Penjabat Gubernur Papua Barat, Ali Baham Temongmere didampingi Plt. Kepala Disnakertrans Papua Barat, Jandri Salakory (kiri) dan Asisten I Setda Provinsi Papua Barat, Syors A.O. Marani (kanan) menggelar konferensi pers penetapan kenaikan UMP Papua Barat 2025 di Manokwari. Foto: FSM
Manokwari – Upah Minimum Provinsi (UMP) Papua Barat pada 2025 mengalami kenaikan sebesar 6,5 persen atau Rp. 220.577 dari sebelumnya Rp. 3.393.500 menjadi Rp. 3.615.000.
Sementara Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) Papua Barat pada sektor pengolahan mengalami kenaikan sebesar Rp. 234.915 dari sebelumnya Rp. 3.614.078 menjadi Rp. 3.850.000.
Sedangkan UMSP sektor pertambangan dan penggalian juga mengalami kenaikan sebesar Rp. 325.000 dari Rp. 5.000.000 menjadi Rp. 5.325.000 pada 2025.
Kenaikan UMP dan UMSP Papua Barat pada 2025 tertuang dalam Keputusan Gubernur Papua Barat Nomor: 314 Tahun 2024 tentang Upah Minimum Provinsi dan Upah Minimum Sektoral Provinsi Tahun 2025 yang mulai berlaku pada 1 Januari 2025.
Menurut Penjabat Gubernur Papua Barat, Ali Baham Temongmere, penetapan UMP dan UMSP Papua Barat 2025 mempertimbangkan rekomendasi Dewan Pengupahan Provinsi Papua Barat.
“Dewan Pengupahan Provinsi Papua Barat sudah melaksanakan sidang pleno, Senin, 9 Desember 2024 dan memperoleh nilai UMP dan UMSP Papua Barat Tahun 2025,” kata Temongmere dalam konferensi pers di Aston Niu Hotel, Manokwari, Kamis, 12 Desember 2024.
Dikatakannya, dari hasil itu diterbitkan SK Gubernur Papua Barat terkait penetapan UMP dan UMSP Papua Barat 2025. Ditegaskannya, perusahaan dilarang membayar upah lebih rendah dari ketetapan UMP dan UMSP Papua Barat 2025 yang ditetapkan tersebut.
Ia mengatakan, UMP dan UMSP ini berlaku terhadap pekerja atau buruh dengan tingkat paling rendah dan mempunyai masa kerja kurang dari satu tahun pada perusahaan yang bersangkutan.
Temongmere menambahkan, untuk perusahaan yang upahnya ditetapkan berdasarkan sektor, maka pekerjaan yang berhubungan langsung atau tidak langsung dengan proses produksi wajib membayar upah berdasarkan UMSP Papua Barat.
Diutarakannya, pengusaha wajib menyusun dan menerapkan struktur dan skala upah di perusahaan, dengan memperhatikan kemampuan perusahaan dan produktivitas sebagai pedoman bagi pekerja dengan masa kerja satu tahun atau lebih.
Dirinya menjelaskan, pembayaran upah minimum bagi pekerja harian lepas, ditetapkan secara upah bulanan yang dibayarkan berdasarkan jumlah hari kehadiran dengan perhitungan upah sehari dengan ketentuan:
Pekerja harian pada perusahaan dengan sistem waktu 6 hari kerja dalam seminggu, upahnya sehari sebesar upah minimum sebelum dibagi 25 hari kerja.
Sementara bagi pekerja harian pada perusahaan dengan sistem waktu 5 hari kerja dalam seminggu, upahnya sehari sebesar upah minimum sebelum dibagi 21 hari kerja.
Penjabat Gubernur mengatakan, dengan berlakunya keputusan ini, maka Keputusan Gubernur Papua Barat Nomor: 500.15/260/11/2023 tentang Penetapan UMP Tahun 2024 dinyatakan dicabut dan tidak berlaku lagi.
“Keputusan ini mulai berlaku tanggal 1 Januari 2025 dengan ketentuan apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan dalam penetapannya, akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya,” jelas Temongmere.
Plt. Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Papua Barat, Jandri Salakory mengatakan, pihaknya akan terus melakukan pengawasan secara ketat dengan fungsi yang ada guna memastikan Keputusan Gubernur terkai penetapan UMP diberlakukan dan tidak boleh dianulir pihak perusahaan.
“Ada ruang yang terbuka. Kita dapat melihat terkait tingkat pertumbuhan ekonomi maupun pendapatan dari perusahaan tersebut,” ungkap Salakory.
Ditambahkan Salakory, jika perusahaan merasa keberatan terkait nilai UMP bisa mengajukan alasan yang tepat ke Disnakertrans.
“Terkait penangguhan pembayaran UMP oleh perusahaan terkait, kami akan lakukan audit di lapangan untuk memastikan alasan-alasan yang disampaikan sesuai kondisi yang dialami perusahaan atau tidak,” pungkas Kepala Disnakertrans. [FSM-R1]