka nanti dijelaskan setelah pembacaan dakwaan. Dalam berkas perkara, kata dia, sudah diuraikan semua tentang perkara ini. [HEN-R1]