Sidang beragenda pembacaan putusan perkara tipikor di DPMK Kabupaten Kaimana atas terdakwa berinisial AMP, NO, dan SPS di Pengadilan Tipikor Papua Barat, Manokwari, Selasa, 5 November 2024. Foto: TIM2
Manokwari – Majelis hakim Pengadilan Tipikor Papua Barat di Manokwari memberi ‘diskon’ terhadap 2 terdakwa dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung (DPMK) Kabupaten Kaimana Tahun Anggaran 2018-2022.
‘Diskon’ diberikan majelis hakim yang diketuai, Berlinda U. Mayor, SH, LLM didampingi hakim anggota, Helmin Somalay, SH, MH dan Pitayartanto, SH. Pasalnya, putusan perkara ini turun jauh dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kaimana, Ramli Amana, SH.
Sebelumnya, JPU menyatakan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tipikor secara bersama-sama atau yang turut serta melakukan perbuatan secara melawan hukum memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 2 Ayat 1 jo Pasal 18 Ayat 1 huruf b, Ayat 2 dan Ayat 3 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHPidana sebagaimana dakwaan primair penuntut umum.
Untuk itulah, JPU, Ramli Amana menuntut ketiga terdakwa berinisial AMP (Sekretaris DPMK) Kabupaten Kaimana, SPS (Kabid Bina Pemerintahan Kampung) DPMK Kabupaten Kaimana, dan NO (Kasubbag Perencanaan dan Keuangan) DPMK Kabupaten Kaimana, dengan pidana penjara selama 7 tahun, dikurangi selama terdakwa ditangkap dan berada dalam tahanan serta denda Rp. 300 juta subsidair 6 bulan kurungan.
Namun majelis hakim berpendapat lain, sehingga menjatuhkan vonis yang berbeda dengan tuntutan JPU. Majelis hakim menilai ketiga terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tipikor secara bersama-sama sebagaimana dakwaan primair penuntut umum, sehingga membebaskan ketiga terdakwa dari dakwaan primair. “Membebaskan terdakwa AMP, NO, dan SPS oleh karena itu dari dakwaan primair,” kata Berlinda Mayor di ruang sidang utama PN Manokwari, Selasa, 5 November 2024.
Kemudian, majelis hakim menyatakan terdakwa AMP, NO, dan SPS terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan turut serta melakukan tipikor sebagaimana dalam dakwaan subsidair penuntut umum. “Menjatuhkan pidana kepada terdakwa AMP oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 tahun dan denda sejumlah Rp. 200 juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan,” jelas ketua majelis hakim.
Lanjut Berlinda Mayor, menjatuhkan pidana kepada NO dan SPS oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 tahun dan denda sejumlah Rp. 200 juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan. Untuk terdakwa AMP, kata ketua majelis hakim, menjatuhkan hukuman untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp. 2.460.873.450 paling lama dalam waktu 1 bulan sesudah putusan berkekuatan hukum tetap.
Lanjutnya, jika tidak membayar, maka harta bendanya disita dan dilelang oleh jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut dengan ketentuan apabila terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi, maka dipidana penjara selama 2 tahun. Dia mengungkapkan, menghukum terdakwa NO untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp. 1.137.289.550 paling lama dalam waktu 1 bulan sesudah putusan ini berkekuatan hukum tetap.
Jika tidak membayar, sambung dia, maka harta bendanya disita dan dilelang oleh jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut, dengan ketentuan apabila terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi, maka dipidana dengan pidana penjara selama 1 tahun.
“Menghukum terdakwa SPS untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp. 1.323.583.900 paling lama dalam waktu 1 bulan sesudah putusan ini berkekuatan hukum tetap. Jika tidak membayar, maka harta bendanya disita dan dilelang oleh jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut, dengan ketentuan apabila terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi, maka dipidana dengan pidana penjara selama 2 tahun,” terang Berlinda Mayor.
Usai membacakan putusannya, ungkap ketua majelis hakim, ketiga terdakwa mempunyai hak untuk menerima, pikir-pikir atau mengajukan banding jika merasa hukuman terlalu berat. “Nanti diperiksa oleh hakim yang lebih berpengalaman dan lebih senior, dalam perkara ini ya, di Pengadilan Tinggi Tipikor Papua Barat,” jelas Berlinda Mayor.
Menanggapi pertanyaan majelis hakim, ketiga terdakwa melalui penasehat hukumnya, Patrix B. Tandirerung, SH menyatakan pikir-pikir. Hal senada disampaikan JPU, sehingga ada waktu selama 7 hari untuk menentukan sikap. Sebelum menutup sidang, tegas Berlinda Mayor, ada hal penting yang perlu disampaikan majelis hakim terhadap para terdakwa dan keluarga jika majelis hakim memutuskan perkara ini sesuai fakta di persidangan.
“Tidak ada itu nanti di luar, ada yang mengatasnamakan kita majelis hakim, ketika putusan lebih rendah daripada tuntutan. Jangan sampai ada di luar kami yang berpikir terutama keluarga terdakwa, meminta sesuatu ya, baik kepada para terdakwa maupun keluarga. Ini kami putus apa adanya seperti ini. Tolong ya ibu, keluarga terdakwa, jangan ada yang mengatasnamakan kami menghubungi-hubungi keluarga terdakwa untuk meminta sesuatu ya,” tandas Berlinda Mayor.
Namun, Berlinda Mayor enggan menanggapi apakah ada hubungan pernyataannya di ruang sidang dengan oknum tertentu yang menjadi makelar kasus (markus) serta mengatasnamakan majelis hakim PN Manokwari? “Nanti tanya Humas, Pak Akhmad saja ya,” pinta Berlinda Mayor yang juga Ketua PN Manokwari ketika dikonfirmasi wartawan di di PN Manokwari, Jumat, 8 November 2024 malam. [TIM2-R1]