Penasehat hukum, Paulus S.R. Renyaan, SH berdiskusi dengan para terdakwa usai pembacaan vonis perkara penambangan emas ilegal di Sungai Wariori, di PN Manokwari, Rabu, 20 November 2024. Foto: TIM2
Manokwari – Sebanyak 6 terdakwa penambangan emas ilegal di Sungai Wariori, Distrik Masni, Kabupaten Manokwari divonis pidana penjara selama 8 bulan dan denda Rp. 2 miliar, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayarkan, diganti dengan pidana penjara selama 5 bulan.
Keenam terdakwa, yaitu: EK alias Mama Dafa, ARS alias Rahman, HT alias Herman, AZ alias Alwi, APT alias Asis, dan MHS alias Dayat.
Menurut majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Manokwari yang diketuai Berlinda U. Mayor, SH, LLM didampingi hakim anggota, Muslim M. Ash Shiddiqi, SH dan Rakhmat Fandika Timur, SH, keenam terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan atau menyuruh melakukan kegiatan penambangan tanpa izin sebagaimana dakwaan alternatif kedua penuntut umum.
Lanjut Berlinda Mayor, menyatakan barang bukti berupa 1 unit excavator merek CAT (Caterpilar) model 323 GC warna kuning, 1 unit excavator merek CAT (Caterpilar) model 320 GX warna kuning, 1 pompa air merek Intam, 1 unit mesin diesel merek Sharp, 1 unit mesin diesel solar merek Zhejiang Xinchai, 1 mesin diesel solar merek Zhejiang Xinchai, dan 1 mesin pompa pasir merek Strong, dirampas untuk negara.
Ketua majelis hakim melanjutkan, 1 besi berbentuk bronjong, 1 gulungan selang terpal warna orange sepanjang 50 meter, 1 gulungan selang warna orange sepanjang 15 meter, 1 gulungan selang warna orange sepanjang 10 meter, 3 besi berbentuk L dipakai untuk mulut pompa air, 1 plastik klip berisi material pasir sungai bercampur batu dalam keadaan basah seberat 4.248 gram, 1 hp merek Vivo dan 1 simcard Simpati, dirampas untuk dimusnahkan.
“Membebankan biaya perkara kepada masing-masing terdakwa sebesar Rp. 5.000,” tambah Berlinda Mayor di PN Manokwari, Rabu, 20 November 2024.
Dia membeberkan, sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Papua Barat, Gerei Sambine, SH, MH menuntut para terdakwa dengan tuntutan pidana selama 1 tahun, tetapi setelah majelis hakim bermusyawarah, masing-masing terdakwa diberikan hukuman 8 bulan dan denda Rp. 2 miliar.
“Kalau tidak bisa membayar denda diganti dengan pidana penjara 5 bulan. Untuk barang bukti sebagaimana telah disebutkan ya. Terhadap putusan ini, saudara bisa menerima, pikir-pikir atau menyatakan banding apabila dirasa tidak puas,” kata Berlinda Mayor.
Menyikapi putusan tersebut, penasehat hukum para terdakwa, Paulus S.R. Renyaan, SH dan JPU, Gerei Sambine menyatakan pikir-pikir. “Dengan demikian, waktu 7 hari ya. Kalau tidak menyatakan sikap dianggap menerima putusan ini,” ujar ketua majelis hakim.
Sebelumnya, JPU menyatakan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana melakukan atau menyuruh melakukan kegiatan penambangan tanpa izin yaitu berdasarkan perizinan berusaha dari Pemerintah Pusat sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua sebagaimana dimaksud dalam Pasal 158 jo Pasal 35 UU No. 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara jo Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan alternatif kedua JPU.
Oleh sebab itu, JPU meminta majelis hakim yang menyidangkan perkara ini untuk menjatuhkan pidana terhadap para terdakwa dengan pidana penjara masing-masing selama 1 tahun, dikurangkan selama para terdakwa menjalani masa penangkapan dan masa penahanan serta denda masing-masing sebesar Rp. 2 miliar subsider 3 bulan penjara.
Dalam perkara penambangan emas ilegal ini, masih ada orang yang masuk daftar pencarian orang (DPO) Polda Papua Barat, yakni seorang kepala suku berinisial E, Ogi, Udin, Parman, Wahyu, Karjan, Bapak Sari, Rudy, dan Anto. [TIM2-R1]