Yan C. Warinussy, SH
Manokwari – Terdakwa Patrice L. Sihombing, mantan Kepala BPK Perwakilan Provinsi Papua Barat juga mengajukan upaya hukum banding atas putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor Papua Barat pada Pengadilan Negeri (PN) Manokwari.
Ketua Tim Penasehat Hukum Terdakwa, Yan C. Warinussy, SH mengakui, terdakwa melalui penasehat hukum secara resmi menyatakan banding atas putusan majelis hakim yang diketuai, Helmin Somalay, SH, MH didampingi hakim anggota I, Pitayartanto, SH dan hakim anggota II, Hermawanto, SH, Senin, 12 Agustus 2024.
“Iya terhitung hari ini, Jumat, 16 Agustus 2024, kita secara resmi sudah menyatakan banding. Kurang lebih ada dua alasan mengapa kita menyatakan banding,” kata Warinussy yang dikonfirmasi wartawan di kediamannya, Jumat, 16 Agustus 2024.
Dirincikannya, alasan pertama pengajuan banding, karena Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) juga telah menyatakan banding terhitung, Selasa, 13 Agustus 2024. “Kita juga istilahnya mengimbangi mereka,” katanya.
Alasan kedua, ungkap dia, dalam putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor, ada perbedaan pendapat yang tajam di antara ketiga majelis hakim.
Diungkapkan Warinussy, hakim ketua, Helmin Somalay dan hakim anggota I, Pitayartanto memutuskan terdakwa Patrice Sihombing dengan Pasal 11 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP.
“Sedangkan hakim anggota II, Hermawanto justru mempunyai pendapat berbeda. Klien kita seharusnya bebas. Pasal 11 dan 12, menurut Hermawanto, tidak terbukti,” jelas Warinussy.
Dikatakannya, dalam pembelaan tim penasehat hukum juga meminta Patrice Sihombing dibebaskan dari seluruh dakwaan JPU KPK.
“Tidak ada satu pun bukti yang mengarah kepada klien kita, baik itu menerima, tidak ada janji, tidak ada perintah maupun arahan. Barang bukti juga tidak satu pun yang didapati ada pada diri Patrice Sihombing, sehingga dia layak dibebaskan,” tandas Warinussy.
Ia menerangkan, setelah resmi menyatakan banding atas putusan majelis hakim, maka tim penasehat hukum sedang mengerjakan memori banding untuk diserahkan ke Pengadilan Tinggi (PT) Papua Barat melalui PN Manokwari.
Ditambahkannya, tim penasehat hukum menilai pasal yang didakwakan JPU KPK untuk kliennya, baik Pasal 11 maupun Pasal 12, tidak terbukti berdasarkan fakta persidangan.
“Rupanya kita searah pemikiran dengan hakim ad hoc II, makanya kita ajukan banding,” tandas Warinussy.
Seperti diketahui, majelis hakim Pengadilan Tipikor menyatakan terdakwa Patrice Sihombing terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan beberapa tindak pidana korupsi sejenis secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua.
Dengan demikian, majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 2 tahun dan denda Rp. 200 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.
Sebelumnya, JPU KPK menuntut terdakwa dengan pidana 7 tahun penjara dan 3 bulan penjara, denda Rp. 300 juta subsider 6 bulan kurungan.
Menurut JPU KPK, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan beberapa tindak pidana korupsi sejenis secara bersama-sama sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 12 huruf a UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP jo Pasal 65 Ayat 1 KUHP sebagaimana dakwaan alternatif pertama. [TIM2-R1]