Manokwari – Akhirnya, Penjabat Gubernur Papua Barat, Ali Baham Temongmere mengambil sumpah janji sekaligus melantik lima komisioner Komisi Informasi Provinsi (KIP) Papua Barat periode 2024-2028 di lantai 3 Kantor Gubernur Papua Barat, Arfai, Kabupaten Manokwari, Selasa (11/6/2024).
Pelantikan kelima komisioner KIP Papua Barat sesuai Surat Keputusan (SK) Gubernur Papua Barat Nomor 104 Tahun 2024 tanggal 8 Mei 2024, dengan susunan keanggotaan, yaitu: Andi S.B. Saragih, Dadan, Henry V. Sitinjak, Samuel Sirken, dan Siti Juleha Hindom.
Tampak hadir perwakilan Kodam XVIII Kasuari, Polda Papua Barat, Fasharkan TNI-AL, Kepala Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Papua Barat, Musa Y. Sombuk, dan para pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua Barat.
Dalam sambutannya, Ali Baham Temongmere yang akrab disapa ABT, mengatakan, pada era globalisasi dan reformasi birokrasi ini, telah terjadi perubahan yang sangat cepat dalam system pemerintahan Indonesia.
Masa saat ini, sambung Penjabat Gubernur, pemerintah mulai membuka kran keterbukaan informasi bagi masyarakat, sehingga Masyarakat mempunyai ruang lebih terbuka untuk memperoleh informasi dari badan publik, pemerintah maupun badan publik non pemerintah, baik dalam menjalankan fungsi, tugas, dan wewenangnya.
Dengan semakin diperlukannya keterbukaan informasi, maka pemerintah bersama DPR-RI berhasil melahirkan Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP).
Dikatakannya, hal itu dianggap sejalan dengan salah satu pilar reformasi, yakni transparansi. Secara komprehensif, UU KIP mengatur mengenai kewajiban badan atau pejabat publik dan bagi lembaga masyarakat atau badan publik non pemerintah lainnya untuk dapat memberikan pelayanan informasi secara terbuka, transparan, dan bertanggung jawab kepada masyarakat.
“Namun tentunya, ada beberapa pengecualian yang terkait dengan keterbukaan informasi publik sebagaimana diatur dalam Bab V, Pasal 17 UU No. 14 Tahun 2008,” kata Penjabat Gubernur.
Ia menegaskan, UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik sudah berlaku 14 tahun sejak diundangkan pada 2010. Dikatakan ABT, diberlakukannya UU KIP ini memiliki konsekuensi kepada badan publik untuk melaksanakan keterbukaan informasi publik dalam setiap penyelenggaraan pemerintahan.
Selain itu, tambah Penjabat Gubernur, UU KIP juga mewajibkan terbentuknya lembaga yang mandiri dalam melaksanakannya, yakni Komisi Informasi. “Komisi Informasi ini terdiri dari Komisi Informasi Pusat, provinsi, dan kabupaten-kota jika diperlukan,” papar ABT.
Penjabat Gubernur menambahkan, sebagaimana telah disampaikan, UU KIP telah berlaku 14 tahun, maka tentu kewajiban-kewajiban yang diamanatkan kepada badan publik bisa terlaksana dan terukur.
Namun, tegas ABT, hal yang perlu menjadi catatan secara bersama adalah berkaitan dengan perspektif penyelenggaraan pemerintahan tentang apa yang wajib dibuka dan dikecualikan.
Untuk itu, Penjabat Gubernur menekankan bahwa menjadi penting bagaimana perspektif keterbukaan informasi publik bagi penyelenggara pemerintahan di Provinsi Papua Barat ini memiliki frame yang sama dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Sehingga, keterbukaan informasi publik dapat terlaksana secara terukur dan untuk membangun persamaan perspektif ini dapat dilaksanakan melalui kerja sama yang baik dari seluruh pihak terkait guna memantapkan pelaksanaan keterbukaan informasi publik pada badan publik di Provinsi Papua Barat,” jelas Penjabat Gubernur.
Dirinya mengungkapkan, salah satu tugas dan fungsi KIP Papua Barat adalah menyelesaikan sengketa informasi publik antara pemohon informasi publik dan termohon badan publik. Dalam menyelenggarakan tugas dan fungsi tersebut dilaksanakan melalui sidang ajudikasi non litigasi dan mediasi.
Oleh sebab itu, ia berharap komisioner KIP Papua Barat yang baru ini bisa memberikan kinerja maksimal untuk menunjang keberhasilan pembangunan dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka keterbukaan informasi publik.
“Saya sampaikan selamat kepada anggota KIP Papua Barat sekaligus apresiasi yang tinggi kepada semua pihak yang telah menunjukkan komitmen, dedikasi, dan loyalitas yang tinggi bagi terwujudnya keterbukaan informasi publik di wilayah Provinsi Papua Barat,” tandas ABT.
Dikatakannya, kepercayaan ini bisa dilaksanakan dengan baik, penuh perhatian, kerja keras disertai rasa tanggung jawab yang tinggi dengan pola kerja sama yang konstruktif.
“Selamat bekerja dan tunaikanlah tanggung jawab dengan ketulusan hati untuk berkarya dan mengabdi bagi masyarakat,” pinta Penjabat Gubernur. [AND-R1]