Tidak Cukup Bukti, Alasan BNN Papua Barat Tak Memproses Hukum Oknum Perwira Polri

Kabid Pemberantasan BNNP Papua Barat, I Ketut Widiarta (kanan) Kabid Pemberantasan BNNP Papua Barat, I Ketut Widiarta (kanan)

Kabid Pemberantasan BNNP Papua Barat, I Ketut Widiarta (kanan)

Manokwari – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Papua Barat mengklaim telah melakukan serangkaian pemeriksaan sesuai prosedur terkait dugaan keterlibatan oknum perwira Polri berinisial LR.

Seperti diketahui, petugas BNNP Papua Barat berhasil membongkar kasus narkotika jenis Shabu-shabu yang ‘dikendalikan’ dari balik tahanan Polresta Manokwari, dengan terpidana RA alias Agus dan FM alias Ichal yang telah menjalani proses hukum di Pengadilan Negeri (PN) Manokwari.

Kepala Bidang (Kabid) Pemberantasan, BNNP Papua Barat, I Ketut Widiarta mengakui, kasus narkotika yang menjerat RA memang cukup ramai. Saat ini, kata dia, RA telah menjalani masa pidana berdasarkan putusan pengadilan.

Terkait dugaan keterlibatan oknum perwira Polri berinisial LR, Widiarta mengklaim, pihaknya telah melakukan sesuai prosedur bersama pihak Polda Papua Barat dan Polresta Manokwari untuk melakukan pemeriksaan.

Namun, kata Kabid Pemberantasan, sampai sekarang hasilnya belum cukup bukti yang menyatakan bahwa oknum Polri ini terlibat dalam kasus tersebut.

Diutarakan Widiarta, pihaknya sudah melakukan pengecekan terhadap handphone yang dikirim ke Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor), tetapi hasilnya, disampaikan belum mencukupi.

“Makanya, kami tidak bisa melakukan proses terhadap yang bersangkutan,” kata Widiarta kepada para wartawan di kantornya, belum lama ini.

Menurut Kabid Pemberantasan, pihaknya berkomitmen dan bekerja sama dengan Polri bahwa siapa pun yang terlibat, tidak pernah dilindungi.

“Kami tegaskan, kami tidak melindungi oknum-oknum tersebut dan mengenai hasil secara administrasi, kami sudah berkoordinasi dengan Polda dan kejaksaan bahwa hasil pembuktian terhadapnya tidak cukup. Kalau cukup, tetap diproses,” kata Widiarta. [AND-R1]

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *