Pelanggaran Pilkada di Teluk Wondama, Obama Divonis Bayar Denda Rp. 6 Juta

Humas PN Manokwari, Akhmad, SH

Humas PN Manokwari, Akhmad, SH

Manokwari – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Manokwari yang diketuai, Berlinda U. Mayor, SH, LLM telah memutuskan perkara dugaan pelanggaran Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota 2024 dengan terdakwa berinisial OS alias Obama.

Menurut majelis hakim, terdakwa Obama terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ‘kepala desa atau kepala kampung dengan sengaja membuat keputusan dan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu calon selama masa kampanye sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 188 jo Pasal 71 Ayat 1 UU No. 6 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No. 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota menjadi Undang-undang sebagaimana dakwaan tunggal penuntut umum.

Untuk itulah, majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa OS alias Obama dengan pidana denda sebesar Rp. 6 juta subsidair 2 bulan kurungan.

Sedangkan untuk barang bukti, majelis hakim menyatakan 1 handphone merek Vivo berwarna biru muda, dikembalikan kepada saksi berinisial TA, 1 flashdisk berkapasitas 8 GB merek Sandisk warna hitam yang berisi rekaman video bukti pelanggaran kepala kampung berdurasi 4 menit dan 19 detik terlampir dalam berkas perkara.

“Membebankan kepada terdakwa OB alias Obama untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,” sebut ketua majelis hakim, Selasa, 3 Desember 2024.

Humas PN Manokwari, Akhmad, SH mengakui bahwa majelis hakim yang diketuai, Berlinda Mayor telah memutuskan perkara yang harus diputuskan dalam 7 hari proses persidangan atas terdakwa, OS alias Obama.

“Putusan sama dengan tuntutan. Pidana denda Rp. 6 juta subsider 2 bulan kurungan,” ungkap Akhmad yang dikonfirmasi wartawan di PN Manokwari, Selasa, 3 Desember 2024.

Obama yang berstatus kepala kampung di Kabupaten Teluk Wondama menjalani proses persidangan secara marathon di PN Manokwari sejak Jumat, 29 November 2024.

Dalam dakwaan JPU Kejari Manokwari, I Nengah Ardika, SH, MH, Obama selaku kepala kampung meminta warga pada dua kampung mendukung 100 persen salah satu pasangan calon bupati dan wakil bupati Teluk Wondama yang saat itu sedang berkampanye.

Dalam dakwaan JPU juga disebutkan bahwa hanya di masa kepemimpinan HM, tidak ada bantuan apa-apa, berbeda di masa kepemimpinan bupati Torey, ada bantuan rumah dan di masa kepemimpinan bupati Imburi, ada bantuan PLTD.

Menurut JPU, maksud dan tujuan Obama untuk mengatakan hal tersebut karena tidak ada pembangunan dan perekonomian ekonomi yang baik di kampung yang dipimpinnya. Untuk itu, terdakwa sebagai kepala kampung merasa tidak ada perhatian dari HM sebagai bupati.

Lanjut JPU, akibat perbuatan dari terdakwa OS disebutkan menguntungkan salah satu pasangan calon bupati dan wakil bupati tertentu dan merugikan pasangan calon bupati dan wakil bupati yang lain.

Untuk itulah, menurut JPU terdakwa didakwa melanggar Pasal 188 jo Pasal 71 Ayat 1 UU No. 6 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas UU No. 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota menjadi Undang-undang. [TIM2-R1]

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *