Inilah Putusan Gugatan PHI Ardilas Mbotengu Vs BPR Arfak Indonesia

Majelis hakim Pengadilan Hubungan Industrial yang diketuai, Berlinda U. Mayor, SH, LLM didampingi hakim anggota, Ardiansyah, S.Sos, M.Tr.A.P dan Eka Figrio Tanggo, SH. Foto: IST Majelis hakim Pengadilan Hubungan Industrial yang diketuai, Berlinda U. Mayor, SH, LLM didampingi hakim anggota, Ardiansyah, S.Sos, M.Tr.A.P dan Eka Figrio Tanggo, SH. Foto: IST

Manokwari – Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Papua Barat pada Pengadilan Negeri (PN) Manokwari telah memutuskan gugatan yang dilayangkan Penggugat, Ardilas F. Mbotengu terhadap Tergugat, PT BPR Arfak Indonesian (Arfindo), Jumat, 14 Juni 2024.

Perkara Nomor: 4/Pdt.Sus-PHI/2023/PN MNK diputuskan majelis hakim PHI yang diketuai, Berlinda U. Mayor, SH, LLM didampingi hakim anggota, Ardiansyah, S.Sos, M.Tr.A.P dan Eka Vigrio Tanggo, SH serta Panitera Pengganti, Arthur N. Papilaya, SH.

Dalam putusannya, majelis hakim mengadili: Dalam Eksepsi, Menolak Eksepsi Tergugat Seluruhnya.

Dalam Pokok Perkara: Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian, menyatakan perbuatan Tergugat yang melakukan, pertama, pembayaran upah melalui bank, namun upah tidak dapat diuangkan oleh pekerja pada tanggal pembayaran upah yang disepakati kedua belah pihak.

Kedua, tidak membayarkan upah tepat pada waktu yang telah ditentukan selama 3 bulan berturut-turut atau lebih.

Ketiga, mutasi disertai penurunan upah dan demosi yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan, bertentangan dengan UU No. 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, UU No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-undang dan Peraturan Pemerintah No. 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Selanjutnya, menghukum Tergugat untuk membayar hak Penggugat, yakni upah bulan April dan Mei 2022 yang belum diuangkan sebesar Rp. 18.540.648 dan denda sesuai ketentuan Pasal 61 Ayat 1 PP No. 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan sebesar Rp. 222.487.776 dan upah selama skorsing yang belum diterima sebesar Rp. 148.200.000.

Kemudian, menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya serta menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang sampai hari ini ditetapkan sejumlah Rp. 440.000 serta Dalam Rekonvensi, menolak gugatan Penggugat Rekonvensi/Tergugat untuk seluruhnya.

Sebelumnya Penggugat, Ardilas Mbotengu memohon majelis hakim PHI yang menyidangkan perkara ini, yaitu: pertama, menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.

Kedua, menyatakan perbuatan Tergugat yang melakukan: pembayaran upah melalui bank namun upah tidak dapat diuangkan oleh pekerja pada tanggal pembayaran upah yang disepakati kedua belah pihak, tidak membayarkan upah tepat pada waktu yang telah ditentukan selama 3 bulan berturut-turut atau lebih, demosi disertai penurunan upah yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan, bertentangan dengan UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, dan PP No. 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, dan PP No. 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja.

Ketiga, memerintahkan Tergugat untuk membayar kepada Penggugat, yaitu: upah bulan April dan Mei 2022 yang belum diuangkan Rp. 18.540.648, denda sesuai ketentuan Pasal 61 Ayat 1 PP No. 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan sebesar 50 % x Rp. 18.540.648 x 15 bulan (sejak Mei 2022 sampai Agustus 2023) = Rp. 139.054.860, dan uang pesangon 1 kali ketentuan Pasal 40 Ayat 2, uang penghargaan masa kerja sebesar 1 kali ketentuan Pasal 40 Ayat 3, uang pengganti hak sesuai ketentuan Pasal 40 Ayat 4 PP No. 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja Pasal 48, dengan total hak sebesar Rp. 104.234.000.

Keempat, upah selama skorsing yang belum diterima sejak Mei, Juni, Juli dan Agustus 2023, dengan total upah selama skorsing yang belum diterima sebesar Rp. 49.400.000. Maka total secara keseluruhan yang diajukan Penggugat terhadap Tergugat untuk dibayarkan sebesar Rp. 311.229.508.

Kelima, menyatakan bahwa gugatan Penggugat didasarkan bukti-bukti yang kuat dan tidak terbantahkan oleh Tergugat, dan oleh karena gugatan Penggugat mengenai pekerjaan dan penghidupan bagi keluarga Penggugat, maka patut dan layak menurut hukum jika putusan atas perselisihan hak ini dapat dilaksanakan secara serta-merta meskipun ada upaya hukum kasasi dan peninjauan kembali serta perlawanan. Keenam, menghukum Tergugat untuk menanggung seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini. [HEN-R1]

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *