Para ASN, PPPK, dan tenaga honor di lingkungan Pemkab Manokwari berunjuk rasa di Kantor Kejati Papua Barat, Jumat, 23 Agustus 2024. Foto: AND
Manokwari – Puluhan aparatur sipil negara (ASN), pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), dan tenaga honor di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Manokwari menggelar aksi unjuk rasa di Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua Barat, Jumat, 23 Agustus 2024.
Dalam orasinya secara bergantian, para pengunjuk rasa meminta pihak kejaksaan membantu menghadirkan Pemkab Manokwari dan Bank Papua untuk menjelaskan alasan hak mereka tak kunjung dibayarkan.
Menurut seorang pengunjuk rasa, aksi ini bukan mencari masalah, tetapi aksi ini hanya menuntut hak yang belum dibayarkan sampai sekarang. Dikatakannya, sejauh ini mereka sudah cukup bersabar, tetapi tidak ada penjelasan dari pemerintah, mengapa hak-haknya belum dibayarkan.
“Kami tidak membuat onar. Kami tidak anarkhis. Kami tidak cari masalah, sebaliknya kami hargai pimpinan kami. Kami hanya menuntut hak kami yang belum dibayarkan. Itu saja,” tandas seorang pengunjuk rasa kepada wartawan di sela-sela aksi.
Ia mengungkapkan, ada sejumlah pegawai, baik ASN, PPPK, hingga tenaga honor yang sampai sekarang belum dibayarkan, baik gaji, Uang Lauk Pauk (ULP) dan lain sebagainya dengan waktu cukup bervariasi, mulai 7 hingga 9 bulan.
“Sampai kapan hak kami tidak dibayarkan? Kami tidak buat masalah, kami tidak mencuri, kami datang minta bantuan kejaksaan, menuntut hak kami. Kami harap bupati dan sekda duduk bicara untuk kemudian bayar hak kami. Kami tidak mau cari masalah dengan mereka, karena mereka atasan kami dan kami hargai,” katanya.
Ditambahkannya, terkait tuntutan ini, pihaknya telah bertemu pihak kejaksaan, kemudian pihak kejaksaan siap menerima petisi secara tertulis dan jelas, kemudian akan ditindaklanjuti supaya bisa dilakukan pemanggilan.
Tidak Bisa Ditutupi dari Pos Lain
Secara terpisah, Plh. Kepala BPKAD Kabupaten Manokwari, Supangat menjelaskan pembayaran hak para ASN, PPPK, dan tenaga honor bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU).
Dijelaskannya, apabila dalam kas daerah (kasda) ketersediaan DAU belum masuk dari pusat, maka pihaknya tidak bisa melakukan pembayaran dengan mengambil dari pos anggaran lain.
“Kalau yang sekarang ini diperlukan pembayaran sesuai sumber dana. Kalau memang terkait dengan gaji atau honor itu dibayarkan dengan DAU. Kalau sekarang itu di kas daerah sudah terbagi,” jelas Supangat kepada wartawan di salah satu hotel di Manokwari, Jumat, 23 Agustus 2024.
Ditegaskannya, setiap sumber anggaran ada nomor rekeningnya, sehingga tidak bisa diambil untuk pos lain. “Misalnya DAU, DAK fisik, dan Otsus sudah ada rekening masing-masing. Jadi, tidak bisa dikorek dari tempat lain,” klaim Supangat.
Untuk penggajian, kata dia, maka setidaknya harus menunggu DAU dari pusat. “Biasanya ditransfer di akhir bulan, sehingga kita bisa bayar gaji dan lain-lain,” jelas Supangat yang juga Sekretaris BPKAD Kabupaten Manokwari ini. [AND/SDR-R1]