Manokwari – Direktur Eksekutif LP3BH Manokwari, Yan C. Warinussy, SH mempertanyakan status dan langkah dari Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Papua Barat dalam menuntaskan kasus narkotika jenis Shabu-shabu dengan terpidana RA alias Agus dan FM alias Ichal.
Pasalnya, ada dugaan keterlibatan oknum perwira Polri berinisial LR dalam transaksi peredaran narkotika Golongan 1 jenis Shabu-shabu dari tahanan Polresta Manokwari yang berhasil diungkap penyidik BNNP Papua Barat.
“Saya mempertanyakan status dan langkah BNNP Papua Barat dalam menelusuri dugaan adanya keterlibatan oknum LR dalam transaksi peredaran narkotika Golongan 1 jenis Shabu,” sebut Warinussy dalam press release yang diterima wartawan via WhatsApp, Kamis, 21 November 2024.
Diutarakan Warinussy, hal ini patut dipertanyakan karena oknum perwira Polri ini disebut terdakwa berinisial RA alias Agus dalam proses persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Manokwari.
“Bahkan, oknum LR juga disebut sebagai ‘pemilik’ dari barang haram tersebut oleh seorang tersangka bernama Faisal (FM alias Ichal) saat pemusnahan narkotika tanggal 5 April 2024 lalu di depan Kantor BNNP Papua Barat,” tambahnya.
Lanjut Warinussy, menurut pandangan hukumnya telah terdapat petunjuk dan bukti yang mengarah menurut amanat Pasal 184 KUHAP untuk memeriksa oknum perwira polisi yang kini bertugas di Polda Papua Barat itu. [*TIM2-R1]