Kepala Komnas HAM Papua: Jangan Tunggu Ada Korban Dulu
Manokwari – Tanah Papua menjadi ladang aktivitas penambangan ilegal yang sulit dikontrol oleh pemerintah daerah (pemda), baik pemerintah provinsi (pemprov) maupun pemerintah kabupaten (pemkab).
Dengan kondisi tersebut, sangat berpotensi memicu konflik di antara kelompok kriminal bersenjata (KKB) dan pendulang di lokasi-lokasi penambangan ilegal.
Kepala Perwakilan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Papua, Frits B. Ramandey menjelaskan, di provinsi induk, Provinsi Papua, DPR Papua sebelumnya telah mendorong agar aktivitas penambangan diformalkan, ada peraturan presiden (perpres) tentang penambangan rakyat.
“Ini harus dibuat formal, tetapi itu tidak disetujui. Nah, tidak disetujui pertambangan rakyat, tapi yang terjadi, para pengusaha masuk secara ilegal mempekerjakan orang dan mengerahkan alat-alat berat,” kata Ramandey kepada wartawan di Manokwari, pekan lalu.
Dikatakan Kepala Perwakilan Komnas HAM Papua, proses formalnya tidak diizinkan, tetapi membiarkan para pengusaha melakukan kegiatan secara liar dan itu sangat berbahaya.
Ramandey mencontohkan, di Kabupaten Yahukimo, ada kapal pengangkut alat berat didorong masuk melalui kali atau di daerah Paniai, ada helikopter yang mobile mengirim orang dan segala macam.
“Jadi inilah yang kemudian memicu konflik di tanah Papua. Ada kepentingan bisnis, ada kepentingan politik, dan sebagainya,” beber Ramandey.
Oleh sebab itu, ia berharap pemerintah daerah (pemda) se-tanah Papua bisa melakukan operasi penertiban atau bisa dilakukan dengan stakeholder meeting.
Menurut Ramandey, stakeholder meeting cukup penting untuk mendudukkan masyarakat adat, karena masyarakat adat juga tersegmentasi, ada yang mendukung aktivitas penambangan ilegal dan ada yang tidak mendukung penambangan ilegal.
Lanjutnya, setelah dilakukan stakeholder meeting, pemda mempunyai tugas menertibkan kegiatan-kegiatan ilegal dan harus dilakukan proses penegakan hukum.
“Usai penegakan hukum, tambang-tambang itu harus dilegalkan. Jadi, semua orang yang bekerja di situ, silakan bekerja, tapi orang lokal harus mendapat hak di situ, dari proses bisnis itu,” terang Ramandey.
Ia mengungkapkan, di beberapa tempat di tanah Papua, sudah ada KKB. “Papua Barat Daya dan di tengah-tengahnya antara Papua Barat dan Papua Barat Daya sudah ada,” beber Kepala Perwakilan Komnas HAM Papua.
Lanjut Ramandey, bukan tidak mungkin, tetapi sudah ada, maka pemerintah harus segera mengambil langkah. “Kalau pemerintah tidak mengambil langkah akan timbul korban atau jangan tunggu ada korban dulu,” tandas Ramandey. [FSM-R1]