2 Hakim Sepakat ‘Lepaskan’ Selviana Wanma, 1 Hakim Dissenting Opinion

Caption: Majelis hakim Pengadilan Tipikor Papua Barat yang menyidangkan perkara dugaan tipikor atas terdakwa Selviana Wanma. Foto: DOK

‘Terdakwa Selviana Wanma terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan (dakwaan subsidair), tetapi bukan merupakan tindak pidana’.

Manokwari – Majelis hakim Pengadilan Tipikor Papua Barat pada Pengadilan Negeri (PN) Manokwari membuat putusan yang cukup kontroversial terhadap terdakwa, Selviana Wanma selaku Komisaris PT Fourking Mandiri, Senin, 5 Agustus 2024 malam.

Terdakwa yang juga Sekretaris DPD Partai Golkar Provinsi Papua Barat Daya (PBD) ini, tersangkut dugaan tindak pidana korupsi perluasan jaringan listrik tegangan rendah dan menengah pada Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Raja Ampat Tahun Anggaran 2010 yang diduga merugikan negara sekitar Rp. 1,3 miliar.

Namun dalam putusan majelis hakim yang diketuai, Berlinda U. Mayor, SH, LLM didampingi hakim anggota 1, Pitayartanto, SH dan hakim anggota 2, Hermawanto, SH memutuskan ontslag, ‘melepaskan’ atau ‘membebaskan’ terdakwa Selviana Wanma dari segala tuntutan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Sorong, Haris Suhud Tomia, SH, Andi Ashar R. Jakir, SH, dan Kevin F. Hutahaean, SH.

Namun santer beredar, dari ketiga majelis hakim yang mulia tersebut, dua hakim disebut sepakat ‘melepaskan’ atau ‘membebaskan’ terdakwa Selviana Wanma. Kedua hakim yang dimaksud adalah ketua majelis hakim, Berlinda Mayor dan hakim anggota 1, Pitayartanto.

Sementara hakim anggota 2, Hermawanto, SH menyatakan dissenting opinion (DO), karena berbeda pendapat dengan ketua majelis hakim dan hakim anggota 1.

Dikabarkan, Hermawanto mempunyai pendapat yang berbeda atau DO sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 Ayat 3 UU No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman. Pasalnya, beredar informasi bahwa dalam hal sidang permusyawaratan, tidak tercapai mufakat bulat, sehingga perbedaan pendapat tetap dimuat dalam putusan majelis hakim.

Informasi yang dihimpun wartawan dari berbagai sumber, disebutkan bahwa dalam putusan majelis hakim, menyatakan ‘terdakwa Selviana Wanma terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan, khususnya dakwaan subsidair, tetapi bukan merupakan tindak pidana’.

Selanjutnya, majelis hakim memutuskan ‘melepaskan’ terdakwa oleh karena itu dari segala tuntutan hukum. Dengan putusan ini, maka hakim anggota 2 menyatakan DO.

Humas Pengadilan Negeri (PN) Manokwari, Akhmad, SH membenarkan bahwa perkara dugaan tipikor atas terdakwa Selviana Wanma sudah diputuskan majelis hakim, Senin malam.

“Iya betul, sudah putus, tapi putusan belum di-upload. Saya belum tahu juga (putusannya, red),” jawab Akhmad, Selasa, 6 Agustus 2024.

Dalam perkara yang teregister pada 21 September 2023 atau berlangsung selama 320 hari tersebut, terdakwa Selviana Wanma didakwa JPU dengan dakwaan yang berbentuk subsideritas.

JPU menuntut terdakwa dengan dakwaan primair melanggar Pasal 2 Ayat 1 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP.

Kemudian, dalam dakwaan subsider, JPU mendakwa Selviana Wanma melanggar Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP.

Sebelum proses persidangan terhadap Selviana Wanma, sudah ada 3 orang yang diputuskan perkaranya di Pengadilan Tipikor Papua Barat. Ketiganya adalah Willem Pieter Mayor selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), Besar Tjahjono selaku Direktur PT Fourking Mandiri, dan Paulus P. Tambing selaku kuasa pengguna anggaran (KPA) dan pejabat pembuat komitmen (PPK) pada Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Raja Ampat Tahun Anggaran 2010.

Seperti diketahui, JPU Kejari Sorong menuntut terdakwa Selviana Wanma dengan tuntutan pidana penjara selama 4 tahun dan menetapkan terdakwa tetap ditahan.

Menurut JPU, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 Ayat 1 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP sebagaimana dalam dakwaan primair.

Selain itu, JPU juga menuntut terdakwa Selviana Wanma membayar denda sebesar Rp. 300 juta subsidair selama 6 bulan kurungan. Bukan itu saja, terdakwa juga dituntut JPU untuk membayar uang pengganti sebesar Rp. 1.360.811.580.

Jika terdakwa Selviana Wanma tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

Lanjut JPU, jika terdakwa Selviana Wanma dinyatakan bersalah dan dihukum pidana dan terdakwa tidak mempunyai harta yang mencukupi untuk menutupi uang pengganti, maka akan diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun.

Apabila terdakwa membayar uang pengganti yang jumlahnya kurang dari seluruh kewajiban membayar uang pengganti, maka jumlah uang pengganti yang dibayarkan akan diperhitungkan dengan lamanya pidana tambahan berupa pidana penjara sebagai pengganti dari kewajiban membayar uang pengganti.

Dalam sidang dengan agenda pembacaan nota pembelaan yang berlangsung online atau Zoom, Senin, 22 Juli 2024, tim penasehat hukum terdakwa, Max Mahare, SH dan Stevanus Budiman, SH meminta majelis hakim, selain memiliki keyakinan, faktor penting dalam perkara a quo adalah keberanian majelis hakim melawan Kejaksaan Negeri Sorong agar tidak melakukan tindakan yang tidak profesional berdasarkan tata cara penyidikan yang benar, pasca-putusan praperadilan.

Lanjut Max Mahare, sehingga dengan sendirinya, maka sesungguhnya majelis hakim a quo telah menghapuskan air mata terdakwa dan memberikan terdakwa bebas dari perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apapun.

Untuk itu, kata dia, tim penasehat hukum memohon majelis hakim yang memeriksa perkara ini, dalam hal mengambil keputusan, sekiranya memutuskan sebagai berikut:

Satu, menyatakan terdakwa Selviana Wanma tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana didakwakan dalam dakwaan primer dan subsider, surat dakwaan penuntut umum Kejari Sorong. “Dua, membebaskan terdakwa Selviana Wanma oleh karena itu dari semua dakwaan penuntut umum,” ucap Max Mahare.

Tiga, memerintahkan penuntut umum untuk membebaskan terdakwa Selviana Wanma dari tahanan kota segera setelah putusan ini dibacakan. Empat, memerintahkan penuntut umum untuk memulihkan nama baik terdakwa Selviana Wanma dalam kemampuan dan kedudukannya serta harkat dan martabatnya. [TIM2-R1]

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *