Terdakwa Murit Dituntut JPU dengan Pidana Mati

Sidang perkara dugaan pembunuhan berencana atas terdakwa Murit di PN Manokwari, dipimpin ketua majelis hakim, Muslim M. Ash Siddiqi, SH dengan agenda pembacaan tuntutan JPU, Ibrahim Khalil, SH, MH, Kamis (27/6/2024). Foto: TIM2

Paulus Simonda: Kalau saya, pembunuhan berencana sih tidak masuk

Manokwari – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Manokwari, Ibrahim Khalil, SH, MH menuntut terdakwa, Murit Eso Tabona alias Murit dengan pidana mati dalam kasus pembunuhan terhadap korban, Yenni Waramui dan Andris Towansiba.

Tuntutan tersebut dibacakan JPU dalam sidang dengan agenda pembacaan tuntutan yang dipimpin ketua majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Manokwari, Muslim M. Ash Siddiqi, SH, Kamis, 27 Juni 2024.

Dalam tuntutannya, JPU menuntut agar majelis hakim PN Manokwari yang memeriksa dan mengadili perkara ini, memutuskan:

Satu, menyatakan terdakwa, Murit Eso Tabona alias Murit terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana disebutkan dalam dakwaan Kesatu, Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHPidana.

“Dua, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Murit Eso Tabona alias Murit dengan pidana mati,” tegas Ibrahim Khalil yang juga Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Manokwari, dalam persidangan.

Ketiga, memerintahkan agar terdakwa, Murit tetap ditahan. Keempat, menetapkan barang bukti 1 sweater lengan panjang, 1 celana pendek, 1 pucuk senapan angin, dan 156 butir peluru senapan angin berukuran 8 mm, dirampas untuk dimusnahkan.

Selanjutnya, 1 handphone merek Oppo, 1 pompa angin, 1 mobil Toyota Hilux dengan nopol PB 8511 MN, 1 kunci mobil Toyota Hilux, dan 1 STNK mobil Toyota Hilux dengan nopol PB 8511 MN atas nama Marie Adriana Wagiu (asli), dirampas untuk negara serta menetapkan biaya perkara sebesar Rp. 5.000, dibebankan kepada negara.

Menurut JPU, terdakwa Murit telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan dengan direncanakan terlebih dahulu menghilangkan nyawa orang lain, sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama, Pasal 340 KUHPidana jo Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHPidana.

Lanjut JPU, sepanjang pemeriksaan terdakwa, Murit di muka persidangan, tidak ditemukan adanya alasan pembenar, alasan pemaaf maupun alasan penghapusan pidana.

“Sehingga perbuatan terdakwa Murit sebagaimana didakwakan kepadanya dapat dipersalahkan dan dimintakan pertanggungjawaban,” tambah Ibrahim Khalil.

Ada pun pertimbangan sebelum membacakan tuntutan, yakni hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat, perbuatan terdakwa membuat perpecahan antarsuku, dan perbuatan terdakwa menghilangkan nyawa orang lain sangat keji. Sedangkan tidak ada hal-hal yang meringankan dalam tuntutan JPU.

Anggota Satbrimob Polda Papua Barat dan Kejari Manokwari mengawal ketat terdakwa, Murit dari mobil tahanan menuju ruang sidang PN Manokwari, Kamis (27/6/2024). Foto: TIM2
Anggota Satbrimob Polda Papua Barat dan Kejari Manokwari mengawal ketat terdakwa, Murit dari mobil tahanan menuju ruang sidang PN Manokwari, Kamis (27/6/2024). Foto: TIM2

Usai persidangan, penasehat hukum terdakwa, Murit, Paulus K. Simonda, SH mengatakan, JPU pasti dalam perkara ini menerapkan Pasal 340 KUHPidana, yakni pembunuhan berencana dan bukan menerapkan Pasal 338 KUHPidana, yakni menghilangkan nyawa seseorang.

“Semua penegak hukum pasti mempunyai tafsiran yang berbeda-beda. Saya juga menghargai tuntutan dari jaksa yang mengunakan Pasal 340 KUHPidana,” kata Simonda yang dikonfirmasi wartawan di PN Manokwari, kemarin.

Lanjut Simonda, berdasarkan fakta-fakta dalam persidangan, sebenarnya tak ada pembunuhan berencana. Sebab, ungkap dia, peristiwa itu terjadi setelah kedua korban dan rekannya datang untuk mengambil bahan bakar minyak (BBM) jenis Solar. “Kalau saya pembunuhan berencana sih tidak masuk,” kata Simonda.

Ditanya apakah perbuatan melakukan mutilasi terhadap salah satu korban dan berupaya menghilang jenazah korban dengan menguburkan jenazah kedua korban di perkebunan kelapa sawit menjadi pertimbangan yang memberatkan?

“Mungkin bisa seperti itu. Itu kan jaksa punya pertimbangan, bisa saja seperti itu. Kalau di fakta persidangan sih, kalau pembunuhan berencana, kita sudah tahu orangnya, lalu merencanakan pembunuhan. Tapi saat itu, mereka ini tidak tahu siapa yang datang malam itu untuk mengambil Solar,” paparnya.

Untuk langkah selanjutnya setelah JPU membacakan tuntutan, ujar Simonda, selaku pengacara dari terdakwa, sudah pasti akan mengajukan pledoi atau pembelaan pada persidangan pekan depan.

Dirinya pun mempersilakan JPU dalam menafsirkan perkara ini, termasuk dalam menentukan penerapan pasal-pasal, baik Pasal 340 KUHP atau Pasal 338 KUHP, karena itu menjadi hak dan kewenangannya.

Soal pembunuhan berencana, ungkap Simonda, sesungguhnya berdasarkan fakta persidangan, para korban ini justru yang datang ke lokasi kejadian, bukan para terdakwa yang mendatangi korban, lalu melakukan pembunuhan.

“Misalnya kalau kita mau bunuh orang, ya kita pergi. Kan itu tidak, justru mereka ini yang datang, lalu terjadilah peristiwa tersebut,” tandas Simonda.

Seperti diketahui, kelima terdakwa, Murit Eso T alias Murit, M. Akbar Soleman alias Bayu, Ramjan Joronga alias Ramjan, Suryaman Kotu alias Ulis, dan Fikdar Dailang alias DAR, diduga melakukan pembunuhan berencana terhadap kedua korban di Kampung Meyoku, SP 9, Distrik Sidey, Kabupaten Manokwari, Jumat, 22 Desember 2023 malam.

Kejadian mengenaskan tersebut bermula ketika kedua korban dan para saksi pergi ke tempat excavator milik bos Murit untuk tab bahan bakar minyak (BBM). Kepergian saksi dan kedua korban ini disebut atas suruhan Melianus.

Setelah pembunuhan tersebut, jenazah kedua korban ditemukan di SP 5, dikubur di pecek dalam kondisi telanjang. Salah satu korban pembunuhan pun dalam kondisi mengenaskan, dimana leher dan tangannya terputus. [TIM2-R1]

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *