Tiga mobil yang diamankan dalam kasus dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis Pertalite memakai barcode My Pertamina, dari ketiga tersangka, Kamis (16/5/2024). Foto: DOK
Manokwari – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Manokwari sedang menyidangkan tiga perkara dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) subsidi pemerintah yang dilimpahkan penyidik Satreskrim Polresta Manokwari melalui Kejari Manokwari.
Dari ketiga terdakwa, yakni berinisial W alias Wiwi dengan perkara Nomor: 172/Pid.Sus-LH/2024/PN Mnk, terdakwa S alias Sudi dengan perkara Nomor: 173/Pid.Sus-LH/2024/PN Mnk, dan terdakwa WYM dengan perkara Nomor: 179/Pid.Sus/2024/PN Mnk.
Terdakwa Wiwi, Sudi, dan WYM didakwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Manokwari dengan dakwaan Pasal 55 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana yang diubah dalam Pasal 40 angka 9 UU No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Negara Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-undang.
Namun, dari ketiga terdakwa yang kini disidangkan di PN Manokwari, ada perbedaan klasifikasi perkara. Terdakwa Wiwi dan Sudi dengan klasifikasi perkara kerusakan lingkungan akibat kegiatan pertambangan (mineral batu bara), minyak dan gas bumi, sedangkan terdakwa WYM dengan klasifikasi perkara lain-lain.
Menariknya, dalam perkara ini terdapat tiga mobil yang disita dari setiap terdakwa sebagai barang bukti.
Untuk terdakwa Wiwi, terdapat barang bukti 1 mobil Toyota Kijang Innova warna silver metalik dengan nomor polisi PB 1805 MR dengan tangki mobil yang sudah dimodifikasi terdapat BBM jenis Pertalite dengan jumlah sekitar 120 liter.
Terdakwa Sudi, terdapat barang bukti 1 mobil Toyota Rush warna putih dengan nomor polisi DP 1371 BD, dengan tangki mobil yang sudah dimodifikasi terdapat BBM jenis Pertalite dengan jumlah sekitar 80 liter.
Sedangkan untuk terdakwa WYM, terdapat barang bukti 1 mobil Daihatsu Sigra warna putih dengan nomor polisi PB 1843 MG, dengan tangki mobil yang sudah dimodifikasi terdapat muatan BBM jenis Pertalite berjumlah sekitar 120 liter.
Selain mengamankan mobil, disita juga barang bukti 3 handphone yang dipakai para terdakwa ini untuk mengisi BBM dengan barcode My Pertamina dan beberapa jerigen berisi BBM subsidi jenis Pertalite sekitar setengah ton.
Para terdakwa ini memperjualbelikan BBM kembali ke masyarakat dengan keuntungan Rp. 4.000 sampai Rp. 5.000 per liter, dimana setiap hari para terdakwa ini bisa mengantre 4-6 kali di SPBU di Jl. Drs. Esau Sesa, Kabupaten Manokwari.
Dari pantauan wartawan, sidang beragenda pemeriksaan saksi atas terdakwa Wiwi dan Sudi, Kamis, 22 Agustus 2024, terpaksa ditunda majelis hakim yang diketuai, Helmin Somalay, SH, MH didampingi hakim anggota, Carolina D.Y. Awi, SH, MH dan Muslim M. Ash Shiddiqi, SH, MH.
Sebab, JPU Kejari Manokwari, Muhammad Dasim Bilo, SH, belum bisa menghadirkan saksi untuk didengar keterangannya di persidangan.
Berdasarkan catatan wartawan, dalam perkara dugaan penyalahgunaan BBM subsidi yang pernah disidangkan di PN Manokwari, maka seluruh barang bukti seperti mobil, BBM, dan jerigen dirampas untuk negara berdasarkan putusan majelis hakim.
Misalnya perkara Nomor: 156/Pid.Sus/2023/PN Mnk atas terdakwa berinisial KHSP alias Mas Hary, dimana seluruh barang bukti, termasuk mobil Toyota Hilux 3.0G double cabin 4×4 MT warna putih dengan nomor polisi PB 8153 MM, 1 lembar STNK, 1 lembar surat ketetapan pajak daerah PKB/BBN-KB dan SW Jasa Raharja Toyota Hilux, beserta 35 jerigen berkapasitas 35 liter berisikan Solar, dirampas untuk negara.
Hal ini sebagaimana diputuskan majelis hakim PN Manokwari yang diketuai, Haries S. Lubis, SH, MH didampingi hakim anggota, Dr. Markham Faried, SH, MH dan Akhmad, SH tertanggal 14 November 2023 silam.
Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan terdakwa KHSP alias Mas Hary telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ‘penyalahgunaan pengangkutan dan niaga BBM yang disubsidi pemerintah’ sebagaimana dakwaan tunggal, penuntut umum.
Selanjutnya, menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 bulan dan pidana denda sebesar Rp. 200 juta, dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayarkan, maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.
Sebelumnya, JPU menuntut terdakwa KHSP alias Mas Hary dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan dikurangi masa penahanan, dan denda sebesar Rp. 200 juta subsider 6 bulan kurungan. [TIM2]