Manokwari – Oknum TNI berinisial Serda H diduga terlibat dalam dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) yang terjadi di salah satu bank BUMN. Serda H pun sudah ditahan di Pomdam XVIII Kasuari.
Asisten Pidana Militer (Aspidmil) Kejati Papua Barat, Kolonel Laut Ridho Sihombing mengatakan, dugaan tipikor di bank BUMN yang diduga melibatkan Serda H sudah tahap penyidikan dan sekarang dalam proses pemanggilan para saksi.
Diutarakannya, para saksi yang dipanggil adalah korban yang berjumlah cukup banyak. Lanjut Sihombing, setelah pemanggilan terhadap para korban, selanjutnya akan dilakukan pemanggilan terhadap para pihak bank.
Meski tidak menyebut jumlah kerugian dalam perkara dugaan tipikor ini, Aspidmil mengakui bahwa korban cukup banyak dan Serda H diduga berkolaborasi dengan oknum bank.
Dirinya menambahkan, peran tersangka dalam perkara ini adalah mark up. Misalnya, ungkap Sihombing, ada seorang prajurit mengajukan pinjaman Rp. 100 juta, oleh tersangka selaku juru bayar bermain atau berkolaborasi dengan oknum bank menaikkan nilainya menjadi Rp. 200 juta.
Aspidmil menerangkan, orang yang mengajukan pinjaman itu tetap menerima Rp. 100 juta, tetapi bertanggung jawab untuk melunasi Rp. 200 juta sesuai waktu yang ditentukan, sedangkan Rp. 100 juta diambil tersangka.
“Prosesnya sudah meningkat ke tahap penyidikan. Kita lakukan secara koneksitas, kita arahkan ke korupsi, karena bank itu BUMN,” jelas Aspidmil yang dikonfirmasi wartawan di Kejati Papua Barat, pekan lalu.
Sihombing menambahkan, karena bank itu adalah BUMN dan menimbulkan kerugian keuangan negara, maka kasusnya diarahkan ke dugaan tipikor. [AND-R1]