Kasi Narkotika Kejati Papua Barat, Joice E. Mariai, SH, MH mengikuti proses pemusnahan barang bukti Shabu-shabu atas tersangka MR di Polda Papua Barat, belum lama ini. Foto: DOK
Manokwari – Barang bukti kasus narkotika jenis Shabu-shabu dengan tersangka berinisial MR alias Rudi, Sekretaris KPU Kabupaten Sorong Selatan (Sorsel), Provinsi Papua Barat Daya (PBD) telah dimusnahkan pihak Ditresnarkoba Polda Papua Barat.
Kepala Seksi (Kasi) Narkotika, Kejati Papua Barat, Joice E. Mariai, SH, MH membenarkan tentang pemusnahan barang bukti narkotika atas tersangka MR dan proses pemusnahan langsung dihadirinya.
“Sudah pemusnahan. Iya, saya hadir. Untuk barang buktinya sekitar 16 gram Shabu,” jawab Joice Mariai yang dikonfirmasi wartawan di PN Manokwari, Kamis, 8 Agustus 2024.
Dikatakan Kasi Narkotika, dari sejumlah barang bukti yang ditemukan dari tersangka MR ini telah dimusnahkan dan disisakan sampel untuk proses persidangan saja.
Ditanya apakah dalam perkara yang diduga melibatkan Sekretaris KPU Kabupaten Sorsel ini hanya seorang diri atau ada keterlibatan pihak lain? Joice Mariai menjelaskan, dirinya belum tahu pasti, karena pihaknya belum menerima berkas perkara atas tersangka MR.
“Saya belum tahu, karena belum terima berkas toh, baru laporan. Kalau SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan, red) iya, sudah ada,” kata Kasi Narkotika.
Soal petunjuk dari penuntut umum terhadap penyidik Ditresnarkoba, kata Joice Mariai, belum ada petunjuk yang diberikan, karena memang berkas perkara pun belum masuk ke kejaksaan.
Seperti diketahui, MR alias Rudi ditetapkan menjadi tersangka kasus narkotika oleh penyidik Ditresnarkoba yang dipimpin Kombes Pol. Agustinus F.I. Napitupulu dalam konferensi pers di Polda Papua Barat, Selasa, 6 Agustus 2024.
Tersangka juga dinyatakan terbukti memakai narkotika setelah dilakukan pemeriksaan urine dan dinyatakan positif, termasuk ditemukan barang bukti Shabu-shabu kurang lebih 16,131 gram.
Tersangka yang berstatus ASN (aparatur sipil negara), ditangkap Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Papua Barat di Kota Sorong pada 26 Juli 2034. Pihak kepolisian juga menyita sejumlah barang bukti, diantaranya Shabu-shabu yang disimpan dalam 15 plastik bening ukuran kecil, 1 plastik bening ukuran sedang, 1 plastik bening ukuran besar, dan 1 handphone.
Terungkap dalam konferensi pers bahwa Shabu-shabu yang disimpan dalam piala, diperoleh tersangka diduga dari seorang bandar di Pulau Jawa dan dikirim ke Kota Sorong memakai jasa pengiriman barang.
Dengan perbuatannya, MR dijerat Pasal 114 Ayat 2, subsider Pasal 112 Ayat 2 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana seumur hidup, dan atau paling sedikit penjara selama lima tahun dan paling lama 20 tahun. [HEN-R1]