2 Tersangka Diperkirakan Gugurkan Ratusan Janin

Kapolresta Sorong Kota, Kombes Pol. Happy P. Yudianto memimpin penggeledahan di rumah yang diduga menjadi tempat aborsi ilegal di Kota Sorong, Papua Barat Daya. Foto: CR24 Kapolresta Sorong Kota, Kombes Pol. Happy P. Yudianto memimpin penggeledahan di rumah yang diduga menjadi tempat aborsi ilegal di Kota Sorong, Papua Barat Daya. Foto: CR24

Sorong – Penyidik Polresta Sorong melakukan penggeledahan di salah satu rumah di Jl. Frans Kaisepo, Km. 7, Kota Sorong, Provinsi Papua Barat Daya, yang diduga menjadi lokasi praktek aborsi ilegal, Senin, 23 Juni 2025.

Penggeledahan dipimpin Kapolresta Sorong Kota, Kombes Pol. Happy P. Yudianto didampingi Kasat Reskrim, AKP Arifal Utama dan sejumlah penyidik.

Menurut Yudianto, kasus ini terungkap pada 29 Mei 2025, setelah ada laporan warga tentang aktivitas yang mencurigakan di rumah tersebut. Setelah dilakukan pengintaian, terkuak adanya praktek aborsi ilegal yang melibatkan 2 perempuan berinisial BF (49 tahun) dan DS (47 tahun).

Dijelaskannya, berdasarkan hasil pemeriksaan, praktek aborsi sudah dilakukan sejak 2020, dimana sejak awal dibuka sampai kasus ini terkuak, diperkirakan sekitar 120-an janin digugurkan kedua tersangka ini.

Diutarakannya, dari pengakuan tersangka soal jumlah janin yang diaborsi tersebut merupakan akumulasi sejak 2020 sampai dilakukan penangkapan pada 29 Mei 2025.

“Untuk jumlah pastinya masih tetap kami dalami, karena dalam kasus ini terkendala mencari keberadaan korban untuk diklarifikasi. Sebab, ini adalah aib,” ujar Kapolresta.

Ditanya tentang profesi dari kedua tersangka, Kapolresta mengatakan, ketika diinterogasi, tersangka tidak menunjukkan kompetensinya di bidang kesehatan. “Apakah bidan atau bukan, kami juga belum tahu. Kami masih terus berupaya mengungkap lebih dalam lagi terkait kasus ini,” kata Yudianto.

Kapolresta menambahkan, pihak kepolisian masih mendalami kasus ini dengan melakukan pemeriksaan terhadap para saksi, di antaranya anak dari tersangka, tetangga, ahli.

“Sampai saat ini kita sudah periksa delapan saksi. Tiga saksi di antaranya merupakan saksi ahli berprofesi sebagai dokter, sisanya beberapa tetangga dan anak para pelaku,” jelas Yudianto.

Dijelaskan Kapolresta, berdasarkan keterangan tersangka kepada penyidik, praktek aborsi ini dilakukan dengan modus membuka konsultasi via WhatsApp maupun Messenger, lalu para korban menemui tersangka di rumahnya.

“Di TKP biasanya para tersangka mengecek usia kandungan pasien, sehingga bisa memberikan dosis dan jenis obat penggugur kandungan yang tepat sesuai usia kehamilan. Selanjutnya, pasien pulang dan diminta kembali dalam satu atau dua hari kemudian untuk mengeluarkan janin dari rahim,” paparnya.

Ia menambahkan, tarif untuk melakukan aborsi yang ditetapkan tersangka berkisar antara Rp. 1,5 juta sampai Rp. 4 juta berdasarkan usia janin. Akibat perbuatannya, kedua tersangka kini mendekam di tahanan Polresta Sorong Kota.

Kedua tersangka akan dijerat dengan Pasal 428 Ayat 1 jo Pasal 60 UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan jo Pasal 55 Ayat 1 Ke-1e KUHP atau Pasal 348 Ayat 1 KUHP jo Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 e KUHP, dengan ancaman hukuman 5 tahun dan 6 bulan penjara. [CR24-R1]

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *