2023, PN Manokwari Dapat Dana Hibah dari Pemprov Papua Barat

Kegiatan studi visit ke Australia pada 21-26 Desember 2023. Dok. Ditjen Badilum Mahkamah Agung

Kegiatan studi visit ke Australia pada 21-26 Desember 2023. Dok. Ditjen Badilum, Mahkamah Agung

Manokwari – Pengadilan Negeri (PN) Manokwari sebagai instansi vertikal mempunyai sumber anggaran operasional yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negera (APBN).

Meski mempunyai sumber anggaran dari APBN, tetapi masih mendapatkan dana bantuan hibah dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua Barat pada Tahun Anggaran 2023.

Penyerahan bantuan dana hibah terhadap PN Manokwari tersebut, dibenarkan Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Provinsi Papua Barat, Thamrin Payapo.

Ia mengakui, pihaknya sudah menyerahkan bantuan dana hibah yang bersumber dari APBD Papua Barat Tahun Anggaran 2023 ke PN Manokwari.

“Ada. Ada bantuan dana hibah yang kami serahkan. Bantuan hibah itu sudah digunakan dengan baik dan sudah dibuatkan laporan pertanggungjawabannya,” klaim Payapo yang dikonfirmasi wartawan di Auditorium PKK Provinsi Papua Barat, Arfai, Manokwari, Selasa (24/9/2024).

Ditanya tentang penggunaan dana hibah tersebut, jelas Payapo, peruntukkan atau penggunaan dana hibah disesuaikan dengan item proposal yang diajukan, baik itu oleh yayasan, lembaga maupun instansi terkait.

“Begitu dihibahkan dana itu, maka lembaga atau instansi teknis dapat membelanjakan sesuai item-item yang ada di proposal yang diajukan,” terang Kepala Badan Kesbangpol tanpa merincikan nilai dan item dana hibah yang diberikan ke PN Manokwari.

Dicecar apakah transferan dana hibah bisa ditransfer ke nomor rekening lain selain nomor rekening lembaga tersebut, tegas Payapo, hal itu tidak bisa, karena dana hibah yang ditransfer harus masuk melalui rekening instansi tersebut.

“Dana hibah tidak bisa masuk ke rekening lain. Tidak boleh. Kalau masuk ke rekening lainnya, maka akan menjadi temuan,” tukasnya.

Dengan demikian, Payapo menerangkan, ketika instansi vertikal menerima bantuan dana hibah yang bersumber dari APBD, maka dana hibah itu harus diubah terlebih dahulu menjadi dana APBN.

“Nah setelah diubah dana APBD itu, barulah instansi vertikal dapat menggunakan atau membelanjakan hibah dimaksud, sehingga nantinya laporan keuangan dari instansi vertikal dimaksud akan diperiksa oleh BPK-RI Pusat,” pungkas Payapo.

Informasi yang diterima, dikabarkan bahwa dana hibah dilakukan untuk mengikuti studi visit ke Perth, Austtalia Barat untuk mempelajari dan berbagi pengalaman tentang pelayanan terhadap kelompok disabilitas, persidangan secara elektronik dan pengawasan secara elektronik.

Kegiatan yang dilaksanakan pada 21-26 Desember 2023 itu dengan tujuan meningkatkan kualitas layanan peradilan dan kemampuan para penegak hukum Mahkamah Agung (MA) guna mempelajari kemajuan serta perkembangan peradilan di luar negeri.

Pada kegiatan ini, rombongan mengunjungi Child Court of Western Australia (Pengadilan Anak Australia Barat) untuk mempelajari pengelolaan teknologi informasi, berdiskusi dengan University of Western Australia (UWA) dan melihat lembaga pemasyarakatan di Freemantle Prison. Para peserta juga mengikuti seminar dengan lembaga swadaya Mama Respond yang bergerak di bidang penguatan keluarga, terutama pada penguatan perempuan dan anak berkebutuhan khusus.

Dari foto-foto yang dipublikasikan pada laman Ditjen Badilum, MA tersebut, kegiatan tersebut diikuti unsur pimpinan, panitera, para hakim, dan staf PN Manokwari, termasuk mantan Ketua Pengadilan Tinggi (PT) Papua Barat, Dr. Hery Supriyono, SH, M.Hum.

Sekaitan dengan dana hibah dari Pemprov Papua Barat ke PN Manokwari dan studi visit ke Australia tersebut, tidak dibantah Humas PN Manokwari, Akhmad, SH yang dikonfirmasi wartawan di PN Manokwari, Jumat, 27 September 2024.

Akhmad mengaku belum bisa memberikan keterangan lebih jauh tentang dana hibah yang diperoleh PN Manokwari pada Tahun Anggaran 2023 maupun studi visit ke Australia. “Kalau hal itu saya belum bisa jawab,” singkat Humas PN. [FSM-R1]

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *