Ketua DPW Kapten Indonesia Provinsi Papua Barat Divonis 26 Bulan Penjara

Sidang perkara dugaan tipikor dana hibah Pemprov Papua Barat kepada DPW Kapten Indonesia Papua Barat dengan agenda pembacaan putusan, Rabu, 20 November 2024. Foto: HEN

Sidang perkara dugaan tipikor dana hibah Pemprov Papua Barat kepada DPW Kapten Indonesia Papua Barat dengan agenda pembacaan putusan, Rabu, 20 November 2024. Foto: HEN

Manokwari – Akhirnya, majelis hakim Pengadilan Tipikor Papua Barat pada Pengadilan Negeri (PN) Manokwari memutuskan perkara dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) dana hibah dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua Barat kepada DPW Kapten Indonesia Provinsi Papua Barat Tahun Anggaran 2022 senilai Rp. 1 miliar.

Ketiga terdakwa, yaitu: Arobi Beyete (Ketua DPW Kapten Indonesia Papua Barat), Mulyadi Asman (Bendahara DPW Kapten Indonesia Papua Barat), dan Imran Wokas (Sekretaris DPW Kapten Indonesia Papua Barat), dinyatakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tipikor sebagaimana dakwaan primair penuntut umum, sehingga membebaskan para terdakwa dari dakwaan primair, penuntut umum.

Namun, ketiga terdakwan dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah berdasarkan dakwaan subsider, Pasal 3 jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHPidana.

Vonis tersebut dibacakan majelis hakim yang diketuai, Berlinda U. Mayor, SH, LLM didampingi hakim anggota masing-masing, Helmin Somalay, SH, MH dan Hermawanto, SH, Rabu, 20 November 2024. “Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Arobi Beyete oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 tahun dan 2 bulan (26 bulan) dan denda sejumlah Rp. 50 juta,” ungkap Berlinda Mayor.

Ditambahkannya, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.

Ia melanjutkan, untuk terdakwa Imran Wokas, dijatuhkan pidana penjara selama 1 tahun dan 3 bulan (15 bulan) dan denda Rp. 50 juta. “Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan,” sebut ketua majelis hakim.

Untuk terdakwa Mulyadi Asman, kata ketua majelis hakim, menjatuhkan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan (18 bulan) dan denda sejumlah Rp. 50 juta. “Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan,” tambahnya.

Lalu, sambung Berlinda Mayor, menghukum terdakwa Arobi Beyete untuk membayar uang pengganti sebesar Rp. 450 juta paling lama dalam waktu 1 bulan sesudah putusan ini berkekuatan hukum tetap. “Jika tidak membayar maka harta bendanya disita dan dilelang oleh jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut, dengan ketentuan apabila terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi, maka dipidana dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 3 bulan (15 bulan),” ungkapnya.

Berlinda Mayor melanjutkan, menghukum terdakwa Imran Wokas untuk membayar uang pengganti sebesar Rp. 50 juta paling lama dalam kurun waktu 1 bulan sesudah putusan ini berkekuatan hukum tetap. “Jika tidak membayar, maka harta bendanya sita dan dilelang oleh jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut, dengan ketentuan apabila terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi, maka dipidana dengan pidana penjara selama 6 bulan,” kata Berlinda Mayor.

Ditambahkannya, menghukum terdakwa Mulyadi Asman untuk membayar uang pengganti sebesar Rp. 127.455.500 paling lama dalam jangka waktu 1 bulan sesudah putusan ini berkekuatan hukum tetap. Jika tidak membayar, tegasnya, maka harta bendanya disita dan dilelang oleh jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut.

“Dengan ketentuan apabila terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi, maka dipidana dengan pidana penjara selama 1 tahun,” ucap ketua majelis hakim.

Dia menambahkan, menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani para terdakwa, dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. “Menetapkan para terdakwa tetap ditahan,” katanya.

Sedangkan untuk barang bukti nomor 1-59 terhadap perkara atas terdakwa Mulyadi Asman, dikembalikan kepada yang berhak melalui Biro Kesejahteraan Masyarakat Provinsi Papua Barat. “Membebankan kepada para terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 5.000,” ujar Berlinda Mayor.

Ditegaskan ketua majelis hakim, jika merasa tidak puas dengan putusan ini, bisa mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Papua Barat. “Tapi kalau masih bingung, pikir-pikir. Kalau merasa sudah cukup, ya terima,” tandas Berlinda Mayor.

Menanggapi putusan majelis hakim ini, ketiga terdakwa menyatakan menerima, sedangkan JPU Kejari Sorong, Kevin F.H. Hutahaean, SH menyatakan pikir-pikir.

Sebelumnya, JPU menuntut terdakwa Arobi Beyete dengan pidana penjara selama 2 tahun dan 8 bulan serta membayar denda sebesar Rp. 50 juta subsider 3 bulan kurungan. Terdakwa juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp. 500 juta dan jika terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama 1 bulan sejak putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti.

Jika terdakwa Arobi Beyete tidak mempunyai harta yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka akan diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan. Untuk terdakwa Mulyadi Asman, JPU menuntut dengan pidana penjara selama 2 tahun dan membayar denda sebesar Rp. 50 juta subsider 3 bulan kurungan.

Selanjutnya, diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp. 327.455.500 dan jika terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama 1 bulan sejak putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti.

Jika terdakwa Mulyadi Asman tidak mempunyai harta yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka akan diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun. Sedangkan untuk terdakwa Imran Wokas, JPU menuntut dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 9 bulan dan membayar denda sebesar Rp. 50 juta subsider 3 bulan kurungan.

Terdakwa Imran Wokas juga diminta membayar uang pengganti sebesar Rp. 50 juta dan jika tidak membayar uang pengganti paling lama 1 bulan sejak putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti. Jika terdakwa tidak mempunyai harta yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka akan diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun. [HEN-R1]

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *