Majelis komisioner KIP Papua Barat menggelar sidang sengketa informasi yang dihadiri Pansel DPR Papua Barat jalur Pengangkatan selaku Termohon dan Matius G. Ramar selaku Pemohon di Sekretariat KIP Papua Barat, Rabu (23/4/2025). Foto: IST
Manokwari – Panitia Seleksi (Pansel) Calon Anggota DPR Papua Barat jalur Pengangkatan atau Otonomi Khusus (Otsus) selaku Termohon akan menghadirkan Kepala Badan Kesbangpol Provinsi Papua Barat, Thamrin Payapo, Rabu (30/4/2025).
Ini disampaikan Termohon dalam persidangan sengketa informasi yang dipimpin ketua majelis komisioner Komisi Informasi Provinsi (KIP) Papua Barat, Siti J. Hindom didampingi anggota majelis komisioner, Henry V. Sitinjak dan Samuel Sirken serta panitera pengganti, Muh. Fahmi Wugaje, Selasa (29/4/2025).
Sengketa informasi ini diajukan Pemohon, Matius Gun Ramar yang juga calon anggota DPR Papua Barat jalur Pengangkatan dari Daerah Pengangkatan (Dapeng) Teluk Wondama dan kuasa hukumnya, Yuliyanto, SH, MH.
Dalam permohonannya, Pemohon meminta salinan atau fotocopi penetapan hasil penilaian tes kemampuan dasar, penetapan hasil penilaian seleksi administrasi, penetapan hasil penilaian tes kesehatan, penetapan hasil nilai penulisan makalah, presentase, dan wawancara, penetapan hasil nilai rekam jejak dan pengumuman media massa cetak maupun elektronik.
Selanjutnya, perubahan jadwal tahapan seleksi, tanggapan masyarakat disampaikan secara tertulis kepada Pansel, pengumuman Pansel No. 05/Pansel-DPRP/II/2025 tanggal 18 Februari 2025 tentang Dasar Penilaian yang meliputi kemampuan dasar Otsus, kesehatan, penulisan makalah, presentase dan wawancara, kriteria penilaian yang digunakan oleh Pansel, dan kegiatan wawancara peserta seleksi.
Dalam sidang sengketa informasi, Pemohon dan Termohon tetap mempertahankan argumennya. Pemohon menyampaikan bahwa informasi yang dimintakan merupakan informasi publik berdasarkan Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Peraturan Komisi Informasi (PerKI) Nomor 1 Tahun 2019 tentang Standar Layanan dan Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi Pemilihan Umum dan Pemilihan.
Sementara itu, Termohon berargumen bahwa apa yang dimintakan oleh Pemohon, tidak harus ditanggapi. Sebab, menurut Termohon, Pansel sudah melaksanakan tugas sesuai aturan, yakni Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 106 Tahun 2021 dan Peraturan Pansel.
Untuk menguatkan argumen, maka Pansel berencana menghadirkan Kepala Badan Kesbangpol Provinsi Papua Barat untuk dimintai keterangan dalam sidang sengketa informasi yang dijadwalkan, Rabu, 30 April 2025.
Sedangkan pihak Pemohon juga meminta waktu untuk mempertimbangkan agar bisa menghadirkan saksi dan atau ahli untuk didengar keterangannya. Terkait permohonan kedua belah pihak, majelis komisioner mempersilakan, dengan catatan bisa mempertimbangkan batas waktu yang diatur dalam PerKI No. 1 Tahun 2019, yakni selama 14 hari kerja.
Dari pantauan, sidang sengketa dengan agenda pembuktian, tampak hadir Pemohon, Matius Ramar dan kuasa hukumnya, Yuliyanto, SH, MH, sedangkan Termohon diwakili Toman E.L. Ramandey, SH, MH, Yuliana Y. Numberi, SS, M.Si, dan Otto Parorrongan, SKM, M.Kes.
Komisioner Komisi Informasi Provinsi (KIP) Papua Barat, Bidang Penyelesaian Sengketa Informasi (PSI), Henry V. Sitinjak membenarkan bahwa sidang sengketa informasi Nomor: 004/PSI/KI-PB/III/2025 akan dilanjutkan, Rabu (30/4/2025).
“Sidang akan dilanjutkan besok. Termohon dalam persidangan sudah meminta untuk menghadirkan saksi dan dikabulkan majelis komisioner. Kalau Pemohon juga mau menghadirkan saksi atau ahli juga dipersilakan,” katanya saat dikonfirmasi wartawan di Wosi, Manokwari, Selasa, 29 April 2025.
Ditegaskannya, sidang sengketa informasi ini dibuka dan terbuka untuk umum, sehingga siapapun bisa mengikuti persidangan. [FSM-R1]