Restorative Justice, Kasus Dugaan Pelanggaran ‘Lingkungan Hidup’ KM Mitra Mulia di-SP3-kan

Manokwari – Pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Manokwari mengakui tidak ada perkembangan penanganan kasus kecelakaan laut KM Mitra Mulia yang diduga menyebabkan kerusakan terumbu karang di Reef 2 Imuni, Teluk Doreri, Kabupaten Manokwari, 17 September 2023 silam.

Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Manokwari, Ibrahim Khalil, SH, MH mengatakan, pihaknya belum menerima pengembalian berkas perkara dari penyidik Satpolair Polresta Manokwari.

“Kami belum menerima pengembalian berkas dari pihak penyidik,” jawab Kasi Pidum yang dikonfirmasi wartawan di Kejari Manokwari, Sabtu (15/6/2024).

Diungkapkan Ibrahim Khalil, pihaknya telah memberikan petunjuk setelah menerima berkas perkara tahap 1 yang diberikan penyidik Satpolair. Namun sampai saat ini, penyidik belum melengkapi petunjuk yang diberikan kejaksaan.

“Pokoknya itu sejak 2023-lah SPDP itu masuk. Pada berkas tahap pertama masuk, barulah kami memberikan petunjuk. Tahap satunya sudah, tinggal kita menunggu pengembalian berkas atas petunjuk yang kami berikan,” kata Kasi Pidum.

Diungkapkan Ibrahim Khalil, setelah penyidik melengkapi berkas perkara, maka akan dilakukan pemeriksaan, apakah penyidik telah memenuhi petunjuk yang diberikan atau tidak. “Tapi sejauh ini belum ada pengembalian dari tahap satu tersebut,” beber Kasi Pidum.

Ditanya apa kendala penyidik untuk memenuhi petunjuk dari pihak kejaksaan, Ibrahim Khalil menyarankan agar ditanyakan langsung ke pihak kepolisian atau penyidik yang menangani kasus ini. “Lebih jelasnya ke penyidik,” sarannya.

Dicecar apakah penyidik Satpolair kesulitan untuk memperoleh keterangan ahli, Kasi Pidum kembali mengatakan, sebaiknya hal tersebut ditanyakan langsung ke penyidik Satpolair.

Restorative Justice

Penyidik Satpolair dikabarkan akan menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) dalam penanganan kasus kecelakaan laut yang melibatkan KM Mitra Mulia, yang diduga menyebabkan kerusakan terumbu karang.

Kasat Polair Polresta Manokwari, AKP Choirul Arip mengatakan, kasus yang dilaporkan Ketapang Diving Community telah dimediasi, bulan lalu. Dalam mediasi, kedua belah pihak sepakat menyelesaikan kasus ini secara restorative justice (RJ).

“Terkait kesepakatan kedua belah pihak hingga akhirnya kasus itu diselesaikan secara RJ, silakan tanya mereka,” pinta Arip yang dikonfirmasi wartawan di Polresta Manokwari, Kamis (20/6/2024).

Ia menerangkan, kasus ini telah diselesaikan secara RJ dan penyidik sudah melakukan gelar perkara untuk menghentikan kasus ini. Dengan demikian, kata dia, penyidik Satpolair akan segera menerbitkan SP3 untuk penghentian kasus tersebut.

“Intinya sudah selesai, sudah dibuatkan pernyataan dan segala macam. Kemarin kami sudah buatkan gelar perkara untuk penghentiannya. Tinggal kami keluarkan SP3 untuk penghentian kasusnya,” ungkap Arip.

Dalam penanganan kasus ini, penyidik telah memeriksa 8 saksi, terdiri dari 4 anak buah kapal (ABK), 2 saksi dari pelapor, dan 2 orang dari KSOP Manokwari. Dari hasil pemeriksaan, penyidik telah menetapkan kapten KM Mitra Mulia berinisial HA menjadi tersangka.

Sebelumnya, Ketua Ketapang Diving Community di Manokwari, Alexander R. Sitanala mengaku, kasus ini sudah diadukan lagi ke Polda Papua Barat untuk ditindaklanjuti.

Sebab, ungkap dia, sudah 9 bulan, tersangka dan KM Mitra Mulia belum juga diamankan, karena diduga terkendala saksi ahli.

Ia mengaku sudah ditemui pihak perusahaan dari KM Mitra Mulia agar penanganan kasus ini diselesaikan secara RJ. Namun, kata Sitanala, pihaknya menolak nilai ganti rugi yang ingin diserahkan pihak perusahaan, karena dianggap tidak manusiawi, yakni sekitar Rp. 150 juta, sedangkan kerusakan akibat kejadian itu ditaksir mencapai Rp. 5 miliar.

Berdasarkan catatan, kecelakaan laut yang diduga menyebabkan kerusakan lingkungan terjadi ketika kapal dalam pelayaran dari Manokwari, Provinsi Papua Barat menuju Raja Ampat, Provinsi Papua Barat Daya, dengan mengangkut sekitar 1.000 ton semen.

Dalam penanganan perkara dugaan pelanggaran terhadap Undang-undang tentang Lingkungan Hidup itu, penyidik telah mengantongi izin penyitaan yang dimohonkan penyidik ke Pengadilan Negeri (PN) Manokwari.

Sementara itu, informasi yang dihimpun media ini, kala itu penyidik mengajukan penyitaan terhadap dokumen-dokumen penting kapal yang dilegalisir, tetapi ‘ditolak’ dan dimintakan supaya yang disita adalah dokumen asli, bukan dokumen legalisir.

Dengan penyitaan terhadap dokumen-dokumen asli tersebut, maka kapal tidak dimungkinkan melakukan pelayaran meski berstatus dipinjampakaikan. [HEN/AND-R1]

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *