Ruang sidang PN Manokwari. Foto: DOK
Manokwari, TP – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Papua Barat, Gerei Sambine, SH, MH menuntut terdakwa berinisial Hendra dan Naswa, dengan pidana penjara selama 10 bulan, dikurangkan selama para terdakwa dalam tahanan terkait perkara dugaan perjudian jenis Toto Gelap alias Togel.
Menurut JPU, kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan atau turut serta melakukan atau menyuruh melakukan perbuatan telah dengan sengaja menawarkan atau memberi kesempatan untuk permainan judi berupa judi Togel dan menjadikannya sebagai pencarian, atau dengan sengaja turut serta dalam perusahaan untuk itu, sebagaimana dalam dakwaan primair penuntut umum.
JPU juga meminta 1 handphone merek iPhone 11, 1 handphone merek Vivo, 8 lembar uang Rp. 100.000, 16 lembar uang Rp. 50.000, 6 lembar uang Rp. 20.000, 6 lembar uang Rp. 10.000, 6 lembar Rp. 5.000, 7 lembar uang Rp. 2.000, dan 6 lembar uang Rp. 1.000, dirampas untuk negara.
Selanjutnya, 3 lembar tabel Shio, 2 bundel kupon Kamboja warna putih tertanggal 31 Mei 2024, 1 lembar kertas tabel jalur main Shio, 1 buku tulis yang berisi tabel angka dan Shio keluar tanggal 16 Mei 2024 sampai 31 Mei 2024, 3 nota kontan, 1 hekter Kenko, 1 hekter Etona, 1 hekter Max, 2 kotak staples No. 10-1M, 1 kotak staples Nomor 3-1M, 2 gunting Kenko, 8 bolpoin Snowman hitam, 1 bolpoin Snowman biru, 1 bolpoin 4 warna, 1 spidol Snowman hitam, 1 spidol Artline 107 R merah, 1 boks Gajah Plastik, dirampas untuk dimusnahkan.
“Menetapkan agar para terdakwa dibebani untuk membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp 5.000,” pinta JPU dalam tuntutannya.
Dalam dakwaan JPU, disebutkan bahwa terdakwa Hendra dan Naswa membuka penjualan judi Togel di rumah JD di Kampung Nuni, Kelurahan Bremi, Distrik Manokwari Utara, Manokwari pada Jumat, 31 Mei 2024.
Para terdakwa menerima pasangan nomor dan Shio dari orang lain atau masyarakat dan mereka menyebut nomor dan atau Shio atau membawa potongan kertas yang berisi/tertulis nomor/Shio berikut uangnya.
Setelah itu, para terdakwa merekap nomor Togel tersebut ke dalam buku rekapan yang telah disiapkan sebelumya.
Kemudian, setelah nomor atau Shio yang telah dipasang oleh pemasang terkumpul, lalu para terdakwa memberikan kertas warna merah muda untuk pemasang, kertas warna putih untuk para terdakwa simpan sebagai arsip atau bukti pemasang, sedangkan kertas warna kuning, terdakwa gunakan sebagai coretan nomor atau Shio.
Setelah semua nomor atau Shio telah tercatat semua, terdakwa Hendra membuka akun www.indotogel.com dengan ID NDAX77 dan akun www.udintogel.com dengan ID NDAx7 dan memasukan nomo atau Shio yang telah dipasang pemasang ke dalam kedua akun tersebut.
Apabila ada pemasang nomor atau Shio tembus, maka terdakwa Naswa mengambil uang yang dikirimkan atau ditransfer secara otomatis oleh akun tersebut ke dalam rekening para terdakwa.
Setelah itu, terdakwa Naswa menarik uang dan memberi secara cash kepada pemenang atau pemasang.
Cara permainannya yakni pemasangan judi Togel terdiri dari putaran Kamboja, Sidney, dan Hongkong, dengan cara pemasangan 2 angka sebesar Rp. 1.000 jika tembus akan berhak mendapat uang sebesar Rp. 70.000.
Untuk pemasangan 3 angka sebesar Rp. 1.000 apabila pemasang dinyatakan tembus, maka berhak memperoleh uang sebesar Rp. 350.000, sedangkan pemasangan 4 angka sebesar Rp. 1.000 jika pemasang dinyatakan tembus, berhak atas uang sebesar Rp. 3 juta.
Sementara pemasangan Shio sebesar Rp. 5.000 jika pemasang dinyatakan tebakan Shio-nya benar, maka akan mendapatkan Rp. 50.000, dan begitu seterusnya.
Hasil penjualan nomor judi Togel tersebut, para terdakwa mendapatkan keuntungan sebesar 20 persen dari harga penjualan dan dijadikan sebagai mata pencarian.
Kedua terdakwa mengetahui bahwa permainan judi Togel dilarang undang-undang, tetapi tetap melakukan perbuatan tersebut sampai ditangkap polisi dari Polda Papua Barat beserta barang buktinya.
Berdasarkan jadwal pada SIPP PN Manokwari, majelis hakim akan membacakan putusannya hari ini, Kamis, 24 Oktober 2024. Namun, belum ada keterangan resmi dari Humas PN Manokwari, Akhmad, SH lantaran belum bisa ditemui wartawan, Rabu, 23 Oktober 2024. [HEN-R1]