Satu Terdakwa Penembakan Warinussy segera Disidangkan, Empat Pelaku DPO

Yan C. Warinussy, SH dan istri memegang poster mempertanyakan perkembangan penanganan kasus penembakan yang dialaminya 3 bulan lalu di Jl. Yos Sudarso, Sanggeng, Manokwari, Kamis (17/10). Foto: IST Yan C. Warinussy, SH dan istri memegang poster mempertanyakan perkembangan penanganan kasus penembakan yang dialaminya 3 bulan lalu di Jl. Yos Sudarso, Sanggeng, Manokwari, Kamis (17/10). Foto: IST

Manokwari – Kasus penembakan terhadap aktivis hak asasi manusia (HAM) yang juga Direktur Eksekutif LP3BH Manokwari, Yan C. Warinussy akan masuk babak baru setelah pelimpahan perkara atas terdakwa ZT dari Kejari Manokwari ke Pengadilan Negeri (PN) Manokwari.

Penembakan dengan senapan angin dialami Warinussy selaku korban di Jl. Yos Sudarso, Sanggeng, Kabupaten Manokwari, tepatnya di depan Bank Mandiri, Sanggeng, Rabu, 17 Juli 2024 sekitar pukul 15.30 WIT silam.

Yan Warinussy membenarkan bahwa dirinya selaku korban sudah mendapatkan informasi tentang pelimpahan perkara atas terdakwa ZT dari Kejari Manokwari ke PN Manokwari pada 23 Juni 2025.

Namun, kata dia, masih ada yang mengganjal atau menjadi pertanyaan dalam kasus penembakan atau upaya percobaan pembunuhan tersebut.

“Kan register perkara seharusnya Pid.B bukan Pid.Sus. Berarti dakwaan terhadap ZT ini dakwaan apa, perbuatannya apa, masih kabur,” ungkap Warinussy yang dikonfirmasi wartawan di kediamannya, Kamis, 26 Juni 2025.

Ia menerangkan, kasus yang dialaminya, kemudian diperiksa oleh penyidik kepolisian bersama kedua putrinya, keponakan, dan sopir terkait upaya pembunuhan atau percobaan pembunuhan. “Nah, kenapa dalam registrasinya itu kok jadi Pid.Sus, bukan Pid.B,” katanya dengan nada tanya.

Untuk itulah, Warinussy menduga, kemungkinan terdakwa ZT ini ada terlibat dalam perkara lain, tetapi selaku korban, dirinya tidak bisa memastikan perkara apa.

“Saya tidak tahu perkara apa, tapi bagaimana cara untuk mengaitkan dengan peristiwa yang saya alami, dimana dia dituduh sebagai salah satu orang yang ikut saat eksekusi itu. Saya serahkan sepenuhnya kepada pihak kejaksaan untuk membuktikan dan pihak pengadilan untuk memutuskan,” tegas Warinussy.

Ditanya apakah dirinya bersedia memberikan keterangan di persidangan dalam perkara atas terdakwa ZT? Warinussy menegaskan, dirinya dan keluarga bersedia menjadi saksi apabila dibutuhkan di persidangan.

Warinussy menambahkan, dirinya selaku korban dan kedua putrinya juga tidak pernah melihat apalagi mengenal terdakwa ZT.

Berdasarkan informasi yang diperoleh, dalam perkara ini terdapat sejumlah barang bukti, diantaranya 1 baju kemeja lengan panjang warna biru-putih motif kotak-kotak, 1 kaos dalam singlet warna putih, 1 proyektil senapan angin ukuran 4,5 mm, 1 hp merek Vivo Y17S warna biru, 1 STNK mobil Daihatsu Terios warna coklat dengan nomor registrasi PB 1601 MQ (asli), dan 1 kunci mobil merek Daihatsu Terios.

Sesuai catatan, Kapolresta Manokwari, Kombes Pol. R.B. Simangungsong mengatakan, dalam pengungkapan kasus ini, tersangka berjumlah 5 orang dengan inisial ZT, OU, JU, HU serta satu pelaku yang belum diketahui identitasnya.

Tersangka ZT diamankan Tim Opsnal Polresta Manokwari ketika turun dari kampung untuk mengikuti perayaan HUT Pekabaran Injil (PI) ke-170, di Jl. Drs. Esau Sesa, Manokwari pada 2 Februari 2025 lalu.

Disebutkan peran dari tersangka ZT dalam perkara ini hanya ikut serta, karena tersangka dijemput keempat pelaku yang masih berstatus DPO (daftar pencarian orang) di rumahnya, Jl. Drs. Esau Sesa.

Dari hasil pemeriksaan, tersangka ZT mengaku awalnya diajak keempat pelaku untuk mengikuti sidang praperadilan di PN Manokwari.

Tersangka juga mengaku sebelum terjadi penembakan terhadap korban, tersangka telah membuntuti korban dari PN Manokwari ke rumah korban.

Kemudian, penembakan terjadi di Jl. Yos Sudarso oleh pelaku utama berinisial OU dengan senapan angin yang saat itu sudah ada di dalam mobil ketika dirinya dijemput para pelaku lain.

“Peran tersangka ZT ini menemani pelaku utama yang masih dikejar bersama pelaku lain,” kata Simangungsong dalam konferensi pers di Polresta Manokwari, Selasa, 4 Februari 2025.

Ditambahkannya, ada 2 laporan polisi (LP) untuk tersangka ZT, dimana satu LP terkait kepemilikan senjata ilegal yang dijadikan barang bukti dalam kasus sebelumnya yang pelakunya sudah menjalani pidana di Lapas Kelas II B Manokwari.

“Untuk tersangka yang masih DPO, kami imbau untuk menyerahkan diri, jangan sampai kami yang tangkap,” ujar Simangungsong. [TIM2-R1]

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *