Manokwari – Tuntutan terhadap 4 terdakwa perkara dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) pemberian fasilitas kredit pada BRI Tbk cq BRI Kantor Cabang Pembantu (KCP) Manokwari Kota, Rabu, 25 Juni 2025 malam, cukup mengejutkan. Sebab, keempat terdakwa dituntut dengan tuntutan cukup tinggi, 6 dan 8,5 tahun pidana penjara.
Pembacaan tuntutan disampaikan JPU, Hasrul, SH terhadap keempat terdakwa, Mardiyanto Suryo, Irwan P. Wijaya, Daniel Mohse Y, dan Muhammad Zamzani dalam persidangan yang dipimpin ketua majelis hakim Pengadilan Tipikor Papua Barat pada Pengadilan Negeri (PN) Manokwari, Helmin Somalay, SH, MH didampingi hakim anggota, Pitayartanto, SH dan Hermawanto, SH.
Menurut JPU, keempat terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan primair, Pasal 2 Ayat 1 jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHPidana. Untuk itu, keempat terdakwa Mardiyanto Suryo, Irwan P. Wijaya, Daniel Mohse Y, dan Muhammad Zamzani dibebaskan dari dakwaan primair penuntut umum.
Namun, JPU menyatakan keempat terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan subsidair, Pasal 3 jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHPidana.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Mardiyanto Suryo dengan pidana penjara selama 8 (delapan) tahun dan 6 bulan (8,5 tahun). Menetapkan lamanya masa penahanan yang telah dijalani terdakwa Mardiyanto Suryo, dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan serta menetapkan terdakwa Mardiyanto Suryo tetap ditahan,” kata Hasrul.
Selanjutnya, membayar denda sebesar Rp. 500 juta subsidair selama 6 bulan kurungan dan membayar uang pengganti sebesar Rp. 9.408.597.942 setelah dikurangi sebesar Rp. 577.000.000 dari jumlah keseluruhan kerugian keuangan negara cq Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, KCP Manokwari Kota sebesar Rp. 9.985.597.942,00, dengan ketentuan jika terdakwa Mardiyanto Suryo tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.
“Jika terdakwa Mardiyanto Suryo dinyatakan bersalah dan dihukum pidana dan tidak mempunyai harta yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 3 bulan apabila terdakwa membayar uang pengganti yang jumlahnya kurang dari seluruh kewajiban membayar uang pengganti, maka jumlah uang pengganti yang dibayarkan akan diperhitungkan dengan lamanya pidana tambahan berupa pidana penjara sebagai pengganti dari kewajiban membayar uang pengganti,” sebut Hasrul.
Sedangkan terdakwa Irwan Wijaya, JPU menuntutnya dengan pidana penjara selama 6 tahun dan menetapkan lamanya masa penahanan yang telah dijalani terdakwa Irwan Wijaya, dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
“Menetapkan terdakwa Irwan Wijaya yang ditahan kota agar segera ditahan dalam rumah tahanan negara dan membayar denda sebesar Rp. 100 juta subsidair selama 3 bulan kurungan,” kata JPU.
Kemudian, lanjut JPU, membayar uang pengganti sebesar Rp. 50 juta bagian dari kerugian keuangan negara cq PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, KCP Manokwari Kota sebesar Rp. 9.985.597.942,00, dengan ketentuan jika terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.
“Jika terdakwa dinyatakan bersalah dan dihukum pidana dan tidak mempunyai harta yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama 3 tahun, apabila terdakwa membayar uang pengganti yang jumlahnya kurang dari seluruh kewajiban membayar uang pengganti, maka jumlah uang pengganti yang dibayarkan akan diperhitungkan dengan lamanya pidana tambahan berupa pidana penjara sebagai pengganti dari kewajiban membayar uang pengganti,” jelas Hasrul.
Untuk terdakwa Daniel Mohse Y, JPU menuntutnya dengan pidana penjara selama 6 tahun, menetapkan lamanya masa penahanan yang telah dijalani terdakwa, dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan serta menetapkan terdakwa tetap ditahan dan membayar denda sebesar Rp. 100 juta subsidair 3 bulan kurungan.
“Membayar uang pengganti sebesar Rp. 327.000.000 bagian dari kerugian keuangan negara cq PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, KCP Manokwari Kota sebesar Rp. 9.985.597.942,00 dengan ketentuan jika terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.
“Jika terdakwa Daniel Mohse Y dinyatakan bersalah dan dihukum pidana dan tidak mempunyai harta yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama 3 tahun. Apabila terdakwa membayar uang pengganti yang jumlahnya kurang dari seluruh kewajiban membayar uang pengganti, maka jumlah uang pengganti yang dibayarkan akan diperhitungkan dengan lamanya pidana tambahan berupa pidana penjara sebagai pengganti dari kewajiban membayar uang pengganti,” ungkap Hasrul.
Sementara itu, terdakwa Muhammad Zamzani juga dituntut JPU dengan pidana penjara selama 6 tahun, menetapkan lamanya masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan serta menetapkan terdakwa Muhammad Zamzani tetap ditahan. “Membayar denda sebesar Rp. 100 juta subsidair 3 bulan kurungan,” tambah JPU.
Di samping itu, JPU juga meminta agar keempat terdakwa Mardiyanto Suryo, Irwan Wijaya, Daniel Mohse Y, dan Muhammad Zamzani dibebankan membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000.
Usai pembacaan tuntutan JPU, sidang ditutup dan akan dilanjutkan dengan agenda pembelaan terdakwa atau penasehat hukumnya, Senin, 30 Juni 2025. [TIM2-R1]