Jaksa KPK Kasasi Putusan Banding Yan Mosso, Efer Segidifat dan Maniel Syatfle

Terdakwa Abu Hanifa Siata menyalami JPU KPK usai sidang mendengarkan pembacaan putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor Papua Barat pada PN Manokwari, Senin, 12 Agustus 2024. Foto: TIM2

Terdakwa Abu Hanifa Siata menyalami JPU KPK, Erlangga Jayanegara usai sidang pembacaan putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor Papua Barat pada PN Manokwari, belum lama ini. Foto: DOK

Manokwari – Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) mengajukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung (MA) atas putusan majelis hakim banding pada Pengadilan Tinggi (PT) Papua Barat di Manokwari terkait putusan atas terdakwa Yan Piet Mosso, Efer Segidifat, dan Maniel Syatfle.

Upaya hukum kasasi yang ditempuh KPK, dibenarkan JPU KPK, Erlangga Jayanegara, SH, karena adanya sejumlah hal yang tidak dipertimbangkan majelis hakim banding pada PT Papua Barat.

“Sepemahaman kami kan ada beberapa yang tidak dipertimbangkan oleh hakim pengadilan tinggi, dalam hal ini hakim banding. Insya Allah, kami juga akan menyatakan kasasi,” tandas Erlangga Jayanegara yang dikonfirmasi wartawan di Pengadilan Negeri (PN) Manokwari, Senin, 12 Agustus 2024.

Dalam putusan banding, hukuman terhadap terdakwa Yan Piet Mosso diperberat 1 bulan dari 1 tahun dan 10 bulan menjadi 1 tahun dan 11 bulan, dan pidana denda sebesar Rp. 50 juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayarkan, maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.

Menurut majelis hakim banding, terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan secara berlanjut sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu.

Sedangkan terdakwa Efer Segidifat dan Maniel Syatfle masing-masing dijatuhi hukuman pidana penjara selama 1 tahun dan 4 bulan dan pidana denda sebesar Rp. 50 juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, dapat diganti dengan pidana kurungan pengganti selama 6 bulan.

Hukuman terhadap kedua terdakwa ini lebih ringan dibandingkan putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor Papua Barat pada PN Manokwari yang menghukum kedua terdakwa dengan pidana penjara selama 2 tahun dan pidana denda sebesar Rp. 50 juta subsider pidana kurungan selama 6 bulan.

Seperti diketahui, dalam dakwaan JPU KPK, terdakwa Yan Piet Mosso (Penjabat Bupati Sorong) bersama-sama Efer Segidifat (Kepala BPKAD) Kabupaten Sorong, dan Maniel Syatfle (staf keuangan pada Setda Kabupaten Sorong) memberikan atau menjanjikan sesuatu, yakni memberi uang seluruhnya sejumlah Rp. 450 juta.

Uang tersebut diberikan kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara, yakni Patrice L. Sihombing selaku penanggung jawab Tim Pemeriksa Kepatuhan Atas Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022 dan 2023 pada Pemkab Sorong dan instansi terkait lainnya di Aimas dan Abu Hanifa Siata selaku Kepala Sub Auditorat II BPK Perwakilan Provinsi Papua Barat serta David Pata Saung selaku Ketua Tim Pemeriksa.

Pemberian itu dimaksudkan supaya pegawai negeri atau penyelenggara negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya, yaitu: supaya Patrice Sihombing, Abu Hanifa, dan David Pata Saung dapat mengondisikan atau mengatur hasil Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu (PDTT) Pemkab Sorong Tahun Anggaran 2022 dan 2023.

Dengan begitu, sehingga tidak terdapat banyak temuan penyimpangan dalam pemeriksaan, yang bertentangan dengan kewajibannya, yakni bertentangan dengan kewajiban Patrice Sihombing, Abu Hanifa, dan David Pata Saung selaku penyelenggara negara yakni pemeriksa keuangan negara pada BPK Perwakilan Provinsi Papua Barat. [TIM2-R1]

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *