2 Tersangka Korupsi Pembangunan Jembatan Walian Dilimpahkan ke Pengadilan Bulan Ini?

Yan C. Warinussy, SH

Yan C. Warinussy, SH

ManokwariPerkara atas tersangka dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) proyek pembangunan jembatan Kali Wasian Tahap 3 pada Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Teluk Bintuni Tahun Anggaran 2022 berinisial JK (35 tahun) telah ditahan penyidik, sekaligus penuntut umum dari Kejari Teluk Bintuni.

“Sampai saat ini, klien saya dan berkas perkaranya belum dilimpahkan ke Pengadilan Negeri/Tipikor Manokwari Kelas I A untuk disidangkan,” ungkap Yan C. Warinussy, SH selaku penasehat hukum tersangka, JK dalam press release yang diterima wartawan via WhatsAp, Kamis, 9 Januari 2025.

Padahal, lanjut Warinussy, Kajari Teluk Bintuni, Jusak E. Ajomi, SH, MH pernah mengatakan di media online pada 9 September 2024, berkas kliennya segera dilimpahkan ke pengadilan.

Ia mengaku sudah melakukan pengecekan ke Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) PN Manokwari, tetapi perkaranya belum teregistrasi secara resmi. Untuk itu, Warinussy memohon Kajari memberi informasi yang tepat dan benar terkait pelimpahan perkara JK.

“Sekaligus saya mohon agar klien saya dapat dipindahkan penahanannya ke rutan Lapas Kelas II B Manokwari, sehingga bisa mengikuti penuh persidangan di PN Manokwari secara langsung,” pinta Warinussy.

JPU Kejari Teluk Bintuni, Theophilos K. Auparay, SH
Theophilos K. Auparay, SH

Secara terpisah, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Teluk Bintuni, Theophilos K. Auparay, SH mengatakan, untuk perkara dengan tersangka JK, kemungkinan akan dilimpahkan dalam bulan ini, Januari 2025.

“JK paling mungkin dalam bulan ini kami limpah,” jawab Theophilos Auparay yang dikonfirmasi wartawan di PN Manokwari, Kamis, 9 Januari 2025 malam.

Diakui JPU, perkara dengan tersangka JK sudah lengkap atau P. 21, bahkan berkasnya hampir selesai untuk segera dilimpahkan ke pengadilan.

“Kami sering menginformasikan kepada beliau (penasehat hukum tersangka) tentang perkembangan JK. Kita sudah hampir limpah, kemarin berkasnya sudah kita antar,” ungkap Theophilos Auparay.

Ia menegaskan, dalam perkara ini, JK bukan tersangka tunggal, tetapi ada tersangka lain berinisial FP sebagai kontraktor yang mengerjakan proyek tersebut.

Informasi yang diterima, pejabat pembuat komitmen (PPK) berinisial JK dan penyedia jasa berinisial FP, diduga terlibat dugaan tipikor pembangunan jembatan Kali Walian yang merugikan kerugian keuangan negara sekitar Rp. 3.282.525.000. Kini, kedua tersangka ditahan di Rutan Kelas II B Bintuni.

Dengan perbuatannya, kedua tersangka, JK dan FP diduga melanggar primer, Pasal 2 Ayat 1 jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP dan atau subsider, Pasal 3 Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001. [HEN-R1]

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *