Pembunuhan di Sidey, 3 Terdakwa Dituntut JPU Pidana Seumur Hidup

Kasi Pidumn Kejari Manokwari, Ibrahim Khalil, SH, MH

Manokwari – Tiga anak buah dari bos, Murit Eso Tabona, yakni terdakwa M. Akbar Soleman alias Bayu, Ramjan Joronga alias Ramjan, dan Suryaman Kotu alias Ulis, dituntut dengan pidana seumur hidup.

Sementara itu, terdakwa Fikdar Dailang alias DAR, dituntut dengan pidana 20 tahun penjara, dikurangi masa tahanan yang telah dijalani oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Manokwari, Muh Ihsan Husni, SH, di Pengadilan Negeri (PN) Manokwari, Senin, 1 Juli 2024.

Di hadapan ketua majelis hakim yang diketuai, Muslim M. Ash Siddiqi, SH, JPU menyatakan keempat terdakwa terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan pidana sebagaimana dimaksud dalam dakwaan kesatu, Pasal 340 KUHPidana junto Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHPidana.

Selain itu, JPU juga meminta agar majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini memerintahkan para terdakwa tetap ditahan. Selanjutnya, menetapkan barang bukti, yaitu: 1 baju lengan pendek Joelsaid, 1 celana pendek cokelat, 1 baju kemeja hijau hitam, 1 celana panjang Jeans hitam abu-abu, 1 celana panjang Jeans biru tua, dan 1 baju lengan pendek pink.

Kemudian, 1 celana pendek Jeans, 1 pisau sangkur silver dengan gagang warna hitam-kuning, 1 pisau sangkur warna bertuliskan Jinlang Making, 1 baju warna hitam bertuliskan Hervenkey, 1 celana pendek warna cokelat merek Volcom, 1 baju warna merah bertuliskan CRS91, dan 1 celana pendek warna hitam abu-abu bertuliskan Converse, dirampas untuk dimusnahkan.

Sedangkan barang bukti 1 sepeda motor Honda Revo Fit warna hitam, dikembalikan kepada korban, tetapi 1 hanpdhone merek Iphone 11 warna putih, 1 handphone merek Poco warna kuning hitam, 1 handphone merek Samsung A02 warna abu-abu, dirampas untuk negara.

“Menetapkan kepada terdakwa, M. Akbar Soleman alias Bayu, terdakwa Ramjan Joronga alias Ramjan, terdakwa Suryaman Kotu alias Ulis, terdakwa Fikdar Dailang alias DAR untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,” kata JPU.

Secara terpisah, Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Manokwari, Ibrahim Khalil, SH, MH mengakui bahwa JPU telah membacakan tuntutannya terhadap keempat terdakwa. Dari keempat terdakwa, 3 terdakwa dituntut dengan pidana seumur hidup dan 1 terdakwa dituntut dengan pidana penjara selama 20 tahun, dikurangi masa tahanan yang telah dijalani.

Diakui Ibrahim Khalil, dalam pembacaan tuntutan, ada hal-hal yang memberatkan para terdakwa, yaitu: perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat, perbuatan terdakwa membuat perpecahan antara suku, dan perbuatan terdakwa menghilangkan nyawa orang lain sangat keji. “Tidak ada hal-hal yang meringankan para terdakwa,” tegas Kasi Pidum yang dikonfirmasi wartawan di PN Manokwari, Senin, 1 Juli 2024.

Seperti diketahui, kelima terdakwa, Murit Eso Tabona alias Murit, M. Akbar Soleman alias Bayu, Ramjan Joronga alias Ramjan, Suryaman Kotu alias Ulis, dan Fikdar Dailang alias DAR, diduga ikut melakukan pembunuhan berencana terhadap kedua korban, Yenni Waramui dan Andris Towansiba, di Kampung Meyoku, SP 9, Distrik Sidey, Kabupaten Manokwari, Jumat, 22 Desember 2023 malam.

Kejadian mengenaskan tersebut bermula ketika kedua korban dan para saksi pergi ke tempat excavator milik bos Murit untuk tab bahan bakar minyak (BBM). Kepergian saksi dan kedua korban ini disebut atas suruhan Melianus. Setelah pembunuhan tersebut, jenazah kedua korban ditemukan di SP 5, dikubur di pecek dalam kondisi telanjang. Salah satu korban pembunuhan pun dalam kondisi mengenaskan, dimana leher dan tangannya terputus. [TIM2-R1]

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *