Manokwari – Anggota Polresta Manokwari berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan, pengangkutan, penyimpanan atau niaga bahan bakar minyak (BBM) subsidi pemerintah jenis Pertalite.
Kapolresta Manokwari, Kombes Pol. R.B. Simangungsong mengatakan, pengungkapan kasus ini dilakukan Selasa, 14 Mei 2024 sekitar pukul 09.30 WIT, di salah satu SPBU di Kabupaten Manokwari. Dalam kasus ini, penyidik sudah menetapkan 3 orang tersangka berinisial SD (45 tahun), WYM (34 tahun), dan WR (45 tahun).
Menurut Simangungsong, pengungkapan ini sesuai informasi masyarakat akan adanya kendaraan yang memakai tangki modifikasi mengikuti antrean pengisian BBM subsidi pemerintah jenis Pertalite.
Diakuinya, tangki kendaraan melebihi standar bawaan asli dari pabrik. Ia menjelaskan, para tersangka masuk ke SPBU dengan memakai barcode My Pertamina, setelah itu pelaku langsung kembali mengikuti antrean selanjutnya.
“Pada saat pengisian di SPBU, para pelaku menunjukkan barcode My Pertamina milik orang lain dan hal tersebut dilakukan berulang-ulang setiap hari selama BBM bersubsidi jenis Pertalite masih tersedia,” terang Kapolresta dalam konferensi pers di Polresta Manokwari, Kamis (16/5).
Kanit Tipiter Satreskrim Polresta Manokwari, Ipda Abeg Guna Utama menjelaskan, penangkapan ini menindaklanjuti laporan dan keluhan masyarakat terkait banyaknya antrean dan penerima BBM subsidi jenis Pertalite yang tidak tepat.
Utama menerangkan, seperti diketahui, BBM subsidi jenis Pertalite diperuntukkan oleh pemerintah bagi masyarakat menengah ke bawah. Ternyata, banyak juga BBM bersubsidi dipakai tidak tepat sasaran atau kepentingan perniagaan atau keuntungan.
Ia menerangkan, pengungkapan terhadap ketiga tersangka di hari yang sama, tetapi dengan waktu yang berbeda. Ketiga tersangka ini ditangkap di salah satu SPBU yang sama usai melakukan pengisian BBM.
Dirincikan Utama, pengungkapan pertama dilakukan terhadap tersangka SD. Tersangka SD ditangkap bersama barang bukti 1 mobil Toyota Rush warna putih dengan nopol DP 1317 BD dengan tangki modifikasi berukuran 100 liter.
Ia menambahkan, pengungkapan kedua dilakukan terhadap tersangka WYM. Tersangka WYM berhasil ditangkap bersama barang bukti mobil Daihatsu Sigra warna putih dengan nopol PB 1843 MG yang tangkinya sudah dimodifikasi ukuran 200 liter.
Selanjutnya, pengungkapan ketiga dilakukan terhadap tersangka WR. Tersangka WR berhasil ditangkap bersama barang bukti mobil Toyota Innova warna silver metalik dengan nopol PB 1805 MR dengan tangki modifikasi ukuran 210 liter.
Selain mengamankan kendaraan para pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti lain berupa 3 handphone milik pelaku yang dipakai pengisian barcode My Pertamina lainnya, serta beberapa jerigen berisi BBM subsidi jenis Pertalite sekitar setengah ton.
Menurut Utama, berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap para tersangka, mereka mengaku membuat tangki modifikasi untuk mencari kebutuhan sehari-hari.
“Jadi, motif pelaku melakukan tab-tab menggunakan tangki modifikasi untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari dan untuk dijual kembali ke pengecer. Modusnya, memakai kendaraan agak bagus agar tidak terlihat oleh petugas atau tidak dicurigai,” ungkap Utama kepada para wartawan di Polresta Manokwari, kemarin.
Ditambahkannya, para tersangka mengaku sudah beraktivitas sejak 2 tahun silam dan ada yang baru setahun. Keuntungan dari kegiatan itu, lanjut dia, bisa mencapai jutaan Rupiah setiap bulan, bahkan tersangka sudah mempunyai kendaraan pribadi dan dipakai untuk penyalahgunaan BBM tersebut.
“Pelaku memperjualbelikan BBM ini kembali kepada masyarakat dengan keuntungan Rp. 4.000 sampai Rp. 5.000 per liter. Setiap hari tersangka mengantre 4-6 kali,” kata Utama.
Ia menerangkan, penyidik masih melakukan penyelidikan, bagaimana cara para tersangka bisa memakai aplikasi My Pertamina secara berulang-ulang, karena diketahui, aplikasi ini kuotanya terbatas, hanya bisa 1 kali setiap hari.
Diutarakan Kanit Tipiter, pihaknya juga sedang menyelidiki di mana bengkel para tersangka memodifikasi tangkinya, sedangkan untuk SPBU, sedang dalam proses pemantauan karena diduga masih ada pelaku lain di sana.
“Dari hasil pemeriksaan memang kita temukan banyak antrean, tetapi yang ditemukan melakukan perubahan tangki modifikasi hanya 3 mobil. Kita tetap berupaya mencari pelaku lain. Kalau pihak SPBU hari ini kita lakukan pemanggilan,” jelas Utama.
Untuk para tersangka, Kanit Tipiter menambahkan, mereka dijerat dengan Pasal 40 angka 9 UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Atas Perubahan Pasal 55 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. [AND-R1]