Kepala Perwakilan Ombudsman RI Papua Barat, Amus Atkana
Manokwari – Keterbukaan informasi publik di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua Barat, ibarat jauh panggang dari api. Oleh sebab itu, tidak mengherankan apabila publik kesulitan mendapatkan data dan informasi.
Jangankan publik atau masyarakat biasa, permohonan data dan informasi yang dilayangkan pejabat sekelas Kepala Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Perwakilan Provinsi Papua Barat, Amus Atkana pun tidak digubris salah satu organisasi perangkat daerah (OPD).
Untuk itulah, Atkana menilai, tidak ada transparansi dan keterbukaan informasi publik pada salah satu biro di lingkungan Sekretariat Daerah (Setda) Provinsi Papua Barat.
Atkana menjelaskan, awalnya Ombudsman mendapatkan laporan masyarakat tentang pendistribusian bantuan dana hibah, sehingga melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke biro yang dimaksud.
“Usai melakukan sidak, kami melayangkan surat perihal permohonan permintaan data tentang mekanisme dan daftar pendistribusian bantuan dana hibah di Papua Barat,” kata Atkana kepada wartawan di ruang kerjanya, Selasa (6/5/2025).
Diakuinya, kurang lebih 3 minggu setelah memasukkan surat permohonan data pendistribusian bantuan hibah di Provinsi Papua Barat, biro yang dimaksud tidak meresponnya.
Menurut Atkana, Ombudsman sebagai lembaga yang berfungsi mengawasi pelayanan, sehingga diberikan kewenangan merespon melalui sidak atau Reaksi Cepat Ombudsman (RCO) dan reaksi lain.
Lanjut Kepala Ombudsman, ketika ada laporan masyarakat, pihaknya melakukan sidak, sekaligus mengirim surat atas nama lembaga untuk meminta data-data tersebut, tetapi sampai sekarang, Ombudsman belum menerima data yang dimintakan tersebut.
Ditegaskannya, untuk membangun pelayanan publik yang bermartabat, dibutuhkan kolaborasi antar-lembaga, karena lembaga bukan sekedar untuk si A, si B atau si C, tetapi untuk publik.
Ia menerangkan, ketika publik melapor ke Ombudsman, maka ditindaklanjuti dengan klarifikasi permintaan data sebagai bentuk pertanggungjawaban lembaga publik terhadap masyarakat.
“Hal ini perlu direspon atau didukung melalui data yang ada. Kami sudah menyurati, mungkin mereka sibuk, tetapi yang kita minta, surat Ombudsman secara kelembagaan patut direspon,” ujar Atkana seraya menambahkan bahwa ketika tidak direspon, maka terkesan tidak transparan dan bisa saja menjadi opini atau menduga.
Atkana mengutarakan, atas nama pelayanan publik dan keterbukaan informasi publik, sekiranya biro yang dimaksud bisa merespon surat dari Ombudsman dengan memberikan data-data yang diminta ORI Perwakilan Provinsi Papua Barat.
Dirinya mengungkapkan, permintaan data ini sebagai dasar untuk melaksanakan fungsi pengawasan dan monitoring, sekaligus menjawab laporan masyarakat.
Dikatakan Atkana, Ombudsman baru mengirim surat sekali, tetapi ke depan akan ditindaklanjuti dengan mengirimkan surat perihal permintaan data hibah berikutnya.
Ia mengatakan, pemerintah daerah mempunyai standard dan prosedur sebagai dasar mendistribusikan dana hibah dimaksud kepada lembaga atau masyarakat.
“Intinya, kita hadir untuk melayani publik, karena ada publik ada pemerintah, ada masyarakat ada Ombudsman dan lembaga lain. Kita hadir untuk melayani masyarakat,” tegas Atkana. [FSM-R1]