Manokwari – Banyak masyarakat, terutama para pengendara kendaraan bermotor (ranmor) yang belum mengetahui atau memahami mekanisme persidangan perkara lalu lintas di Pengadilan Negeri (PN). Padahal, prosesnya mudah, sehingga masyarakat atau pelanggar lalu lintas bisa mengurusnya sendiri tanpa harus ‘menitip’.
Humas Pengadilan Negeri (PN) Manokwari, Zaka Talpatty, SH, MH menjelaskan, sidang pelanggaran lalu lintas yang terbaru sudah diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 12 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penyelesaian Perkara Pelanggaran Lalu Lintas.
“Perma ini mengatur tentang proses tidak lagi melalui persidangan langsung. Pelanggar sudah tidak lagi hadir dalam persidangan,” tandas Talpatty yang dikonfirmasi wartawan perihal mekanisme persidangan pelanggaran lalu lintas, di PN Manokwari, Rabu, 1 April 2026.
Dijelaskan Humas PN, pelanggar lalu lintas hanya datang untuk melihat berapa putusan denda tilang yang harus dibayarkan pelanggar atau biasa disebut denda tilang. Kemudian, lanjutnya, dari putusan itulah, pelanggar lalu lintas membawa bukti sesuai putusan ke Bank Rakyat Indonesia (BRI) untuk membayarkan denda tilang tersebut. “Setelah dibayar, baru dia membawa bukti pembayaran ke kejaksaan untuk mengambil barang bukti,” terang Talpatty.
Ditanya tentang titip-menitip denda tilang, kata Humas PN, untuk proses persidangan yang sekarang, karena tidak melalui persidangan langsung, maka pengadilan biasa hanya menerima apa yang sudah ‘dititipkan’.
“Tapi sebenarnya persidangan tilang itu tidak mengenal titipan, karena mereka akan datang, melihat apa yang sudah putus itu, baru mereka ke sana bayarkan,” ujarnya.
Soal ‘titipan’, Humas PN mengibaratkan, contohnya dititipkan Rp200.000, tetapi diputus oleh hakim sebesar Rp100.000, maka sisa uang titipan yang Rp100.000, harus dikembalikan kepada pelanggar lalu lintas.
“Kalau dalam hal terjadi terbalik, misalnya kita putus lebih, yang dititip Rp200.000, kemudian diputus denda tilang Rp250.000, tentunya akan mempersulit pihak Lantas,” urai Talpatty seraya menegaskan, seharusnya tidak boleh dan tidak mengenal lagi titipan pembayaran denda tilang.
Diakuinya, untuk ‘titipan’ pembayaran denda tilang itu, sebenarnya dilakukan pada persidangan pada undang-undang sebelumnya. “Kalau sekarang tidak, karena apa, kami hanya melakukan persidangan tanpa kehadiran mereka (pelanggar) dan mereka hanya langsung melihat berapa yang sudah diputus sesuai daftar yang dipaparkan di papan, kemudian mereka pergi dan membayar sesuai jumlah itu, sehingga tidak perlu lagi ada titipan,” jelas alumnus Universitas Pattimura (Unpatti) ini.
Dalam mekanismenya, lanjut Humas PN, ada papan yang ditempelkan nama-nama pelanggar lalu lintas, kemudian pelanggar datang melihat berapa denda tilangnya, baru pergi ke bank untuk melakukan pembayaran.
“Tapi jangan lupa bahwa di samping hukuman denda bisa juga hukuman badan. Kalau ada hukuman badan, mereka harus ajukan keberatan, mereka ajukan upaya hukum. Dimungkinkan dan masih ada upaya hukum banding misalnya,” ungkap Talpatty.
Disinggung kebiasaan pelanggar lalu lintas atau warga yang mau praktis dengan menitipkan denda tilang, karena merasa diuntungkan, Humas PN mempersilakan dengan menitipkan denda tilang kepada petugas tilang.
“Silakan saja, tapi sebenarnya mereka tidak tahu berapa jumlahnya, karena yang putuskan kan dari pihak pengadilan, bukan lantas. Seharusnya pelanggar datang dan lihat sendiri, apa yang sudah diputus itu, mungkin tidak sebesar yang dia titipkan,” kata Humas PN.
Terkait ‘titip-menitip’ denda tilang, sambung Talpatty, sebenarnya itu untuk menghindari anggapan adanya pungutan liar (pungli). “Proses pembayaran denda tilang tidak di kantor pengadilan, tapi langsung ke bank dan bayar. Dari dasar pembayaran itu, dia bawa lalu ambil barang bukti di kejaksaan. Jadi alangkah baiknya hadir, tidak perlu mengikuti sidang, karena tidak ada lagi persidangan. Dia hanya datang ke pengadilan dan melihat daftar nama yang sudah dicantumkan, karena denda sudah ditaruh di situ, sehingga dia tidak merasa terbebani, apakah lebih berat yang diputuskan atau yang dititipkan,” jelas Humas PN.
Ditanya apakah dimungkinkan digelar sidang setempat terkait pelanggaran lalu lintas di wilayah hukum PN Manokwari, kata Talpatty, tidak tertutup kemungkinan ke arah itu. “Yang penting dilakukan koordinasi lintas sektor antara pihak kepolisian, kejaksaan, pengadilan, termasuk pemerintah daerah, hubungannya terkait pembayaran denda, seperti pajak untuk PAD (pendapatan asli daerah). Ini sangat dimungkinkan,” tukas Humas PN.
Ia menegaskan, PN Manokwari sangat siap dan mendukung pelaksanaan sidang setempat terhadap pelanggar lalu lintas. “Ini juga untuk memudahkan masyarakat dan masyarakat bisa melihat bahwa pengadilan itu bukan lagi melakukan hal-hal yang di luar dari itu, tetapi fakta bahwa pengadilan sudah melakukan persidangan secara nyata. Jadi berapa yang diputus, dia dengar sendiri secara langsung dan bayarkan,” kata Talpatty.
Humas PN berharap perkara lalu lintas tidak dilihat dengan sebelah mata dan penerapan disiplin berlalu lintas harus dilakukan sebaik mungkin agar ada ketaatan berlalu lintas dari masyarakat.
“Jangan pikir mau pakai helm sangat membuat reseh. Padahal, helm standar SNI sangat melindungi kepala kita dari benturan. Jangan keenakan tidak pakai helm, akhirnya terjadi kecelakaan, kepala yang menjadi sasaran benturan. Taatilah aturan lalu lintas, sehingga tercipta situasi lalu lintas yang aman dan nyaman,” pungkas Talpatty. [TIM2-R1]
