Manokwari – Setelah proses persidangan yang panjang dan cukup melelahkan, akhirnya majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Manokwari menjatuhkan vonis yang mencengangkan, yakni membebaskan terdakwa, Piter Krom yang didakwa terlibat kasus narkotika jenis Ganja, Selasa (14/5/2024).
Menurut majelis hakim dalam amar putusannya, terdakwa Piter Krom alias Piter, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan primair penuntut umum.
“Membebaskan terdakwa Piter Krom alias Piter oleh karena itu dari dakwaan primair penuntut umum,” ucap ketua majelis hakim, Dr. Markham Faried, SH, MH yang dihadiri Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Papua Barat, kemarin.
Selain itu, majelis hakim menyatakan terdakwa Piter Krom tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan subsidair, penuntut umum.
“Membebaskan terdakwa Piter Krom alias Piter oleh karena itu dari dakwaan subsidair penuntut umum,” kata ketua majelis hakim.
Majelis hakim juga memerintahkan penuntut umum agar terdakwa dibebaskan dan dikeluarkan dari tahanan segera setelah putusan ini diucapkan. “Memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya,” tegas ketua majelis hakim.
Majelis hakim juga menetapkan barang bukti berupa kemasan kode 1A narkotika jenis Ganja dengan berat bersih 16,53 gram, disisihkan sebanyak 1 gram guna pengujian laboratorium, sebanyak 3 gram dijadikan barang bukti dalam persidangan dan sisanya sebanyak 12,53 gram dimusnahkan di tingkat penyidikan.
Kemasan kode 2A berisi narkotika jenis Ganja dengan berat bersih 7,46 gram, dimusnahkan di tingkat penyidikan.
Sebanyak 3 bungkus plastik bening ukuran besar berisi Ganja dengan rincian: kemasan kode 1B berisi narkotika jenis Ganja dengan berat bersih 56,08 gram, disisihkan sejumlah 1 gram guna pengujian laboratorium, 3 gram guna pembuktian perkara di persidangan, sisanya sejumlah 52,08 gram dimusnahkan di tingkat penyidikan.
Kemasan kode 2B berisi narkotika jenis Ganja dengan berat bersih 56,18 gram dimusnahkan di tingkat penyidikan.
Kemasan 3B berisi narkotika jenis Ganja dengan berat bersih 57,89 gram dimusnahkan di tingkat penyidikan.
Satu kaleng rokok Gudang Garam kode 4B berisi narkotika jenis Ganja dengan berat bersih 36,19 gram, telah diputus dalam perkara pidana Nomor 7/Pid.Sus/2023/PN Mnk atas nama terdakwa Ahmad alias Ama. “Membebankan biaya perkara kepada negara,” tandas ketua majelis hakim.
Humas PN Manokwari, Dr. Markham Faried, SH, MH yang dikonfirmasi wartawan di PN Manokwari, Selasa (14/5/2024), membenarkan bahwa majelis hakim telah menjatuhkan vonis bebas terhadap terdakwa Piter Krom.
Dicecar terkait alasan majelis hakim membebaskan terdakwa Piter Krom dari semua dakwaan penuntut umum? Humas PN menegaskan, apabila seorang terdakwa divonis bebas, maka sudah tentu penuntut umum tidak bisa membuktikan dakwaannya terhadap terdakwa.
“Intinya seperti itu. Terkait putusan ini, JPU Kejati Papua Barat masih menyatakan pikir-pikir,” kata Markham Faried.
Ia menegaskan, sekaitan dengan putusan ini, maka setelah putusan dibacakan majelis hakim, maka penuntut umum harus segera membebaskan terdakwa dari tahanan.
Secara terpisah, seorang sumber yang enggan namanya disebut, membeberkan bahwa apa yang diputuskan majelis hakim ini sudah tepat. Sebab, kata dia, sesungguhnya tidak ada barang bukti Ganja untuk terdakwa Piter Krom.
“Diduga tidak ada barang bukti yang berkaitan langsung dengan terdakwa Piter Krom. Barang bukti yang ada, diduga dicari-cari di tingkat penyelidikan dan penyidikan atau dikait-kaitkan dengan terpidana kasus narkotika yang sudah divonis di PN Manokwari. Jadi, diduga dihubung-hubungkanlah ceritanya,” ungkap sumber tersebut.
Dirinya mengapresiasi putusan majelis hakim PN Manokwari yang berani membebaskan terdakwa, Piter Krom jika memang dalam fakta persidangan, tidak cukup buktinya.
“Saya salut dengan putusan majelis hakim seperti ini. Jangan menghukum orang yang tidak bersalah,” tukasnya sembari berlalu, di PN Manokwari, kemarin. [HEN-R1]